Tiba di Soetta Langsung Diciduk! Bareskrim Tangkap Tersangka Penyelundupan Hape dari Korsel

JurnalPatroliNews | Jakarta — Perjalanan Tatang Winata (TW) dari Korea Selatan ke Indonesia berakhir di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap TW pada Selasa (6/10/2026) terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan penyelundupan handphone, suku cadang telepon seluler, serta perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik menerima informasi dari petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mengenai seorang penumpang yang masuk dalam kategori Subject of Interest (SOI).

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik ketika TW tiba di Indonesia.

“Penyidik telah menerima informasi dari petugas Imigrasi Bandara Soetta, adanya seseorang yang masuk dalam Objek Subject of Interest (SOI) atas nama Tang Tatang Winata yang memiliki kesamaan dalam tanggal lahir,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).

Tiba di Soetta, Langsung Diamankan

Dari penangkapan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang dibawa TW.

Di antaranya dua unit handphone dan tiket penerbangan yang kemudian dibawa untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri.

Setelah menjalani pemeriksaan, TW kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka TW, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” ujar Ade.

Penangkapan TW menjadi bagian dari pengembangan penyidikan terhadap jaringan yang diduga menjalankan aktivitas pemasukan barang dari Korea Selatan ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dua Tersangka Lebih Dulu Ditangkap

Sebelum TW diamankan, penyidik Bareskrim telah menangkap dua orang lainnya yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut.

Keduanya masing-masing berinisial DCP alias PR dan MT.

Dengan tertangkapnya TW, jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi tiga orang.

Penyidik menduga ketiganya memiliki keterkaitan dalam jaringan pemasukan barang dari Korea Selatan, mulai dari handphone dan berbagai komponennya hingga perlengkapan bayi.

Kasus tersebut kini masih menjadi bagian dari proses penyidikan Bareskrim untuk mengurai peran masing-masing tersangka sekaligus menelusuri lebih jauh jalur distribusi barang yang diduga masuk ke Indonesia secara ilegal.

Puluhan Ribu Hape dan Sparepart Disita

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan barang bukti dalam jumlah besar.

Barang bukti terdiri atas handphone berbagai jenis, termasuk perangkat iPhone dan Android, serta komponen pendukung seperti sparepart, LCD, baterai, mesin handphone dan berbagai komponen lainnya.

Total barang yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 50.000 unit, dengan nilai sekitar Rp250 miliar.

Jumlah tersebut menunjukkan skala jaringan yang cukup besar karena barang yang diduga diselundupkan bukan hanya berupa perangkat telepon seluler utuh, tetapi juga berbagai komponen yang dapat digunakan untuk kebutuhan perakitan maupun perbaikan perangkat.

Ratusan Ribu Perlengkapan Bayi Ikut Disita

Tidak hanya handphone, jaringan tersebut juga diduga memasukkan perlengkapan bayi dari Korea Selatan.

Penyidik mengamankan sekitar 256.300 unit perlengkapan bayi dengan nilai mencapai sekitar Rp3,0756 miliar.

Jika digabungkan, nilai barang bukti handphone, sparepart dan perlengkapan bayi yang diamankan penyidik mencapai lebih dari Rp253 miliar.

Besarnya jumlah barang tersebut menjadi salah satu fokus penyidik untuk mengungkap bagaimana barang-barang tersebut didatangkan, siapa saja pihak yang terlibat, serta bagaimana distribusinya setelah berada di Indonesia.

Penangkapan Berawal dari Informasi Imigrasi

Kasus ini juga memperlihatkan bagaimana pertukaran informasi antara petugas Imigrasi dan aparat penegak hukum dapat menjadi pintu masuk pengungkapan jaringan perdagangan barang ilegal.

Informasi mengenai keberadaan seseorang yang masuk dalam kategori SOI menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap TW ketika tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Dari pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian mengembangkan informasi yang dimiliki untuk mengungkap keterkaitan TW dengan dua tersangka lain yang sebelumnya telah diamankan.

Langkah selanjutnya adalah mengurai konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk memastikan peran masing-masing tersangka dan jalur masuk barang dari luar negeri.

Terancam Pasal Perdagangan

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, juncto Pasal 20 atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang kini tengah berjalan terhadap ketiganya.

Penyidik masih memiliki pekerjaan untuk mengungkap lebih jauh struktur jaringan, sumber barang, mekanisme pemasukan barang ke Indonesia, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Bareskrim Bongkar Jalur Barang dari Korsel

Penangkapan Tatang Winata di Terminal 3 Soekarno-Hatta tidak berdiri sendiri. Kasus tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap jaringan yang diduga menjalankan aktivitas penyelundupan barang dari Korea Selatan.

Dengan barang bukti mencapai sekitar 50.000 unit handphone dan komponen serta lebih dari 256 ribu perlengkapan bayi, perkara ini memperlihatkan besarnya nilai ekonomi dari perdagangan barang yang diduga tidak melalui mekanisme resmi.

Kini, ketiga tersangka berada dalam proses hukum. Penyidik Bareskrim masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan seluruh mata rantai jaringan terungkap.

Terlepas dari proses penyidikan yang berjalan, status hukum para tersangka tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Komentar