Overkapasitas Lapas 85 Persen, Pemerintah Siapkan Rehabilitasi dan Reedukasi

JurnalPatroliNews | Jakarta — Persoalan kepadatan lembaga pemasyarakatan kembali mendorong pemerintah mencari pendekatan baru dalam menangani warga binaan pengguna narkotika. Pemerintah kini menyiapkan skema pembentukan pusat rehabilitasi dan reedukasi yang ditujukan terutama bagi penyalahguna narkotika yang masih berada dalam usia produktif.

Rencana tersebut dibahas Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama sejumlah kementerian dan lembaga dalam rapat koordinasi lintas sektor di Gedung Pengayoman, Jakarta, Senin (5/10/2026). Langkah itu merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mencari solusi atas persoalan kelebihan kapasitas penghuni lapas, khususnya yang berkaitan dengan perkara narkotika.

Supratman mengatakan pemerintah sepakat membentuk tim kecil yang diberi waktu sekitar satu pekan untuk menyusun formula kebijakan secara lebih konkret. Tim tersebut akan menentukan desain pusat rehabilitasi, pola reedukasi, sasaran warga binaan hingga bentuk pemberdayaan yang dapat diterapkan.

“Presiden memberi arahan untuk bagaimana melakukan rehabilitasi dan reedukasi terkait dengan para pengguna narkotika di dalam lapas kita hari ini,” ujar Supratman.

Lebih dari Sekadar Memindahkan Warga Binaan

Skema yang dirancang pemerintah tidak semata-mata memindahkan pengguna narkotika dari lapas ke fasilitas lain. Pemerintah juga tengah menyiapkan pola pembinaan yang diarahkan pada pemulihan sekaligus peningkatan kemampuan warga binaan.

Supratman mengungkapkan, pengguna narkotika yang masuk dalam program nantinya dapat menjalani proses reedukasi sambil mengikuti kegiatan kerja. Namun, jenis pekerjaan, lokasi, serta mekanisme pemberdayaannya masih dalam tahap pembahasan tim kecil.

“Bagaimana memberdayakan dalam proses reedukasi tadi agar mereka itu bisa juga bekerja sambil menjalani prosesnya sebagai warga binaan,” kata Supratman.

Menurutnya, pendekatan tersebut diharapkan membuat proses pembinaan lebih produktif dan memberikan bekal setelah warga binaan menyelesaikan masa pembinaan.

Data Menunjukkan Beban Narkotika Sangat Besar

Urgensi kebijakan tersebut terlihat dari data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan per 30 April 2026. Jumlah penghuni lapas dan rumah tahanan mencapai 271.602 orang, terdiri atas 215.044 narapidana dan 56.558 tahanan.

Pada periode yang sama, tingkat kelebihan kapasitas lapas dan rutan tercatat sekitar 85 persen. Dari seluruh warga binaan tersebut, 146.376 orang atau sekitar 53 persen merupakan pelaku tindak pidana narkotika.

Angka itu memperlihatkan bahwa persoalan narkotika memiliki kontribusi besar terhadap kepadatan sistem pemasyarakatan nasional.

Karena itu, pemerintah mulai menggeser perhatian dari sekadar kapasitas bangunan menuju pola penanganan yang lebih spesifik berdasarkan karakter perkara dan kebutuhan warga binaan.

Pembagian Tugas Lintas Kementerian

Program ini dirancang dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga agar rehabilitasi tidak berhenti pada aspek medis.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan menyiapkan data sekaligus melakukan asesmen terhadap warga binaan yang menjadi sasaran. Sementara penyusunan kurikulum rehabilitasi, reedukasi dan pelatihan akan melibatkan kementerian yang membidangi pendidikan tinggi dan BRIN.

Untuk aspek rehabilitasi, Kementerian Kesehatan akan bekerja bersama Badan Narkotika Nasional (BNN). Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan juga dilibatkan dalam pembahasan pemberdayaan warga binaan melalui kegiatan produktif.

Selain itu, rapat juga melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk membahas kemungkinan pola pembinaan terhadap warga binaan pada kategori tindak pidana tertentu di luar perkara narkotika.

Tim Kecil Bekerja Satu Pekan

Pemerintah belum menetapkan lokasi maupun bentuk final pusat rehabilitasi tersebut. Seluruh skema masih berada dalam tahap perumusan.

Tim kecil yang dibentuk akan mengolah data, melakukan pemetaan dan menyusun rekomendasi yang kemudian dibahas kembali bersama kementerian dan lembaga terkait sebelum dilaporkan kepada Presiden.

Supratman mengatakan rapat lanjutan akan digelar pada pekan depan untuk menghasilkan rumusan kebijakan yang lebih konkret.

Pemerintah juga menegaskan bahwa tujuan utama program bukan sekadar mengurangi angka penghuni lapas, melainkan memperbaiki kualitas pembinaan.

“Tujuan kali ini satu, semata-mata bagaimana warga binaan terutama narkotika ini bisa lebih baik,” ujar Supratman.

Ujian Baru Sistem Pemasyarakatan

Kebijakan rehabilitasi dan reedukasi tersebut menjadi bagian dari tantangan lebih besar dalam pembenahan sistem pemasyarakatan Indonesia.

Dengan lebih dari separuh warga binaan berkaitan dengan tindak pidana narkotika, penanganan perkara pengguna dan penyalahguna menjadi salah satu titik penting dalam mengurai kepadatan lapas. Data resmi menunjukkan tingkat overkapasitas memang telah menurun dibanding 2025, ketika angkanya sekitar 100 persen, tetapi tekanan terhadap fasilitas pemasyarakatan masih sangat tinggi.

Karena itu, pusat rehabilitasi yang sedang disiapkan pemerintah akan diuji bukan hanya dari seberapa banyak warga binaan yang dapat ditempatkan di dalamnya, tetapi juga dari efektivitas program pemulihan, pendidikan ulang dan pemberdayaan yang dijalankan.

Pada akhirnya, persoalan overkapasitas tidak cukup diselesaikan dengan menambah ruang penjara. Pemerintah kini mencoba mencari model yang memisahkan penanganan sesuai karakter warga binaan, sekaligus membuka ruang agar proses pembinaan menghasilkan individu yang lebih siap kembali ke tengah masyarakat.

Langkah itu masih berada pada tahap awal. Namun pembentukan tim lintas kementerian selama satu pekan menunjukkan bahwa pemerintah mulai menempatkan rehabilitasi, reedukasi dan pemberdayaan sebagai bagian dari strategi baru menghadapi persoalan kepadatan lapas.

Komentar