Lewati ke konten
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
Jurnal Patroli News
Jurnal Patroli News
  • HOME
  • HEADLINE
  • NASIONAL
    • DAERAH
    • ADVERTORIAL
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
    • KORUPSI
  • ENERGI
  • INTERNASIONAL
    • JP.TV CHANNEL
    • ASEAN
    • ASIA PASIFIK
    • TIMUR TENGAH
    • EUROPA AMERIKA
  • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • BISNIS
    • MAKRO
  • INFO TNI
  • OLAHRAGA
    • BOLA
    • BULU TANGKIS
    • OTOMOTIF
    • MOTO GP
  • TREN
  • OPINI
  • Google Berita
BENER KANAN KIRI
BENER KANAN KIRI
Homepage / Nasional Haji 2027 Dapat Subsidi Negara, MUI: Ini Tetap Memenuhi Prinsip Istitha’ah

Haji 2027 Dapat Subsidi Negara, MUI: Ini Tetap Memenuhi Prinsip Istitha’ah

Aryaputraa08/10/202608/10/2026
Nasional
calon jemaah haji RI
Ilustrasi Jemaah Haji

JurnalPatroliNews | Jakarta – Kebijakan pemerintah memberikan dukungan pembiayaan melalui APBN untuk penyelenggaraan ibadah haji mendapat respons dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, menilai dukungan anggaran negara tersebut tidak bertentangan dengan prinsip syariat Islam, termasuk ketentuan istitha’ah atau kemampuan sebagai salah satu syarat kewajiban menunaikan ibadah haji.

Menurut Prof Niam, kemampuan seseorang untuk menunaikan ibadah haji tidak selalu harus berasal dari pembiayaan pribadi. Dalam perspektif fikih, kemampuan tersebut dapat hadir melalui berbagai bentuk rezeki maupun bantuan dari pihak lain.

Karena itu, ia menilai fasilitas pembiayaan yang diberikan negara tidak menggugurkan keabsahan ibadah haji seseorang.

“Orang yang berangkat haji dibiayai secara keseluruhan saja sah dan kewajiban hajinya sudah gugur, apalagi ini oleh negara,” ujar Prof Niam, Kamis (8/10/2026).

Subsidi Haji Dinilai Bagian dari Kehadiran Negara

Prof Niam mengatakan, dukungan pemerintah terhadap pelaksanaan ibadah masyarakat merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam menjamin kehidupan beragama.

Menurut dia, pola dukungan negara sebenarnya telah diterapkan dalam berbagai sektor kehidupan masyarakat, mulai dari pendidikan, energi hingga bidang sosial.

Dalam konteks keagamaan, dukungan terhadap pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji dinilai berada dalam kerangka yang sama.

“Nah, subsidi pembiayaan haji ini adalah wujud subsidi di bidang keagamaan,” katanya.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menambahkan, Indonesia sebagai negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa memiliki ruang untuk menghadirkan kebijakan yang mendukung pelaksanaan kehidupan beragama masyarakat.

Dukungan tersebut, kata dia, tidak selalu berbentuk pembiayaan langsung. Pemerintah juga dapat memberikan fasilitasi berupa layanan kesehatan, vaksinasi, pembinaan manasik hingga upaya efisiensi berbagai komponen biaya penyelenggaraan haji.

MUI Apresiasi Pembahasan Biaya Haji Lebih Awal

Selain menanggapi aspek syariat, Prof Niam memberikan apresiasi kepada pemerintah dan DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji lebih awal.

Menurut dia, kepastian mengenai besaran biaya dapat menjadi pijakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada jamaah.

“Apresiasi pada Pemerintah, khususnya Menteri Haji dan Pimpinan DPR-RI yang telah menuntaskan besaran BPIH serta BIPIH dan subsidi bagi jamaah. Ini langkah awal untuk optimalisasi layanan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah bersama Panitia Kerja DPR RI menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M sebesar Rp98.466.351,35 per jamaah.

Dari jumlah tersebut, porsi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi beban langsung jamaah ditetapkan sebesar 55,50 persen atau Rp54.648.825.

Sementara 44,50 persen, atau sebesar Rp43.817.526,35, berasal dari Nilai Manfaat (NM).

Pelunasan Jamaah Ditekan

Skema pembiayaan tersebut kemudian mendapatkan tambahan dukungan melalui kebijakan subsidi APBN.

Berdasarkan skema yang disampaikan, terdapat subsidi APBN sebesar Rp3,2 juta. Angka tersebut diperhitungkan bersama setoran awal jamaah sebesar Rp25 juta dan saldo Virtual Account (VA) sebesar Rp3,4 juta.

Dengan skema tersebut, sisa biaya pelunasan yang harus dipenuhi jamaah menjadi rata-rata Rp23.048.825.

Bagi pemerintah, pengaturan pembiayaan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan penyelenggaraan haji, kemampuan jamaah dan kualitas layanan.

