JurnalPatroliNews | Jakarta — Perang terhadap judi online memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas pengawasan hingga ke rekening yang memiliki keterkaitan identitas dengan pihak yang terindikasi terlibat aktivitas perjudian daring.
Hingga September 2026, OJK telah meminta sektor perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) dan/atau pemblokiran terhadap sekitar 38.796 rekening yang terindikasi berkaitan dengan judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan langkah tersebut dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK September 2026. Data rekening tersebut bersumber dari informasi yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kepada OJK.
Jumlah Rekening Terus Bertambah
Angka 38.796 rekening menunjukkan adanya peningkatan dibandingkan data sebelumnya.
Pada periode sebelumnya, OJK mencatat sekitar 38.375 rekening yang telah diminta untuk menjalani EDD dan/atau pemblokiran karena terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online. Data tersebut juga meningkat dari sekitar 36.735 rekening pada periode sebelumnya.
Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa penelusuran rekening yang diduga berkaitan dengan judi online terus diperluas.
Namun, status “terindikasi” tidak otomatis berarti seluruh pemilik rekening terbukti melakukan tindak pidana perjudian. Rekening-rekening tersebut tetap menjadi objek penelusuran dan tindakan mitigasi sesuai hasil pemeriksaan perbankan.
Bank Diminta Terapkan EDD
OJK meminta bank tidak berhenti pada tindakan pemblokiran berdasarkan daftar rekening yang telah disampaikan.
Perbankan juga diminta melakukan enhanced due diligence, yakni pemeriksaan dan penilaian yang lebih mendalam terhadap nasabah serta aktivitas rekening yang dinilai memiliki risiko lebih tinggi.
Langkah tersebut diarahkan untuk mengetahui pola transaksi, keterkaitan rekening serta potensi penyalahgunaan layanan perbankan untuk mendukung aktivitas perjudian daring.
OJK sebelumnya telah menempatkan penguatan pengawasan berbasis risiko sebagai salah satu strategi pemberantasan judi online bersama Komdigi dan industri perbankan.
Penelusuran Diperluas melalui NIK
Tidak hanya rekening yang tercantum dalam data awal, OJK juga meminta bank memperluas penelusuran berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Artinya, perbankan diminta memeriksa kemungkinan adanya rekening lain yang memiliki kesesuaian identitas dengan pihak yang telah terindikasi terkait aktivitas perjudian daring.
Apabila dari pemeriksaan ditemukan hubungan yang relevan, rekening tersebut dapat menjadi objek tindakan lebih lanjut, termasuk penutupan hubungan usaha sesuai ketentuan dan hasil due diligence.
Pendekatan berbasis NIK ini membuat pengawasan tidak hanya menyasar satu rekening, tetapi dapat diperluas pada jaringan rekening yang memiliki keterkaitan identitas.
Bukan Hanya Soal Rekening
OJK menilai pemberantasan judi online memiliki dampak lebih luas daripada persoalan transaksi keuangan.
Aktivitas perjudian daring dinilai dapat menimbulkan persoalan sosial sekaligus ekonomi, sehingga sektor jasa keuangan memiliki posisi penting untuk mencegah sistem perbankan dimanfaatkan sebagai sarana pembayaran maupun penampungan dana aktivitas ilegal.
Karena itu, OJK bekerja bersama pemerintah dan perbankan untuk memperkuat pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan produk dan layanan keuangan. Pada Juli 2026, OJK, Komdigi dan industri perbankan juga menyepakati penguatan regulasi, pengawasan berbasis risiko serta koordinasi dalam penanganan rekening yang terindikasi terkait judi online.
Rekening Terindikasi Jadi Alarm bagi Bank
Meningkatnya jumlah rekening yang masuk daftar penelusuran menjadi sinyal bahwa bank dituntut semakin sensitif terhadap pola transaksi yang tidak wajar.
Perbankan perlu memastikan sistem pemantauan transaksi mampu menangkap pola yang berpotensi mengarah pada penyalahgunaan rekening, sekaligus tetap menjalankan proses pemeriksaan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pemblokiran bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bagian dari mekanisme mitigasi risiko untuk menjaga agar infrastruktur perbankan tidak menjadi jalur perputaran dana aktivitas ilegal.
OJK Jaga Integritas Sistem Keuangan
Dian menekankan bahwa pemberantasan perjudian daring merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas dan integritas industri keuangan nasional.
Langkah tersebut juga berkaitan dengan perlindungan masyarakat dari berbagai risiko kejahatan keuangan yang memanfaatkan layanan digital dan perbankan.
OJK bersama Komdigi dan industri perbankan sebelumnya telah membangun kerja sama untuk memperkuat ekosistem keuangan digital yang aman dan tepercaya. Hingga Mei 2026 saja, OJK mencatat jutaan penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah dan puluhan ribu penutupan hubungan usaha terhadap nasabah yang terindikasi terkait judi online.
Perburuan Rekening Judol Makin Luas
Dengan tambahan data hingga September 2026, upaya pemerintah menunjukkan bahwa perang terhadap judi online semakin bergeser dari sekadar pemblokiran situs menuju pembatasan akses terhadap sistem keuangan yang digunakan untuk menopang aktivitas tersebut.
Sebanyak 38.796 rekening kini masuk dalam radar tindakan perbankan.
Tetapi efektivitas kebijakan tersebut akan sangat bergantung pada kemampuan bank melakukan penelusuran secara akurat, memperluas pemeriksaan berbasis NIK dan memastikan setiap tindakan memiliki dasar pemeriksaan yang kuat.
Bagi masyarakat, perkembangan ini juga menjadi pengingat bahwa penggunaan rekening untuk menerima, mengirim atau menampung dana yang berkaitan dengan aktivitas ilegal dapat menimbulkan konsekuensi serius.
Sementara bagi industri perbankan, pesan OJK semakin jelas: rekening yang terindikasi judi online harus ditelusuri, diperiksa dan ditindak sesuai tingkat risikonya demi menjaga integritas sistem keuangan nasional.















Komentar