JurnalPatroliNews | Jakarta — Penyidikan perkara dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang kembali berkembang.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan HA, orang dekat yang disebut sebagai tangan kanan Sitti Husniah, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kepastian status hukum HA disampaikan Ketua Tim Penyidik Kortastipidkor Polri Brigjen Hernowo Yulianto pada Kamis (8/10/2026).
“Sudah tersangka,” kata Hernowo saat dikonfirmasi.
Penetapan HA menambah daftar pihak yang terseret dalam perkara yang tengah didalami penyidik. Sebelumnya, penyidik telah mengungkap sejumlah dugaan permintaan uang yang berkaitan dengan aktivitas usaha dan perizinan di Kabupaten Gowa.
Empat Rangkaian Perkara Didalami
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, terdapat sedikitnya empat rangkaian dugaan pemerasan yang berkaitan dengan Sitti Husniah.
Salah satunya menyangkut pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bagi pengembang perumahan.
Dalam perkara tersebut, penyidik mendalami dugaan permintaan uang kepada pengembang dengan nilai sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap rumah.
Dua perusahaan disebut telah menyerahkan uang dalam perkara tersebut. PT Royal Persada disebut menyerahkan Rp100 juta, sedangkan PT Renjana memberikan Rp50 juta.
Dugaan Permintaan Uang dari Gerai Indomaret
Perkara kedua berkaitan dengan dugaan permintaan uang dalam proses pembukaan gerai Indomaret.
Nilai uang yang disebut dalam penyidikan mencapai Rp85 juta.
Penyidik masih mendalami rangkaian transaksi tersebut, termasuk posisi dan peran masing-masing pihak yang berkaitan dengan proses pembukaan gerai.
Kasus ini menjadi bagian dari rangkaian perkara yang kini tengah dikembangkan Kortastipidkor Polri.
Pengurusan PBG Royal Spring
Rangkaian dugaan berikutnya berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk kawasan perumahan Royal Spring.
Penyidik memasukkan persoalan perizinan tersebut sebagai bagian dari perkara yang sedang didalami.
Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan permintaan dana dalam bentuk sponsorship untuk kegiatan Beautiful Malino.
Dengan demikian, perkara yang ditangani tidak hanya berkaitan dengan satu aktivitas atau satu perusahaan, melainkan mencakup beberapa rangkaian yang berhubungan dengan perizinan, aktivitas usaha, hingga kegiatan tertentu di Kabupaten Gowa.
Aset Bupati Gowa Mulai Disita
Di tengah proses penyidikan, aparat juga melakukan langkah pemulihan aset.
Sejumlah aset yang disebut berkaitan dengan Sitti Husniah telah disita penyidik.
Aset tersebut antara lain satu unit rumah di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa, dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar, berikut dokumen kepemilikannya.
Penyidik juga menyita satu unit rumah di kawasan Waterfront, Kota Makassar, dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar, beserta dokumen kepemilikannya.
Selain properti, satu unit mobil Toyota Hiace tahun 2025 dengan nomor polisi DD 7010 HT turut disita. Kendaraan tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp682 juta.
Jika mengacu pada nilai yang disebutkan penyidik, total nilai tiga aset tersebut mencapai sekitar Rp5,58 miliar.
Dugaan TPPU Ikut Didalami
Perkara ini tidak berhenti pada dugaan pemerasan.
Penyidik juga menerapkan ketentuan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan perkara.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyidik turut menelusuri aliran dan kemungkinan asal-usul aset yang berkaitan dengan perkara.
Dalam proses pembuktian, penyidik akan mendalami hubungan antara aset, transaksi serta dugaan tindak pidana yang menjadi perkara pokok.
Jerat Hukum yang Diterapkan
Dalam perkara tersebut, Sitti Husniah dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.
Selain itu, tim penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Penerapan pasal-pasal tersebut menjadi bagian dari konstruksi hukum yang sedang dibangun penyidik berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan.
Sementara itu, penetapan HA sebagai tersangka menunjukkan bahwa penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap peran pihak lain yang diduga berkaitan dengan rangkaian kasus tersebut.
Posisi HA Jadi Sorotan
Penetapan HA sebagai tersangka menjadi perkembangan penting karena HA disebut sebagai orang dekat atau tangan kanan Bupati Gowa.
Namun, status tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan HA dalam seluruh rangkaian dugaan perkara. Peran dan tanggung jawab hukumnya tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan hingga persidangan.
Penyidik kini memiliki tugas untuk menjelaskan secara terang bagaimana posisi HA dalam perkara, termasuk hubungan antara HA dengan rangkaian dugaan pemerasan yang sedang ditangani.
Pengungkapan tersebut penting untuk memastikan konstruksi perkara tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi mampu membuka secara utuh alur permintaan uang, penerimaan dana, pihak-pihak yang terlibat serta aliran aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kasus Gowa Masih Terus Dikembangkan
Penetapan HA menandai babak baru dalam penanganan perkara yang menyeret Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
Empat rangkaian perkara yang berkaitan dengan PKKPR, pembukaan gerai Indomaret, pengurusan PBG Royal Spring dan sponsorship Beautiful Malino menjadi bagian dari materi penyidikan.
Di saat bersamaan, penyitaan sejumlah aset bernilai miliaran rupiah serta penerapan pasal TPPU menunjukkan penyidik juga menelusuri aspek finansial dari perkara tersebut.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian yang dilakukan penyidik Kortastipidkor Polri.
Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum secara adil dan memperoleh pembuktian di pengadilan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.














Komentar