Bukan Sedikit! 3.394 Burung Asal Vietnam Diamankan, Dua WNA Ditahan

JurnalPatroliNews | Sidoarjo — Sebuah rumah yang difungsikan sebagai tempat penyimpanan di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menjadi titik pengungkapan dugaan pemasukan ribuan burung dari Vietnam tanpa dokumen karantina.

Sebanyak 3.394 ekor burung diamankan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama tim gabungan dari sejumlah instansi terkait.

Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik menetapkan dua warga negara Vietnam berinisial LVT dan LN sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur untuk kepentingan proses penyidikan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 12 saksi dan melaksanakan gelar perkara.

Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan perdagangan satwa. Pemasukan hewan dari luar negeri tanpa sertifikat kesehatan dan pemeriksaan karantina juga menyangkut aspek perlindungan kesehatan hewan serta biosekuriti.

Ribuan Burung Tiba Menggunakan Dua Truk

Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Koes Heriyatno mengatakan hasil penyidikan sementara menunjukkan burung-burung tersebut diangkut menggunakan dua unit truk.

Kendaraan itu tiba di lokasi penyimpanan di Sidoarjo pada 28 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.

Menurut penyidik, satwa tersebut diduga masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal, tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan, serta tidak dilaporkan atau diserahkan kepada pejabat karantina sesuai prosedur.

Rangkaian tersebut menjadi bagian penting yang sedang ditelusuri penyidik untuk mengetahui jalur pemasukan satwa dan pihak-pihak yang berada di balik pengiriman.

Tiga Jenis Burung Diamankan

Dari keseluruhan 3.394 burung yang ditemukan, penyidik mengidentifikasi tiga jenis burung non-endemik Indonesia.

Jenis pertama adalah Hwamei atau Chinese Hwamei (Garrulax canorus) sebanyak 444 ekor. Sebanyak 404 ekor ditemukan hidup dan 40 ekor mati.

Jenis kedua, Jalak Hongkong atau Black-collared Starling (Gracupica nigricollis), berjumlah 116 ekor. Rinciannya 107 ekor hidup dan sembilan ekor mati.

Jumlah terbesar merupakan Poksai Hongkong atau Black-throated Laughingthrush (Pterorhinus chinensis), sebanyak 2.834 ekor. Sebanyak 2.722 ekor hidup dan 112 ekor mati.

Dengan demikian, dari total 3.394 ekor yang diamankan, tercatat 3.233 ekor masih hidup dan 161 ekor mati.

50 Boks Kayu dan 10 Boks Besi Disita

Selain ribuan satwa tersebut, penyidik juga mengamankan sarana yang diduga digunakan dalam proses pengangkutan.

Barang bukti itu terdiri dari 50 boks pengiriman berbahan kayu dan 10 boks berbahan besi.

Keberadaan berbagai boks pengangkutan tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan penyidik dalam pengungkapan perkara.

Sementara lokasi penyimpanan di Sidoarjo menjadi salah satu titik yang diperiksa untuk mengurai bagaimana ribuan burung tersebut ditangani setelah tiba di Indonesia.

Dua WNA Vietnam Diduga Berperan dalam Pengiriman

LVT dan LN diketahui datang dari Vietnam sebelum ribuan burung tersebut tiba di lokasi penyimpanan.

Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan kepolisian, keduanya berangkat dari Ho Chi Minh, Vietnam, menuju Jakarta pada 22 September 2026 menggunakan pesawat komersial. Setelah itu, keduanya menuju Sidoarjo.

Penyidik menduga kedua tersangka memiliki peran dalam pengecekan pengiriman, termasuk menghitung jumlah burung yang masih hidup maupun yang mati setelah sampai di lokasi.

Mereka juga diduga melakukan perawatan terhadap satwa selama berada di tempat penyimpanan.

Posisi tersebut membuat penyidik masih mendalami hubungan keduanya dengan pihak lain yang diduga terlibat dalam rangkaian pemasukan burung dari luar negeri.

