Sempat Disebut Dicabut, Menkum Kini Tegaskan Hak Cipta Sound Horeg Tak Pernah Ada

JurnalPatroliNews – Kuta — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memberikan klarifikasi mengenai polemik hak cipta sound horeg yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik.

Supratman menegaskan, pemerintah tidak pernah menerbitkan sertifikat hak cipta untuk sound horeg. Karena itu, tidak ada hak cipta sound horeg yang kemudian dicabut.

Pernyataan tersebut disampaikan Supratman untuk meluruskan pernyataannya sebelumnya melalui akun Threads yang menyebut hak cipta sound horeg telah dicabut.

“Enggak (dicabut) karena memang tidak jadi. Hak ciptanya (sound horeg) enggak pernah diterbitkan,” kata Supratman saat dikonfirmasi wartawan di sela Forum Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di Kuta, Rabu (7/10/2026).

Permohonan Pernah Diajukan

Supratman menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari adanya permohonan pendaftaran hak cipta yang diajukan terkait sound horeg melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur.

Namun, permohonan tersebut tidak berlanjut hingga tahap penerbitan sertifikat.

“Sound horeg itu bukan soal dicabut atau tidak. Itu pernah mau mengajukan hak cipta, tapi tidak diproses,” ujar Supratman.

Dengan demikian, menurut penjelasan terbaru Menkum, status hukum yang perlu diluruskan bukan mengenai pencabutan hak cipta, melainkan tidak pernah diterbitkannya sertifikat hak cipta atas sound horeg.

Pernyataan Sebelumnya Sempat Picu Perhatian

Klarifikasi tersebut muncul setelah Supratman sebelumnya menyampaikan pernyataan melalui akun Threads pada 23 September 2026.

Saat itu, Supratman menulis:

“Selamat malam, terkait sound horeg kami sudah cabut hak ciptanya.”

Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan perhatian karena seolah menunjukkan bahwa pemerintah sebelumnya telah menerbitkan hak cipta sound horeg, lalu mengambil keputusan untuk mencabutnya.

Namun, penjelasan Supratman pada Rabu (7/10/2026) memberikan konteks berbeda.

Ia menegaskan bahwa sertifikat hak cipta sound horeg pada kenyataannya tidak pernah diterbitkan.

Dengan kata lain, tidak terdapat hak cipta yang telah terbit kemudian dicabut oleh pemerintah.

Sempat Menjadi Polemik di Jawa Timur

Wacana mengenai pemberian perlindungan kekayaan intelektual terhadap sound horeg sebelumnya memang sempat menjadi perdebatan di Jawa Timur.

Pembahasan tersebut berkembang seiring meningkatnya penggunaan sound system berdaya besar dalam berbagai kegiatan masyarakat.

Di satu sisi, sound horeg dipandang sebagai bagian dari kreativitas dan aktivitas ekonomi masyarakat. Namun, di sisi lain, penggunaan sound system dengan volume tinggi juga menimbulkan persoalan sosial, terutama terkait kebisingan dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

Perdebatan tersebut kemudian meluas hingga menyentuh aspek legalitas dan kemungkinan perlindungan kekayaan intelektual.

MUI Jatim Pernah Keluarkan Fatwa

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur sebelumnya juga telah menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg.

Dalam fatwa tersebut, MUI Jawa Timur meminta pemerintah tidak mengeluarkan legalitas yang berkaitan dengan sound horeg.

Fatwa tersebut menjadi salah satu bagian dari dinamika perdebatan mengenai penggunaan sound horeg di tengah masyarakat.

Dengan adanya berbagai pandangan tersebut, persoalan sound horeg tidak hanya menyangkut aspek hiburan, tetapi juga bersinggungan dengan ketertiban sosial, hak masyarakat atas kenyamanan, serta aspek hukum dan kekayaan intelektual.

Menkum Luruskan Status Hukumnya

Penjelasan terbaru Supratman pada akhirnya mempertegas satu hal: pemerintah tidak pernah menerbitkan sertifikat hak cipta sound horeg.

Karena itu, istilah “pencabutan hak cipta” tidak menggambarkan status administrasi hak cipta tersebut.

Yang terjadi, menurut Supratman, adalah pernah terdapat permohonan pendaftaran melalui Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur, tetapi permohonan itu tidak diproses hingga menghasilkan sertifikat.

Klarifikasi tersebut sekaligus menjadi penjelasan atas perbedaan antara pernyataan Supratman pada September 2026 dan penjelasannya pada Oktober 2026.

Polemik Belum Berhenti pada Hak Cipta

Terlepas dari persoalan status hak cipta, perdebatan mengenai sound horeg memiliki dimensi yang lebih luas.

Pembahasan tidak hanya berkaitan dengan apakah suatu karya atau perangkat kreatif dapat memperoleh perlindungan kekayaan intelektual, tetapi juga menyangkut penggunaan sound system di ruang publik dan dampaknya terhadap masyarakat sekitar.

Karena itu, status hak cipta dan persoalan penggunaan sound horeg merupakan dua hal yang perlu dibedakan.

Hak cipta berkaitan dengan perlindungan atas karya atau ciptaan berdasarkan ketentuan kekayaan intelektual. Sementara penggunaan perangkat sound system di tengah masyarakat dapat bersinggungan dengan persoalan ketertiban, lingkungan, kebisingan, dan aturan daerah.

Klarifikasi Menkum kali ini setidaknya memperjelas posisi pemerintah dalam satu aspek: tidak ada sertifikat hak cipta sound horeg yang telah diterbitkan kemudian dicabut.

Yang pernah ada adalah permohonan pendaftaran, tetapi menurut Menkum, permohonan tersebut tidak diproses.

Komentar