JurnalPatroliNews | Bekasi – Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap belasan santriwati di sebuah pondok pesantren di wilayah Bekasi Selatan, Jawa Barat.
Selly meminta proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka. Ia menekankan pentingnya pendalaman perkara untuk mengungkap seluruh fakta, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain, sekaligus memastikan korban dan keluarganya terbebas dari intimidasi maupun tekanan.
“Saya memandang kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Bekasi ini sebagai persoalan yang sangat serius dan tidak boleh lagi diperlakukan sebagai kejadian yang berdiri sendiri,” kata Selly saat dikonfirmasi, Sabtu (10/10/2026).
Menurutnya, berulangnya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan, mekanisme perlindungan santri, serta pertanggungjawaban pengelolaan lembaga pendidikan.
Ia menegaskan, pondok pesantren semestinya menjadi tempat yang aman bagi santri untuk menimba ilmu, membentuk akhlak, dan mengembangkan karakter. Karena itu, segala bentuk penyalahgunaan kedudukan maupun kepercayaan untuk melakukan kekerasan tidak boleh ditoleransi.
“Kedudukan sebagai pimpinan atau pengajar tidak boleh menjadi tameng untuk melakukan kekerasan seksual. Justru semakin besar kepercayaan yang diberikan, semakin besar pula tanggung jawab untuk menjaga keselamatan dan martabat para santri,” ujarnya.
DPR Minta Korban Terlindungi dari Intimidasi
Selly menegaskan, penanganan perkara harus dilakukan secara menyeluruh dengan menempatkan kepentingan dan keselamatan korban sebagai prioritas.
Menurutnya, aparat perlu memastikan setiap informasi yang berkaitan dengan perkara ditelusuri secara profesional, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Pada saat bersamaan, korban dan keluarganya harus memperoleh ruang aman untuk memberikan keterangan tanpa tekanan.
“Proses hukum harus dikawal hingga tuntas, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan tidak ada upaya intimidasi, pembungkaman, atau tekanan terhadap korban dan keluarganya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa proses penanganan perkara tidak boleh menimbulkan penderitaan baru bagi korban. Selain proses hukum, mereka membutuhkan pendampingan psikologis, bantuan hukum, perlindungan identitas, serta pemulihan yang berkelanjutan.
Selly menilai perlindungan tersebut penting untuk mencegah korban mengalami kekerasan berulang dalam bentuk tekanan sosial, stigma, maupun perlakuan yang tidak sensitif terhadap kondisi mereka.
UU TPKS Jadi Salah Satu Rujukan Penanganan
Dalam keterangannya, Selly turut menyoroti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai salah satu landasan hukum yang relevan dalam penanganan perkara sesuai unsur tindak pidana yang terbukti.
Ia merujuk Pasal 6 huruf c UU TPKS yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta bagi perbuatan yang memenuhi unsur dalam ketentuan tersebut.
Penerapan pasal dan ancaman pidana dalam perkara konkret tetap bergantung pada fakta yang terungkap serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Bagi Selly, penegakan hukum harus berjalan seiring dengan upaya pemulihan korban. Ia menegaskan, penanganan kasus kekerasan seksual tidak cukup hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus menjamin hak-hak korban terpenuhi.
Kemenag Diminta Perkuat Pengawasan Pesantren
Selain mendesak penuntasan perkara, Selly meminta Kementerian Agama bersama pemerintah daerah dan lembaga terkait memperkuat sistem pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pesantren.
Ia mendorong tersedianya mekanisme pengaduan yang aman, independen, dan mudah diakses santri maupun keluarga. Setiap laporan, menurutnya, harus ditindaklanjuti secara serius melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap laporan harus ditindaklanjuti secara serius, bukan diselesaikan secara tertutup dengan alasan menjaga nama baik lembaga,” ujarnya.
Selly juga menekankan pentingnya membedakan penghormatan terhadap pesantren sebagai institusi pendidikan keagamaan dari tindakan individu yang diduga melanggar hukum.
Menurutnya, pengungkapan perkara dan pembenahan sistem pengawasan justru diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
Ia menilai keberhasilan upaya perlindungan santri tidak semata-mata diukur dari jumlah pelaku yang diproses setelah tindak pidana terjadi, tetapi juga dari kemampuan sistem untuk mencegah kekerasan dan menjamin keselamatan anak.
“Keselamatan dan masa depan anak harus ditempatkan di atas kepentingan menjaga reputasi institusi mana pun,” pungkasnya.
Polisi Identifikasi Lebih dari 10 Korban
Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut sebelumnya diungkap oleh Polres Metro Bekasi Kota. Dalam keterangan pada Jumat (9/10/2026), Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis menyampaikan bahwa terduga pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren berinisial MHH, berusia 28 tahun.
Hingga Oktober 2026, polisi disebut telah mengidentifikasi lebih dari 10 korban dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga salah satu korban pada 7 Oktober 2026. Dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi berulang kali sejak 2023 hingga September 2026.
Perkembangan penyidikan selanjutnya menjadi penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh, memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan bukti, serta menjamin perlindungan dan pemulihan bagi seluruh korban yang teridentifikasi.














Komentar