JurnalPatroliNews – Jakarta — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru. Meski permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima, pertimbangan MK menyebut tidak ditemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan persoalan tersebut tidak dapat berujung pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara PHPU yang diajukan para pemohon.
MK mencatat persoalan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon menjadi alasan permohonan tidak dapat diterima.
Namun, pertimbangan mengenai dokumen pendidikan Gibran kemudian mendapat perhatian publik dan memunculkan desakan agar lembaga lain menindaklanjutinya.
Ray Rangkuti Soroti Pertimbangan MK
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti, menilai bagian penting dari putusan MK bukan hanya pada amar putusan, tetapi juga pada pertimbangan mengenai dokumen pendidikan Gibran.
Menurut Ray, meskipun MK tidak mendiskualifikasi Gibran, temuan mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan terkait dokumen pendidikan setara SLTA perlu menjadi perhatian lembaga negara yang memiliki kewenangan.
“Bagi saya, putusan pertama bukan putusannya, tapi penjelasan, MK menyatakan bahwa Saudara Gibran tidak memiliki ijazah SLTA dan atau yang sederajat adalah poin penting dari seluruh proses sengketa di Mahkamah Konstitusi, itu sebetulnya poinnya,” kata Ray kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Namun, secara redaksional, pernyataan Ray tersebut perlu dibedakan dari bunyi resmi putusan. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah/sertifikat/diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
Dua Jalur yang Disebut Ray
Ray melihat terdapat dua kemungkinan jalur tindak lanjut yang dapat menjadi perhatian setelah putusan MK.
Pertama, menurut dia, KPU dapat mengevaluasi kembali aspek persyaratan pencalonan berdasarkan temuan yang muncul dalam putusan.
“KPU menerbitkan surat baru yang menjelaskan bahwa Saudara Gibran tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Kedua, Ray menyebut DPR dapat mengambil langkah politik sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila persoalan tersebut dinilai berkaitan dengan pemenuhan syarat seorang pejabat negara.
“Atau yang kedua, secara politik, DPR melakukan langkah-langkah politik untuk memastikan bahwa Wakil Presiden yang tidak memenuhi syarat tidak dapat lagi menjabat sebagaimana ketentuan perundang-undangan,” kata Ray.
Ia kemudian mengaitkan kemungkinan tersebut dengan mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam konstitusi.
MK Tegaskan Batas Kewenangannya
Dalam putusannya, MK menjelaskan bahwa persoalan mengenai tidak ditemukannya dokumen pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pada dasarnya merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan terpenuhinya syarat calon Presiden dan Wakil Presiden.
MK juga menilai perkara PHPU tersebut tidak lagi tepat digunakan untuk membatalkan status Gibran karena statusnya sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024 telah berakhir setelah pasangan terpilih dilantik pada 20 Oktober 2024.
Dengan demikian, putusan MK tidak memerintahkan KPU untuk menerbitkan keputusan baru mengenai status Gibran dan juga tidak memuat amar yang mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Amar putusan secara resmi menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima, setelah MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum.
Ray Rangkuti Ragukan KPU Akan Bertindak
Meski mendorong adanya tindak lanjut, Ray mengaku tidak yakin KPU akan mengambil langkah sebagaimana yang dia bayangkan.
Menurutnya, putusan MK tidak memberikan perintah langsung kepada KPU. Selain itu, ia menyoroti masa jabatan komisioner KPU yang disebut mendekati akhir.
“Ini tentu saja tinggal kita tunggu,” kata Ray.
Pandangan tersebut merupakan penilaian Ray terhadap kemungkinan respons kelembagaan setelah putusan MK, bukan keputusan atau sikap resmi KPU.
Persoalan Berpotensi Masuk Arena Politik
Ray juga menilai persoalan tersebut tidak berhenti pada aspek hukum formal.
Menurut dia, temuan dalam putusan MK berpotensi menjadi bagian dari dinamika politik yang melibatkan Gibran dan kelompok pendukungnya.
“Fakta ini akan dijadikan semacam negosiasi politik terhadap Gibran dan tentu saja seluruh pendukung Gibran agar tidak terjadi lagi langkah-langkah yang dianggap mendahului Presiden,” ujar Ray.
Ia bahkan menyebut kemungkinan putusan tersebut menjadi alat tawar dalam hubungan politik antara Gibran, partai politik, dan keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Pernyataan mengenai kemungkinan tersebut merupakan analisis Ray dan belum merupakan fakta bahwa negosiasi politik sebagaimana dimaksud benar-benar sedang berlangsung.
Legal Formal dan Dukungan Politik
Lebih jauh, Ray mengatakan posisi politik Gibran akan dipengaruhi oleh dua faktor, yakni aspek legal formal dan dukungan politik.
“Politik ini ditopang oleh dua hal. Pertama, adalah yang berhubungan dengan legal formal, dan legal formalnya sekarang terbukti tidak terpenuhi. Kedua, tentu saja adalah kemauan politik atau dukungan politik. Sekarang Gibran sangat tergantung pada yang kedua ini, yaitu dukungan politik,” tandasnya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan politik Ray terhadap dampak putusan MK.
Sementara secara hukum, putusan MK yang telah dibacakan pada 6 Oktober 2026 tetap menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Perkara Diajukan 12 Pemohon
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana.
Berdasarkan data resmi MK, para pemohon terdiri atas:
- Brahma Aryana;
- Ansufri ID Sambo;
- Denny Indrayana;
- Fachrul Razi;
- Tyasno Sudarto;
- Slamet Soebijanto;
- Hanafie Asnan;
- Soenarko MD;
- drg. Moeryono;
- H.M. Subhan, S.H., M.H.;
- Bonatua Silalahi; dan
- Dra. Tiurma M.S. Sihombing.
Perkara tersebut berkaitan dengan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024, dengan salah satu pokok persoalan yang diperdebatkan adalah pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon Wakil Presiden.
Putusan MK Tidak Sama dengan Diskualifikasi
Putusan 6 Oktober 2026 pada akhirnya menempatkan dua hal yang perlu dibedakan.
Pertama, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Kedua, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden karena perkara yang diajukan tidak dapat diterima akibat persoalan kedudukan hukum pemohon dan juga menyangkut batas kewenangan MK dalam perkara tersebut.
Karena itu, tindak lanjut terhadap pertimbangan mengenai persyaratan pendidikan, jika memang akan dilakukan, menjadi persoalan tersendiri yang harus ditempatkan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.













Komentar