Penyidikan Mengarah ke Jaringan dan Pemilik Satwa

Kasus tersebut belum berhenti pada dua tersangka.

Bareskrim masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui pemilik burung, jalur pengiriman, kendaraan pengangkut, jaringan yang terlibat serta pihak lain yang diduga memiliki peran.

ANTARA melaporkan penyidik juga masih menelusuri informasi mengenai pemilik satwa, truk pengangkut dan rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.

Pengembangan ini menjadi penting karena jumlah satwa yang mencapai ribuan ekor menunjukkan adanya rangkaian logistik yang tidak sederhana.

Namun, sejauh keterangan resmi yang tersedia, proses hukum masih berlangsung sehingga dugaan keterlibatan pihak lain belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.

Ada Persoalan Karantina dan Biosekuriti

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan setiap pemasukan hewan, ikan, tumbuhan maupun media pembawa lainnya dari luar wilayah Indonesia wajib memenuhi ketentuan karantina dan melalui mekanisme resmi.

Kepatuhan tersebut diperlukan untuk melindungi sumber daya hayati sekaligus mencegah masuk dan menyebarnya hama maupun penyakit dari luar negeri.

Dalam perkara ini, Barantin menyatakan Vietnam masih memiliki catatan kejadian Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI). Karena itu, masuknya burung tanpa dokumen kesehatan dan pemeriksaan karantina menjadi perhatian dari sisi biosekuriti.

Pemasukan burung dari luar negeri pada dasarnya tetap dapat dilakukan selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan melalui prosedur karantina.

Ancaman Hukuman hingga 10 Tahun

Penyidik menerapkan Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Pasal 33 ayat (1) mewajibkan pihak yang memasukkan media pembawa ke wilayah Indonesia memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain memiliki sertifikat kesehatan dari negara asal, menggunakan tempat pemasukan yang ditetapkan pemerintah, serta melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina.

Sementara Pasal 86 mengatur sanksi bagi pelanggaran ketentuan tersebut dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

UU Nomor 21 Tahun 2019 sendiri masih berstatus berlaku dan menjadi dasar penyelenggaraan sistem karantina hewan, ikan dan tumbuhan di Indonesia.

Satwa Diserahkan untuk Perawatan

Setelah diamankan, seluruh burung diserahkan kepada Badan Karantina Indonesia (Barantin) untuk mendapatkan penanganan.

ANTARA melaporkan satwa tersebut akan menjalani perawatan dan pemeriksaan kesehatan sebelum langkah selanjutnya ditentukan sesuai ketentuan.

Langkah itu menjadi penting karena sebagian satwa ditemukan dalam kondisi mati, sementara ribuan lainnya masih hidup dan memerlukan penanganan setelah menjalani perjalanan lintas negara.

Bareskrim Masih Membuka Rangkaian Perkara

Pengungkapan 3.394 burung di Sidoarjo kini memasuki tahap pengembangan penyidikan.

Dua WNA Vietnam telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi polisi masih menelusuri bagaimana satwa tersebut dapat masuk ke Indonesia, siapa pemilik sebenarnya, siapa yang mengatur pengangkutan dan apakah terdapat jaringan lain di belakang pengiriman.

Dari sisi hukum, perkara ini juga menunjukkan bahwa ketentuan karantina bukan sekadar prosedur administratif. Dokumen kesehatan, jalur pemasukan dan pemeriksaan pejabat karantina merupakan bagian dari sistem pencegahan risiko terhadap kesehatan hewan dan sumber daya hayati.

Kasus Sidoarjo kini menjadi pintu bagi penyidik untuk membongkar rangkaian distribusi satwa dari luar negeri secara lebih luas.

Sebanyak 3.394 burung telah diamankan. Dua WNA Vietnam ditahan. Namun pertanyaan yang masih dikejar penyidik jauh lebih besar: dari mana burung-burung itu berasal, siapa pemiliknya, bagaimana jalurnya hingga masuk ke Indonesia, dan siapa saja yang berada di balik pengiriman tersebut.

Komentar