JurnalPatroliNews | (Surabaya) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya akan menyesuaikan tarif khusus untuk sejumlah relasi perjalanan mulai Senin, 12 Oktober 2026. Kenaikan tarif berkisar Rp 10.000 hingga Rp 60.000 untuk kelas eksekutif dan Rp 10.000 hingga Rp 55.000 untuk kelas ekonomi.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, mengatakan penyesuaian tersebut berlaku bagi perjalanan tertentu yang mendapatkan fasilitas tarif khusus. Informasi ini disampaikan agar calon penumpang dapat memperhitungkan biaya perjalanan sebelum memesan tiket.
“Kami menyampaikan informasi penyesuaian Tarif Khusus ini agar pelanggan dapat mengetahui perubahan tarif sebelum melakukan pemesanan tiket,” kata Mahendro di Surabaya, Jawa Timur, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (10/10/2026).
Setelah penyesuaian berlaku, tarif khusus kelas eksekutif berada pada kisaran Rp 45.000 hingga Rp 360.000. Sementara itu, tarif kelas ekonomi berkisar Rp 35.000 hingga Rp 205.000, bergantung pada relasi, kelas pelayanan, dan kereta api yang dipilih.
Tarif Khusus Berlaku di Sejumlah Relasi
KAI Daop 8 menyediakan tarif khusus untuk sejumlah perjalanan pulang-pergi (PP). Beberapa relasi yang termasuk dalam fasilitas tersebut antara lain Surabaya Gubeng–Madiun, Surabaya Gubeng–Jombang, Surabaya–Jember, dan Surabaya–Probolinggo.
Relasi lainnya mencakup Surabaya–Malang, Surabaya–Cepu, Surabaya–Semarang Tawang, Malang–Madiun, Malang–Kediri, Malang–Blitar, serta Malang–Yogyakarta.
Fasilitas tarif khusus tersedia pada sejumlah layanan kereta api dari kelas ekonomi hingga eksekutif. Kereta yang disebut mendapatkan fasilitas tersebut antara lain KA Argo Wilis, Argo Semeru, Bima, Turangga, Ranggajati, dan Mutiara Selatan.
Selain itu, terdapat KA Sancaka, Pasundan, Logawa, Jayabaya, Gajayana, Malabar, Sembrani, Harina, Dharmawangsa, Gumarang, serta Kertajaya.
Namun, tarif yang berlaku tetap bergantung pada relasi perjalanan, layanan kereta, dan ketersediaan kuota tempat duduk. Karena itu, calon penumpang perlu memeriksa rincian harga sesuai perjalanan yang akan dipilih.
Tiket Bisa Dibeli Melalui Loket dan Aplikasi
Mahendro menjelaskan, tarif khusus merupakan alternatif harga perjalanan yang hanya tersedia pada relasi dan layanan kereta tertentu. Pembelian juga mengikuti ketentuan serta kuota yang ditetapkan KAI.
Pelanggan dapat membeli tiket melalui loket stasiun menggunakan mekanisme pembelian langsung atau go-show. Penjualan dibuka mulai dua jam sebelum jadwal keberangkatan kereta dari stasiun keberangkatan, selama kuota tempat duduk masih tersedia.
Selain pembelian langsung, pemesanan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Access by KAI dan situs resmi KAI di kai.id.
KAI Daop 8 mengimbau masyarakat memeriksa tarif, jadwal keberangkatan, relasi perjalanan, dan ketersediaan kursi melalui kanal resmi sebelum menyelesaikan transaksi.
“KAI berkomitmen untuk terus menyediakan informasi layanan yang transparan dan mudah diakses oleh masyarakat,” tutur Mahendro.
Penumpang Diimbau Cek Tarif Sebelum Berangkat
Penyesuaian tarif mulai 12 Oktober 2026 membuat calon penumpang perlu memperhatikan kembali biaya perjalanan, terutama bagi pengguna fasilitas tarif khusus. Perbedaan harga dapat terjadi sesuai kelas kereta, tujuan, dan layanan yang dipilih.
Dengan memeriksa informasi melalui kanal resmi KAI, pelanggan dapat mengetahui tarif yang berlaku sekaligus memastikan ketersediaan tiket sebelum melakukan perjalanan.












Komentar