Kejaksaan Buka Lelang 15 Tongkang Batu Bara, Nilai Limit Capai Rp263,08 Miliar

JurnalPatroliNews | Palangka Raya – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI mengumumkan rencana lelang barang sitaan berupa komoditas batu bara dengan nilai limit mencapai Rp263,08 miliar. Batu bara tersebut merupakan barang bukti dalam penanganan perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada periode 2016–2025.

Lelang dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya berdasarkan Surat Pengumuman Lelang Nomor B-2822/BPA.2/BPApm.1/10/2026.

Barang sitaan tersebut berkaitan dengan perkara atas nama tersangka berinisial ST. Pelaksanaan lelang mengacu pada Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Buntok Nomor 43/Pid.B.Sita/2026/PN Bnt tertanggal 30 April 2026.

Batu Bara di Stockpile dan 15 Kapal Tongkang

Objek lelang mencakup batu bara dengan estimasi jumlah sekitar 171.107 metrik ton (MT) yang berada di stockpile Jetty PT AC. Selain itu, terdapat batu bara di atas 15 kapal tongkang dengan estimasi muatan masing-masing sekitar 4.400 MT.

Seluruh objek berada di kawasan Jetty PT AC, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Barang tersebut ditawarkan dalam satu lot lelang.

BPA menetapkan nilai limit sebesar Rp263.080.879.000 atau sekitar Rp263,08 miliar. Sementara itu, uang jaminan penawaran yang diwajibkan kepada calon peserta mencapai Rp130 miliar.

Lelang Elektronik Berakhir 28 Oktober 2026

Lelang akan dilaksanakan secara elektronik melalui metode penawaran terbuka (open bidding) tanpa kehadiran peserta melalui portal resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di https://www.lelang.go.id.

Batas akhir penawaran ditetapkan pada Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB, mengikuti waktu server. Penetapan pemenang dilakukan setelah batas akhir penawaran di KPKNL Palangka Raya, Jalan G. Obos Km. 1 Nomor 19, Kota Palangka Raya.

Sebelum pelaksanaan lelang, panitia menjadwalkan sesi penjelasan atau aanwijzing pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 09.00–12.00 WIB. Kegiatan tersebut berlangsung di PT Artha Contractors, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan.

Calon peserta yang tidak menghadiri sesi penjelasan dianggap menerima kondisi objek lelang apa adanya (as is), termasuk kondisi, kualitas, dan kuantitas barang berdasarkan prinsip as is where is.

Peserta Dibatasi untuk Badan Usaha Tertentu

Berdasarkan ketentuan yang dicantumkan dalam pengumuman, peserta lelang dibatasi bagi badan usaha berbadan hukum yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dengan kualifikasi sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 162.K/HK.02/MEM.H/2026 tanggal 22 April 2026.

Kategori peserta yang dapat mengikuti lelang meliputi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian, serta pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang terintegrasi dengan kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara.

Peserta juga dapat berasal dari pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) batu bara atau pelaku usaha yang bertindak sebagai pengguna akhir (end user) batu bara di dalam negeri.

Calon peserta diwajibkan memiliki akun terverifikasi di portal lelang dan menyetorkan uang jaminan sebesar Rp130 miliar secara penuh, tanpa dicicil, ke nomor virtual account yang diterbitkan sistem. Dana jaminan harus efektif diterima KPKNL Palangka Raya paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

Selain itu, dokumen persyaratan wajib diunggah melalui portal lelang dan diserahkan untuk proses verifikasi paling lambat tiga hari kerja sebelum lelang dimulai kepada Panitia Lelang BPA Kejaksaan RI melalui Bidang Manajemen Pengelolaan Aset, Jalan Kebagusan Raya Nomor 36, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Pemenang Wajib Melunasi Harga dan Biaya Penilaian

Pemenang lelang diwajibkan melunasi harga lelang beserta bea lelang pembeli sebesar 3 persen paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Ketentuan waktu pelunasan menjadi 14 hari kerja bagi pemenang yang merupakan instansi atau lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pemenang juga wajib membayar biaya penilaian batu bara sebesar Rp630.043.000. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemenang dinyatakan wanprestasi dan uang jaminannya disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengumuman tersebut turut menyebutkan bahwa berdasarkan Pasal 184 ayat (4) huruf c dan Pasal 199J ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, hasil lelang telah memperhitungkan pembayaran iuran produksi. Dengan demikian, pemenang tidak perlu membayar iuran produksi atau royalti kembali atas objek lelang tersebut.

BPA Kejaksaan RI menyelenggarakan lelang ini melalui mekanisme resmi dengan persyaratan peserta, jadwal, dan kewajiban pembayaran yang telah ditentukan. Calon peserta perlu memeriksa dokumen pengumuman lelang secara menyeluruh sebelum mengajukan penawaran.

Komentar