JurnalPatroliNews | Surabaya – Penanganan kasus dugaan pencurian uang sebesar Rp 4,5 juta yang menyeret seorang anggota Bhayangkari berinisial YCAF (32) memasuki babak baru. Polsek Pakal, Surabaya, telah meningkatkan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah pelapor, Amelia (23), memutuskan untuk melanjutkan proses hukum.
Kapolsek Pakal Kompol Sugeng Rianto mengatakan, pihaknya telah memanggil kembali kedua belah pihak pada Selasa (13/10/2026) untuk membahas perkembangan perkara. Dalam pertemuan tersebut, Amelia menyatakan tetap ingin kasus yang dilaporkannya diproses sesuai ketentuan hukum.
“Masih lanjut perkaranya,” kata Sugeng kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).
Sugeng membenarkan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Meski demikian, polisi masih mendalami dugaan tindak pidana melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
“Betul (naik ke penyidikan),” ujarnya.
Ia menegaskan, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
“Sudah pemeriksaan saksi, untuk penetapan tersangka belum. Kemarin masih pemeriksaan dengan pendampingan pendamping hukum,” kata Sugeng.
Berawal dari Penarikan Tunai Rp 4,5 Juta
Kasus ini bermula dari kunjungan Amelia ke rumah YCAF di kawasan Aspol Kp 3 Benowo, Surabaya, pada 3 Agustus 2026. Saat itu, Amelia datang bersama seorang temannya berinisial RDS.
Dua hari kemudian, tepatnya pada 5 Agustus 2026, Amelia menerima notifikasi melalui aplikasi BRImo yang menunjukkan adanya transaksi penarikan tunai sebesar Rp 4,5 juta dari ATM Unit Benowo sekitar pukul 05.28 WIB.
“Dua hari kemudian, 5 Agustus 2026, saya mendapat notifikasi BRImo yang menunjukkan adanya penarikan tunai sebesar Rp4,5 juta dari ATM Unit Benowo sekitar pukul 05.28 WIB,” kata Amelia saat dikonfirmasi pada 8 Oktober 2026.
Mendapati saldo rekeningnya berkurang, Amelia kemudian menghubungi YCAF untuk menanyakan transaksi tersebut. Menurut penuturan Amelia, YCAF menyebut RDS sebagai pihak yang mengambil uang tersebut.
Persoalan itu kemudian berlanjut ke ranah hukum. YCAF disebut turut mengantar Amelia ketika membuat laporan ke Polsek Pakal.
Rekaman CCTV Jadi Bagian dari Penelusuran
Dalam upaya mencari kejelasan mengenai transaksi tersebut, Amelia bersama RDS disebut sempat mengajak YCAF mendatangi ATM BRI Benowo untuk memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Namun, menurut keterangan Amelia, ajakan tersebut ditolak sebanyak dua kali. Amelia kemudian memeriksa rekaman CCTV secara mandiri.
“Dalam rekaman CCTV yang diketahui terdapat sandal dan sepeda motor yang disebut merupakan milik YCAF,” ucap Amelia.
Amelia juga mengaku bahwa YCAF telah mengakui perbuatannya kepadanya. Meski demikian, keterangan tersebut masih perlu diuji melalui proses penyidikan dan dicocokkan dengan alat bukti lain.
Hingga kini, polisi masih memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti untuk mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa serta pihak yang bertanggung jawab atas penarikan uang tersebut.
Pelapor Tetap Memilih Jalur Hukum
Meski perkara telah berjalan, Amelia memutuskan untuk tetap melanjutkan laporan yang dibuatnya. Keputusan itu membuat penanganan kasus berlanjut ke tahap penyidikan meskipun sebelumnya para pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Peningkatan status perkara ke penyidikan menandakan bahwa polisi melanjutkan proses untuk mendalami dugaan tindak pidana. Namun, tahap tersebut tidak serta-merta berarti seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terbukti bersalah.
Polsek Pakal masih memiliki tugas untuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa keterangan saksi, dan menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil penyidikan.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pengambilan uang tanpa izin yang melibatkan pihak-pihak yang saling mengenal. Kepastian hukum tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.















Komentar