JurnalPatroliNews – Makassar — Dugaan manipulasi anggaran perjalanan dinas di lingkungan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menahan tersangka berinisial II yang merupakan mantan Kepala BP2P Sulawesi III dalam perkara dugaan korupsi perjalanan dinas Tahun Anggaran 2022–2023.
Penahanan dilakukan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel pada Selasa (6/10/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan II sebagai tersangka.
II diketahui menjabat sebagai Kepala BP2P Sulawesi III sejak 2 Maret 2022. Dalam perkara ini, penyidik menduga terjadi manipulasi anggaran perjalanan dinas selama periode Oktober 2022 hingga Juli 2023.
SPT Fiktif Jadi Modus
Penyidik menduga penyimpangan dilakukan melalui administrasi perjalanan dinas.
Salah satu modus yang diungkap adalah penandatanganan Surat Perintah Tugas (SPT) yang diduga fiktif. Dalam dokumen tersebut, jumlah hari perjalanan dinas disebut dimanipulasi.
Tidak hanya itu, nama sejumlah pegawai juga diduga dicantumkan dalam SPT meski pegawai yang bersangkutan tidak melakukan perjalanan dinas.
Modus tersebut membuat anggaran perjalanan dinas seolah-olah memiliki dasar administratif, padahal menurut hasil penyidikan, terdapat perjalanan yang tidak benar-benar dilakukan.
Kejati Sulsel menyebut praktik manipulasi tersebut terjadi ketika II masih memimpin BP2P Sulawesi III.
Negara Diduga Rugi Rp516,5 Juta
Dari hasil penyidikan sementara, dugaan manipulasi perjalanan dinas tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp516.595.000.
Nilai tersebut merupakan hasil penyidikan Kejati Sulsel terkait dugaan tindakan manipulatif dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas di BP2P Sulawesi III.
Angka lebih dari setengah miliar rupiah itu kini menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara yang sedang ditangani penyidik.
Mantan Kepala BP2P Masuk Lapas
Sebelum menjalani penahanan, II menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Kejati Sulsel.
Setelah dinyatakan sehat, tersangka kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar.
Penahanan tahap pertama berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 6 Oktober hingga 25 Oktober 2026.
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sulsel Nomor: Print-135/P.4.5/Fd.2/10/2026.
Penetapan Tersangka Sejak Januari
Sebelum dilakukan penahanan, status hukum II telah lebih dahulu dinaikkan menjadi tersangka.
Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejati Sulsel Nomor TAP 29/P.4/Fd.2/01/2026 yang diterbitkan pada 29 Januari 2026.
Penyidik menyatakan penetapan dilakukan setelah memperoleh bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap tersebut.
Dengan penahanan ini, penyidikan memasuki tahapan lanjutan untuk memperkuat pembuktian serta mendalami rangkaian dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas.
Pasal yang Disangkakan
Dalam perkara tersebut, II disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penerapan pasal tersebut masih berada dalam tahap penyidikan. Status tersangka juga tidak menghilangkan hak hukum yang bersangkutan untuk menjalani proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejati Sulsel Dalami Perkara
Kejati Sulsel menegaskan penyidikan masih terus berjalan.
Tim penyidik disebut akan menelusuri seluruh rangkaian dugaan manipulasi perjalanan dinas, termasuk dokumen yang digunakan, pihak-pihak yang berkaitan serta aliran penggunaan anggaran.
Langkah tersebut penting untuk memastikan konstruksi perkara tidak berhenti pada dugaan manipulasi administratif, tetapi dapat mengungkap secara utuh bagaimana anggaran perjalanan dinas tersebut digunakan.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan bahwa administrasi perjalanan dinas menjadi salah satu titik yang perlu diawasi secara ketat dalam pengelolaan anggaran negara.
Sorotan pada Pengelolaan Anggaran
Perjalanan dinas merupakan bagian dari belanja pemerintah yang memiliki mekanisme pertanggungjawaban administratif.
Ketika nama pegawai dicantumkan dalam dokumen perjalanan padahal tidak melakukan perjalanan, atau jumlah hari perjalanan diduga tidak sesuai kenyataan, maka validitas penggunaan anggaran menjadi persoalan yang harus diuji melalui proses hukum.
Dalam perkara BP2P Sulawesi III, penyidik kini tengah menguji seluruh rangkaian dokumen dan keterangan untuk memastikan dugaan tersebut.
Nilai kerugian yang disebut mencapai Rp516,595 juta menjadi salah satu indikator yang tengah didalami dalam proses penyidikan.
Proses Hukum Masih Berjalan
Penahanan terhadap II bukan merupakan akhir dari perkara.
Penyidik Kejati Sulsel masih memiliki tahapan untuk menyelesaikan pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Selama proses tersebut, seluruh fakta dan bukti akan diuji melalui mekanisme hukum.
Kejati Sulsel menyatakan akan melanjutkan penanganan perkara secara profesional, dengan tetap mengedepankan integritas dan akuntabilitas dalam proses penyidikan.
Dengan penahanan tersangka, perkara dugaan korupsi perjalanan dinas BP2P Sulawesi III kini memasuki fase penting. Publik masih menunggu sejauh mana penyidik dapat mengungkap keseluruhan konstruksi perkara dan memastikan pertanggungjawaban hukum atas dugaan kerugian negara tersebut.















Komentar