Sempat Bekerja di Selangor, Buronan Kasus Pembunuhan Surabaya Ditangkap

JurnalPatroliNews | Surabaya – Pelarian Mochamad Khoirul Anam, tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Suharti Ningsih di Surabaya, akhirnya berakhir setelah otoritas Malaysia mengamankannya pada awal Oktober 2026. Setelah melalui koordinasi kepolisian kedua negara, tersangka dipulangkan ke Indonesia pada Minggu (11/10/2026) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Pol. Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa pemulangan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Atase Polri di Kuala Lumpur dan aparat penegak hukum Malaysia.

Tersangka sebelumnya meninggalkan Indonesia dua hari setelah peristiwa dugaan pembunuhan yang terjadi di kawasan Putat Jaya, Surabaya, pada Juni 2026.

Setelah keberadaannya terdeteksi di Malaysia, aparat kedua negara melakukan koordinasi dan penelusuran hingga tersangka berhasil diamankan. Namun, penindakan langsung oleh otoritas Malaysia dilakukan dalam konteks dugaan pelanggaran aturan keimigrasian di negara tersebut.

Korban Ditemukan Meninggal di Surabaya

Kasus ini bermula pada Kamis (25/6/2026), sekitar pukul 20.15 WIB. Suharti Ningsih ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka di kamar rumahnya di kawasan Jalan Putat Jaya, Surabaya, Jawa Timur.

Penemuan korban kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana pembunuhan.

Dalam perkembangan penyelidikan, Mochamad Khoirul Anam ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi buronan setelah meninggalkan Indonesia.

Perkara tersebut selanjutnya menjadi perhatian Divisi Hubungan Internasional Polri karena tersangka diduga melarikan diri ke luar negeri. Pelacakan keberadaan tersangka membutuhkan kerja sama dengan aparat negara tujuan agar proses penanganan dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Diduga Dibantu Agensi, Bekerja di Selangor

Menurut keterangan Untung Widyatmoko, tersangka berangkat menuju Malaysia pada Sabtu (27/6/2026) melalui jalur Surabaya–Dumai–Port Dickson.

Keberangkatan tersebut diduga mendapat bantuan dari agensi yang menawarkan pekerjaan di Malaysia. Setelah tiba di negara tersebut, tersangka dilaporkan bekerja di sebuah perusahaan kontraktor di kawasan Sungai Buloh, Selangor.

Informasi mengenai keberadaan dan aktivitas tersangka kemudian ditindaklanjuti oleh Atase Polri di Kuala Lumpur melalui koordinasi dengan kepolisian Malaysia.

Pada 10 September 2026, koordinasi dilakukan bersama E3 Special Branch Bukit Aman untuk mendalami informasi keberadaan buronan tersebut.

Langkah itu menjadi bagian dari upaya menemukan tersangka yang diduga melarikan diri dari proses hukum di Indonesia.

Ditangkap Polisi Malaysia pada 2 Oktober

Setelah dilakukan pemantauan dan penelusuran, tersangka diamankan pada Jumat (2/10/2026) oleh Tim E3 Special Branch Polis Diraja Malaysia (PDRM) Bukit Aman. Operasi tersebut turut melibatkan kepolisian Selangor dan kepolisian wilayah Sungai Buloh.

Untung menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan oleh otoritas Malaysia dalam rangka penindakan atas dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian.

Selanjutnya, aparat Malaysia dan perwakilan Polri melanjutkan koordinasi untuk memastikan proses administrasi serta pemulangan tersangka berjalan sesuai prosedur.

Pada Rabu (7/10/2026), otoritas Malaysia menerbitkan perintah pengusiran terhadap tersangka sebagai bagian dari proses penanganan keimigrasian. Keputusan tersebut kemudian membuka jalan bagi pemulangannya ke Indonesia.

Dengan demikian, penanganan keimigrasian di Malaysia menjadi bagian penting dalam proses pemulangan tersangka yang dicari penyidik Indonesia terkait perkara dugaan pembunuhan di Surabaya.

Dipulangkan ke Jakarta dengan Penerbangan Garuda Indonesia

Setelah seluruh tahapan administrasi diselesaikan, tersangka diterbangkan dari Kuala Lumpur menuju Jakarta pada Minggu (11/10/2026) menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA821.

Pemulangan tersebut dilakukan dengan pendampingan personel Divisi Hubungan Internasional Polri.

Untung mengatakan bahwa setelah tiba di Indonesia, tersangka akan diserahkan kepada penyidik yang berwenang untuk melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Setibanya di Indonesia, yang bersangkutan selanjutnya akan diserahkan kepada penyidik yang berwenang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Untung.

Berdasarkan keterangan resmi Polri, tersangka selanjutnya diserahkan kepada Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk penanganan perkara pembunuhan yang menjeratnya.

Kerja Sama Internasional Bantu Penelusuran Buronan

Pemulangan tersangka memperlihatkan pentingnya koordinasi lintas negara dalam menangani perkara pidana yang melibatkan buronan di luar wilayah Indonesia.

Dalam kasus ini, Divisi Hubungan Internasional Polri dan Atase Polri di Kuala Lumpur bekerja sama dengan kepolisian Malaysia untuk menindaklanjuti informasi keberadaan tersangka.

Koordinasi tersebut mencakup pertukaran informasi, pemantauan, pengamanan oleh otoritas setempat, hingga pengurusan proses pemulangan.

Keberhasilan membawa tersangka kembali ke Indonesia diharapkan mendukung kelanjutan penyidikan dan memberikan kepastian mengenai penanganan perkara bagi pihak-pihak yang terdampak.

Meski tersangka telah dipulangkan, proses hukum tetap harus berjalan melalui pemeriksaan penyidik, pengumpulan bukti, dan tahapan peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penetapan tanggung jawab pidana pada akhirnya menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap dalam proses hukum.

Komentar