Babak Penentuan Gugatan Ijazah Gibran, MK Gelar Sidang Putusan Malam Ini

JurnalPatroliNews – Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki tahap akhir dalam perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

MK dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tersebut pada Selasa, 6 Oktober 2026 malam.

Berdasarkan jadwal persidangan MK, pembacaan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan berlangsung mulai pukul 20.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Perkara tersebut menjadi perhatian karena menyangkut persyaratan pendidikan Gibran ketika mengikuti kontestasi Pilpres 2024 bersama Prabowo Subianto.

Gugatan Diajukan 12 Pemohon

Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

Selain Denny, pemohon lainnya adalah Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan kemudian diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dalam perkara tersebut, KPU menjadi pihak termohon, sedangkan Bawaslu ditempatkan sebagai pihak terkait.

Syarat Pendidikan Gibran Jadi Pokok Perkara

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam persidangan, para pemohon meminta agar persoalan tersebut diuji berdasarkan bukti dan fakta yang mereka ajukan di hadapan Mahkamah.

Pemohon menyatakan apabila bukti persidangan menunjukkan Gibran memenuhi syarat pendidikan, MK dapat menegaskan keabsahan pencalonannya. Sebaliknya, apabila Mahkamah menilai syarat tersebut tidak terpenuhi, pemohon meminta adanya konsekuensi hukum terhadap pencalonan Gibran.

Dengan demikian, putusan MK nantinya akan menjadi penentu terhadap permohonan yang diajukan para pemohon dalam perkara tersebut.

Persidangan Hadirkan KPU dan Sejumlah Saksi

Sebelum memasuki tahap putusan, MK telah memeriksa sejumlah pihak dalam perkara tersebut.

KPU menghadirkan sejumlah pihak, termasuk ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dan mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Hasyim memberikan keterangan terkait proses penyusunan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan.

Sementara itu, ahli KPU Khairul Fahmi dalam persidangan menilai perkara mengenai syarat pendidikan Gibran tersebut dipersoalkan melalui mekanisme PHPU setelah Gibran menjabat sebagai wakil presiden.

Di sisi lain, pihak pemohon tetap mempertahankan argumentasi bahwa pemenuhan syarat pendidikan Gibran perlu diuji melalui persidangan secara terbuka berdasarkan bukti yang diajukan.

Sidang Masuk Tahap Penentuan

Perkara ini sebelumnya telah melalui sidang pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026 dan dilanjutkan dengan pemeriksaan serta penyampaian keterangan dari para pihak dan ahli.

Dalam proses persidangan, muncul pula perdebatan mengenai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menjadi salah satu bagian penting dalam pembahasan syarat pencalonan.

Denny Indrayana sebelumnya juga mempersoalkan keterangan ahli KPU mengenai waktu penetapan PKPU tersebut dan kaitannya dengan tahapan pencalonan Pilpres 2024.

Putusan Dibacakan Malam Ini

Setelah seluruh tahapan persidangan dilalui, MK menjadwalkan pembacaan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa malam.

Putusan tersebut akan menentukan bagaimana Mahkamah menilai permohonan para pemohon beserta bukti dan argumentasi yang telah disampaikan selama persidangan.

Hingga sebelum pembacaan putusan, hasil akhir perkara belum dapat dipastikan. Karena itu, seluruh pihak masih menunggu sikap resmi delapan hakim konstitusi dalam persidangan yang dijadwalkan dimulai pukul 20.00 WIB tersebut.

Perkara ini pun menjadi salah satu persidangan MK yang mendapat perhatian publik karena menyentuh persoalan persyaratan pencalonan wakil presiden dalam Pemilu 2024.

Komentar