Bima Arya Ungkap Presiden Prabowo Bebas Tentukan Bentuk Badan Satu Data Indonesia

JurnalPatroliNews | Jakarta — Pemerintah tengah menyiapkan perubahan besar dalam tata kelola data nasional. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan Presiden Prabowo Subianto memiliki keleluasaan menentukan bentuk kelembagaan yang nantinya mengelola Sistem Satu Data Indonesia (SDI).

Pernyataan tersebut disampaikan Bima kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026), ketika pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia memasuki tahap akhir di DPR.

Menurut Bima, bentuk organisasi maupun struktur badan penyelenggara SDI nantinya menjadi kewenangan Presiden untuk ditetapkan setelah kerangka hukumnya disahkan.

“Nanti juga Presiden yang menentukan badannya seperti apa. Ada keleluasaan dari Presiden untuk mengambil keputusan,” kata Bima.

Data Terintegrasi, Bukan Dipusatkan

Bima menegaskan konsep Satu Data Indonesia tidak diarahkan untuk mengumpulkan seluruh data negara ke dalam satu badan secara terpusat.

Prinsip utamanya adalah integrasi dan keterhubungan data, sementara kewenangan pengelolaan serta tanggung jawab atas data tetap tersebar pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

“Prinsipnya adalah datanya terintegrasi tapi tidak tersentralisir,” ujar Bima.

Gagasan tersebut sejalan dengan pembahasan RUU SDI di DPR yang menekankan interoperabilitas data tanpa memusatkan penguasaan data pada satu lembaga. RUU tersebut juga mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, daerah, hingga desa atau kelurahan.

Wali Data Tetap Berada di Banyak Instansi

Dalam sistem tersebut, badan penyelenggara SDI nantinya berfungsi sebagai pengelola dan pengoordinasi, bukan mengambil alih seluruh kewenangan kepemilikan maupun pengelolaan data.

Bima menjelaskan, status wali data tetap berada di berbagai kementerian dan lembaga, termasuk pemerintah daerah.

“Bukan, mengelolanya. Pengelolanya iya, tapi kan wali datanya masih banyak. Wali datanya juga ada. Di daerah juga ada wali datanya,” jelasnya.

Pembagian peran ini menjadi salah satu bagian penting dalam desain Satu Data Indonesia agar proses integrasi tidak berujung pada penumpukan seluruh kewenangan di satu institusi.

RUU SDI Dibawa ke Paripurna

Penjelasan Bima muncul bersamaan dengan rampungnya pembahasan tingkat pertama RUU Satu Data Indonesia.

Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah pada Senin (5/10/2026) menyepakati hasil pembahasan RUU SDI untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada Selasa (6/10/2026) guna mengambil keputusan selanjutnya.

Panja RUU SDI menyepakati rancangan tersebut terdiri atas 20 bab dan 141 pasal. Salah satu materi utamanya adalah pembentukan penyelenggara SDI yang bertanggung jawab kepada Presiden serta berfungsi mengoordinasikan pembina data, produsen data, dan wali data.

Dengan demikian, pembentukan kelembagaan baru menjadi salah satu konsekuensi penting apabila RUU tersebut disahkan.

Badan Baru Tidak Berarti Semua Data Berpindah

Konsep yang dibangun DPR dan pemerintah menunjukkan bahwa pembentukan penyelenggara SDI tidak dimaksudkan sebagai pemindahan seluruh data dari kementerian dan lembaga ke satu pusat penguasaan.

RUU SDI justru menempatkan standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk, serta katalog data nasional sebagai perangkat untuk memastikan data antarlembaga dapat terhubung dan digunakan secara konsisten.

Artinya, yang hendak dibangun bukan sekadar satu gudang data nasional, tetapi ekosistem yang memungkinkan data dari berbagai sumber dibagipakaikan dengan standar yang sama.

Presiden Akan Tentukan Struktur dan Pimpinan

Bima juga membenarkan bahwa penentuan ketua maupun wakil ketua badan penyelenggara SDI nantinya berada dalam kewenangan Presiden.

“Ya nanti. Ya ya, begitu kira-kira,” katanya.

Dengan posisi tersebut, desain akhir badan Satu Data Indonesia akan sangat ditentukan keputusan Presiden setelah regulasi memperoleh landasan hukum.

Di sisi lain, DPR dan pemerintah juga memasukkan unsur pengawasan dan akuntabilitas dalam RUU. Penyelenggara SDI nantinya diwajibkan mempertanggungjawabkan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR.

Keamanan Data Menjadi Titik Kritis

Pengintegrasian data nasional membawa manfaat besar untuk perencanaan pembangunan, tetapi sekaligus meningkatkan kebutuhan akan keamanan data.

Dalam pembahasan RUU SDI, DPR memberi perhatian terhadap aspek kedaulatan, keamanan, kerahasiaan, akuntabilitas, interoperabilitas, dan kepastian hukum. Pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial juga diatur dengan tetap memperhatikan keamanan serta pelindungan data pribadi.

RUU tersebut juga mengatur audit keamanan dan kedaulatan data serta kewajiban pelaporan insiden keamanan paling lama 1 x 24 jam.

Hal ini memperlihatkan bahwa integrasi data tidak cukup hanya dengan membangun sistem yang saling terhubung. Infrastruktur keamanan dan tata kelola akses menjadi bagian yang sama pentingnya.

Data sebagai Dasar Kebijakan Negara

Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy sebelumnya menyebut RUU Satu Data Indonesia disiapkan untuk memperkuat tata kelola data nasional sekaligus menjadikan data sebagai basis pembangunan.

Dalam rancangan aturan tersebut, Data Dasar Nasional (DDN) akan digunakan sebagai salah satu rujukan dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, hingga kebutuhan strategis nasional lainnya.

Karena itu, kualitas data menjadi persoalan strategis. Data yang terintegrasi tetapi tidak akurat justru dapat menghasilkan kebijakan yang keliru.

Menunggu Keputusan Paripurna

Kini perhatian tertuju pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (6/10/2026). Apabila RUU Satu Data Indonesia disahkan, Indonesia akan memasuki fase baru dalam membangun tata kelola data nasional berbasis integrasi dan interoperabilitas.

Setelah itu, pembentukan penyelenggara SDI akan menjadi pekerjaan berikutnya. RUU yang dibahas DPR menargetkan penyelenggara tersebut terbentuk paling lama satu tahun setelah ketentuan berlaku.

Dengan demikian, pernyataan Bima Arya menegaskan satu hal: Presiden akan memegang ruang keputusan penting mengenai bentuk dan kepemimpinan badan pengelola Satu Data Indonesia, tetapi sistem yang dibangun tetap mengharuskan data terintegrasi tanpa mengambil alih kewenangan wali data di kementerian, lembaga, dan daerah.

Komentar