Sementara dari perspektif fikih, Prof Niam menegaskan bahwa dukungan pembiayaan dari pihak lain tidak dengan sendirinya menghilangkan keabsahan ibadah haji. Prinsip istitha’ah tetap menjadi bagian penting dalam melihat kewajiban tersebut.

Dengan demikian, perdebatan mengenai subsidi haji tidak hanya menyangkut angka pembiayaan, tetapi juga bagaimana negara menjalankan fungsi fasilitasi kehidupan beragama sekaligus memastikan penyelenggaraan ibadah berjalan dengan baik.

APBN Asrorun Niam Sholeh biaya haji 2027 Bipih 2027 BPIH 2027 DPR RI haji 2027 Ibadah Haji istitha’ah JurnalPatroliNews Kementerian Haji dan Umrah MUI Nilai Manfaat subsidi haji Syariat Islam Virtual Account haji
Writer: RedEditor: Ar
Ikuti Kami

Navigasi pos

Pos sebelumnya Bukan Lagi Ekspor Bahan Mentah, Prabowo Lepas Perdana Baterai EV dari Halmahera
Pos berikutnya Kecelakaan KM Virgo Transport 8 Berujung Pidana, Empat Tersangka Masuk Tahanan

Posting Terkait

  • TNI Tebar 10 Ton Bahan Semai dalam Operasi Modifikasi Cuaca Palembang
  • Kabinet Gemuk Prabowo dan Pilpres 2029, Pengamat Soroti Kalkulasi Politik
  • DIM RUU Migas Hampir Rampung, Bahlil Siapkan Konsultasi Sebelum ke DPR
  • WNA Overstay hingga Kerja Ilegal Jadi Sorotan, DPR Minta Pengawasan Imigrasi Diperketat

Jangan Lewatkan

  • Uchok Sky Khadafy dari CBA menanggapi dugaan aset mantan Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal yang diminta untuk ditelusuri KPK.
    KPK Tunggu Data Aset Agus Istiqlal, CBA Dukung Penelusuran Dugaan
  • Pelatihan Kerja Anak Muda Jadi Sorotan, Wamenaker Dorong Akses Kerja Layak
    Pelatihan Kerja Anak Muda Jadi Sorotan, Wamenaker Dorong Akses Kerja Layak
  • Satgas SIRI Kejaksaan Agung mengamankan DPO terpidana kasus pemalsuan akta asal Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
    Satgas SIRI Kejagung Amankan DPO Kasus Pemalsuan Akta Asal Gorontalo
  • Menteri Koperasi Ferry Juliantono mendorong koperasi petani sawit membangun pabrik CPO dan kilang minyak goreng.
    Kemenkop Genjot Hilirisasi Sawit, Koperasi Didorong Bangun Pabrik CPO Sendiri
  • dc cdd da
    Kedaluwarsa Penuntutan Jadi Sorotan, Jampidum Dorong Kepastian Hukum
  • Menlu Singapura Mendadak Temui Prabowo di Hambalang, Pertemuan Berlangsung Tertutup

Berita Lainnya

WhatsApp Image at ()

TNI Tebar 10 Ton Bahan Semai dalam Operasi Modifikasi Cuaca Palembang

pelantikan menteri

Kabinet Gemuk Prabowo dan Pilpres 2029, Pengamat Soroti Kalkulasi Politik

images ()

DIM RUU Migas Hampir Rampung, Bahlil Siapkan Konsultasi Sebelum ke DPR

WhatsApp Image at

WNA Overstay hingga Kerja Ilegal Jadi Sorotan, DPR Minta Pengawasan Imigrasi Diperketat

mvnwpnxpgxrdtgmrf

Ahmad Sahroni Dukung Kapolri, MUI Diminta Segera Bahas Fatwa Haram Vape

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Universitas Paramadina:Soroti Pentingnya Penguatan Fondasi Komunikasi Publik & Komunikasi Empati

  • 1
  • 2
  • 3
  • …
  • 188
  • Berikutnya

No More Posts Available.

No more pages to load.

WhatsApp Image at
Poster Penghormatan Kapolri Berbalut Merah Putih
OMBUSDMAN RI
JurnalPatroliNews ok
WhatsApp Image at

HUT RI-81

HUT RI-81
WhatsApp Image at
WhatsApp Image at

BADAN GIZI NASIONAL

BGN
WhatsApp Image at

S-Five Air Murni Nano

MITRA INSTITUSI

Jurnal Patroli News
Copyright - PT. Jurnal Duta Global
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • <• NETWORKS •>
  • Askara
  • Berita Manado
  • Klise
  • Beritarn
  • Balijani
  • Bekasitoday
  • Nyali.id
  • Komennews
  • SwantanraNews
  • DelikAsia
  • Bongkar Merdeka
  • KoranProgresif
  • BedaNews
  • SatuArah
WhatsApp Image at