JurnalPatroliNews | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Perkara ini diduga melibatkan pengondisian pengadaan barang dan jasa dengan sejumlah perusahaan swasta untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik sedang menelusuri dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran, pemanfaatan, hingga penggunaan anggaran tersebut. KPK juga mendalami kemungkinan adanya kerja sama antara sejumlah pihak di lingkungan BNPB dan penyedia barang atau jasa.
“Ya, dari dana siap pakai inilah kemudian ada proses-proses yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan. Meskipun kami juga melihat ada beberapa persyaratan untuk bisa menggunakan dana siap pakai ini,” kata Setyo kepada wartawan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (14/10/2026).
Menurut Setyo, penyidik menemukan indikasi pengondisian yang diduga menyebabkan sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi pihak-pihak tertentu.
“Dari dana siap pakai itu kan melibatkan ada perusahaan-perusahaan swasta. Ini yang sedang kemudian didalami, yang terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengkondisian, ya terutama dalam penyaluran anggaran, kemudian pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri,” ujarnya.
KPK Telusuri Dugaan Pengondisian Vendor
Dalam penyelidikan perkara ini, KPK turut mendalami peran Richard Erlangga, yang disebut sebagai tenaga ahli Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Richard diduga memanfaatkan posisinya untuk menjalin pendekatan dan kerja sama dengan sejumlah vendor atau penyedia jasa yang dibutuhkan BNPB.
Saat ditanya mengenai dugaan pemufakatan jahat yang diinisiasi Richard, Setyo membenarkan adanya indikasi kerja sama yang sedang ditelusuri penyidik.
“Bahwa dengan posisinya dia berada di situ, memanfaatkan statusnya, kemudian melakukan pendekatan dengan beberapa pihak yang saya sebut mungkin sebagai vendor atau penyedia jasanya, melakukan kegiatan-kegiatan sebagaimana yang dibutuhkan oleh badan tersebut,” kata Setyo.
KPK masih mendalami bentuk kerja sama yang diduga terjadi, mekanisme pengadaan yang digunakan, serta kemungkinan keuntungan yang diperoleh masing-masing pihak. Rangkaian penyidikan tersebut diperlukan untuk mengungkap peran setiap tersangka berdasarkan bukti yang ditemukan.
Dugaan Penyimpangan Didalami Sejak 2022 atau 2023
Setyo mengungkapkan, dugaan penyimpangan anggaran tersebut diperkirakan berlangsung selama beberapa tahun. Penyidik sedang menelusuri periode kejadian, termasuk kemungkinan berlangsung sejak 2022 atau 2023 hingga 2026.
KPK juga menghitung total anggaran yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk jumlah dana yang diduga disalahgunakan dan bagian yang disinyalir dinikmati untuk kepentingan pribadi.
Namun, berdasarkan keterangan yang tersedia, nilai keseluruhan anggaran dan jumlah kerugian negara belum disampaikan secara final. Karena itu, angka terkait nilai penyimpangan maupun kerugian negara masih menunggu hasil pendalaman penyidik.
Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Berdasarkan informasi dalam bahan pemberitaan, mereka terdiri atas tiga pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan BNPB dan dua pihak swasta.
Kelima nama tersebut adalah:
- Gabriel Purwaka Sigit, disebut menjabat Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- Bima Setiawan, disebut sebagai tenaga ahli sekaligus adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
- Richard Erlangga, disebut sebagai tenaga ahli Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
- Gery Prasetiawan, pihak swasta.
- Syifa Nrika Ghifarian, pihak swasta.
Keterkaitan keluarga Bima Setiawan dengan Kepala BNPB menjadi bagian dari identitas yang disebut dalam bahan pemberitaan. Namun, hubungan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pihak lain dalam perkara. Penentuan tanggung jawab hukum harus didasarkan pada bukti dan proses hukum masing-masing.
Dana Siap Pakai untuk Kebutuhan Mendesak
Setyo menjelaskan bahwa Dana Siap Pakai diperuntukkan bagi kebutuhan mendesak dan darurat dalam penanganan bencana. Karakter kebutuhan tersebut memungkinkan pengadaan tertentu dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mungkin ya pasti banyak hal yang berhubungan dengan bencana. Kan beberapa waktu terakhir ini kan ada beberapa musibah yang terjadi,” kata Setyo.
Meski demikian, penggunaan mekanisme pengadaan dalam situasi darurat tetap perlu ditelaah berdasarkan aturan, persyaratan, dan bukti pelaksanaan kegiatan. KPK kini mendalami apakah proses pengadaan yang menjadi objek perkara telah dijalankan sesuai ketentuan atau justru dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu.
Dana yang dialokasikan untuk penanganan bencana memiliki fungsi penting dalam mendukung respons cepat terhadap kebutuhan masyarakat terdampak. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam penggunaannya menjadi persoalan yang perlu diungkap secara menyeluruh.
Berawal dari OTT di Jabodetabek
Sebelumnya, KPK mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Selasa (13/10/2026).
Perkembangan perkara kemudian mengarah pada penetapan lima tersangka sebagaimana disebutkan dalam bahan pemberitaan. Penyidik masih mendalami konstruksi perkara, peran masing-masing pihak, periode dugaan penyimpangan, serta aliran dana yang berkaitan dengan pengadaan di lingkungan BNPB.
Masyarakat kini menantikan pengungkapan lebih lanjut mengenai bagaimana anggaran tersebut disalurkan, siapa saja yang diduga memperoleh keuntungan, dan berapa nilai dana yang terbukti disalahgunakan.
Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi para tersangka sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.














Komentar