JurnalPatroliNews | Jakarta — Setelah melalui proses sinkronisasi dan harmonisasi antara DPR bersama pemerintah, regulasi yang menjadi payung hukum ekosistem transportasi berbasis platform digital akhirnya resmi diterbitkan.
Pemerintah pada Kamis (8/10/2026) merilis Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Perpres tersebut mengatur berbagai aspek transportasi berbasis aplikasi, termasuk layanan ojek online (ojol), pengangkutan orang, tarif, pengantaran barang dan makanan, hingga hubungan kemitraan antara pengemudi dengan perusahaan aplikator.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, lahirnya regulasi tersebut merupakan hasil pembahasan panjang yang dilakukan untuk mengakomodasi aspirasi para pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi daring.
Menurut Dasco, sinkronisasi dan harmonisasi diperlukan agar berbagai kepentingan yang selama ini tersebar dalam sejumlah aturan dapat memiliki payung regulasi yang lebih jelas.
“Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik,” kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Tak Hanya Mengatur Tarif Ojol
Salah satu aspek yang paling mendapat perhatian dalam Perpres tersebut adalah pengaturan layanan pengangkutan orang menggunakan kendaraan roda dua berbasis aplikasi.
Pengaturan itu mencakup aspek tarif yang selama ini menjadi salah satu isu utama dalam hubungan antara pengemudi, pengguna jasa dan perusahaan aplikator.
Namun, ruang lingkup Perpres 27/2026 ternyata tidak berhenti pada layanan penumpang.
Regulasi tersebut juga mencakup pengangkutan barang serta makanan dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital.
Dengan demikian, layanan yang selama ini berjalan melalui aplikasi—mulai dari antarpenumpang hingga pengiriman barang dan makanan—masuk dalam kerangka regulasi nasional yang lebih terintegrasi.
Empat Kementerian Berbagi Peran
Pelaksanaan Perpres 27/2026 tidak dibebankan kepada satu kementerian.
Pemerintah membagi kewenangan berdasarkan bidang masing-masing.
Kementerian UMKM mendapat peran sebagai pengampu, termasuk mengawal aspek kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikator.
Sementara Kementerian Perhubungan bertanggung jawab terhadap pengangkutan orang serta pengaturan tarif.
Adapun Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menangani aspek pengangkutan barang dan makanan.
Sedangkan Kementerian Sekretariat Negara menjadi bagian dari proses penerbitan regulasi tersebut.
Pembagian tugas tersebut menunjukkan bahwa pemerintah menempatkan transportasi digital sebagai ekosistem lintas sektor, bukan sekadar persoalan transportasi.
Ada Forum Bersama untuk Awasi Pelaksanaan
Untuk memastikan implementasi regulasi tidak berjalan sendiri-sendiri, tiga kementerian terkait akan membentuk forum komunikasi atau sekretariat bersama.
Forum tersebut melibatkan Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan dan Komdigi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan forum itu akan dipimpin Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Tujuannya adalah menjaga sinkronisasi dan harmonisasi aturan turunan sehingga kebijakan yang diterbitkan masing-masing kementerian tetap berada dalam satu kerangka.
Aturan Turunan Ditargetkan Rampung Akhir 2026
Terbitnya Perpres 27/2026 bukan menjadi akhir dari proses regulasi.
Masih terdapat sejumlah aturan turunan yang harus disiapkan kementerian teknis agar ketentuan dalam Perpres dapat diterapkan secara operasional.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan pemerintah menargetkan aturan pelaksanaan tersebut selesai paling lambat 31 Desember 2026.
Artinya, tahap berikutnya justru akan menjadi fase penting untuk melihat bagaimana ketentuan dalam Perpres diterjemahkan ke dalam aturan teknis.
Kemitraan Pengemudi dan Aplikator Jadi Perhatian
Selain soal tarif dan jenis layanan, aspek kemitraan antara pengemudi dengan perusahaan aplikator juga menjadi bagian dari regulasi.
Kementerian UMKM akan mengawal pelaksanaan perjanjian kemitraan tersebut.
Sementara Kementerian Perhubungan akan mengawasi penerapan ketentuan potongan tarif sebesar 8 persen untuk aplikator, sebagaimana disampaikan dalam penjelasan pemerintah mengenai pelaksanaan Perpres.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu aspek yang akan menentukan bagaimana hubungan ekonomi antara pengemudi dan perusahaan platform berjalan setelah regulasi baru berlaku.
Perlindungan Pengemudi Masuk Kerangka Regulasi
Perpres 27/2026 juga memiliki cakupan yang lebih luas daripada sekadar pengaturan operasional ojol.
Pemerintah menyebut regulasi ini mencakup sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, serta ketenagakerjaan.
Dengan cakupan tersebut, regulasi baru ini diarahkan untuk memberikan kerangka yang lebih menyeluruh terhadap ekosistem transportasi berbasis platform digital.
Hal itu penting karena pekerja transportasi daring selama ini berada pada persimpangan antara sektor transportasi, ekonomi digital, kemitraan dan perlindungan sosial.
Presiden Sebelumnya Sudah Menyinggung Perlindungan Ojol
Regulasi ini juga melanjutkan komitmen pemerintah mengenai perlindungan pekerja transportasi online.
Dalam sambutan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional 2026, Presiden menyebut telah menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dan menyinggung jaminan kecelakaan kerja serta BPJS Kesehatan bagi pekerja transportasi online.
Dengan terbitnya regulasi tersebut, pembahasan mengenai perlindungan pekerja transportasi daring kini memiliki landasan kebijakan yang lebih konkret.
Babak Baru Ekosistem Ojol
Terbitnya Perpres 27/2026 menandai babak baru dalam pengaturan transportasi berbasis platform digital di Indonesia.
Selama ini, berbagai aspek layanan ojol bersinggungan dengan kewenangan sejumlah kementerian dan sektor berbeda.
Kini pemerintah mencoba menyatukannya dalam satu kerangka regulasi.
Tantangan berikutnya adalah memastikan aturan tersebut tidak berhenti sebagai dokumen hukum.
Tarif harus dapat diterapkan secara jelas. Kemitraan perlu berjalan dengan mekanisme yang transparan. Perlindungan sosial harus dapat dirasakan pengemudi. Sementara layanan pengantaran barang dan makanan juga membutuhkan aturan yang memberikan kepastian bagi pengemudi, konsumen maupun pelaku usaha.
Pemerintah menargetkan seluruh aturan turunan rampung paling lambat akhir 2026.
Dengan demikian, efektivitas Perpres 27/2026 pada akhirnya akan sangat ditentukan oleh implementasi aturan turunannya serta koordinasi lintas kementerian.
Bagi jutaan pengguna dan pekerja dalam ekosistem transportasi digital, tahap berikutnya menjadi momentum penting untuk melihat apakah payung hukum baru tersebut benar-benar mampu menghadirkan kepastian dalam aktivitas sehari-hari.















Komentar