JurnalPatroliNews | (Jakarta) – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Kejaksaan dalam menindak dugaan pelanggaran yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal. Ia menilai pengawasan internal perlu dilakukan secara tegas dan responsif agar dugaan penyalahgunaan wewenang dapat ditangani sejak dini.
Fachrizal diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terkait dugaan penyelewengan jabatan. Setelah diamankan, ia menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kejaksaan Agung.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Sugeng Riyanta, menyebut langkah tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi, serta dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik jaksa.
Menanggapi perkembangan itu, Sahroni menyampaikan apresiasi terhadap pengawasan internal Kejaksaan. Menurutnya, penindakan terhadap aparat yang diduga melakukan pelanggaran harus dilakukan tanpa menunggu persoalan menjadi perhatian luas di masyarakat.
“Komisi III mengapresiasi pengawasan internal Kejaksaan yang tegas seperti ini. Memang harus begini, kalau ada oknum jaksa yang diduga menyalahgunakan jabatan, tindak tegas. Jadi ini inisiatif yang bagus, jangan menunggu laporan masyarakat, kejahatannya membesar, atau kasusnya viral dulu baru bergerak,” ujar Sahroni dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).
Sahroni Minta Pengawasan Internal Lebih Responsif
Sahroni menekankan bahwa pengawasan internal perlu berjalan secara konsisten di seluruh jajaran Kejaksaan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Ia menilai respons cepat terhadap indikasi pelanggaran dapat menjadi langkah pencegahan agar persoalan tidak berkembang menjadi lebih serius. Menurutnya, setiap aparat penegak hukum harus menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan kewenangannya.
Sahroni juga mengingatkan agar tidak ada perlindungan terhadap aparat yang terbukti melakukan pelanggaran. Penanganan setiap perkara, kata dia, harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengawasan internal harus lebih responsif, peka, dan berani menindak sejak dini, supaya pelanggaran bisa dicegah sebelum semakin parah. Jajaran Kejaksaan harus bersih dari Sabang sampai Merauke,” tegasnya.
Penindakan Harus Berlaku di Pusat dan Daerah
Menurut Sahroni, pengawasan yang berjalan secara konsisten tidak hanya berfungsi menindak pelanggaran, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Ia berharap langkah pengawasan semacam itu diterapkan secara merata di seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian, setiap aparat memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjalankan tugas secara profesional dan mematuhi aturan.
“Kalau pengawasan internal bisa terus berjalan tegas dan konsisten, ini juga jadi bentuk pencegahan agar kejadian serupa tidak terus berulang. Intinya, semua harus fokus menegakkan hukum, dan kalau ada yang menyimpang, jangan dilindungi, tindak sesuai aturan,” kata Sahroni.
Ia turut mengaitkan pentingnya integritas aparat dengan agenda penegakan hukum pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto.
“Sebab kepastian hukum dan penegakan hukum yang berintegritas merupakan fokus Presiden Prabowo,” lanjutnya.
Penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan Kajari Konawe tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan. Dugaan yang disampaikan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan pihak yang bersangkutan sebelum proses penanganan perkara menghasilkan keputusan sesuai ketentuan hukum.














Komentar