JurnalPatroliNews | Jakarta — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda wilayah Kalimantan Selatan turut berdampak pada salah satu entitas usaha PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), yakni PT Subur Agro Makmur (SAM), yang beroperasi di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Meski menghadapi insiden tersebut, manajemen AALI menyatakan kegiatan operasional perusahaan tetap berlangsung. Perseroan juga memastikan tidak terjadi penghentian operasional yang tidak direncanakan atau unplanned shutdown akibat kebakaran tersebut.
Keterangan itu disampaikan Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan AALI, Tingning Sukowignjo, melalui keterbukaan informasi kepada publik pada Kamis (15/10/2026).
Menurut manajemen, upaya penanganan telah dilakukan dengan menginstruksikan SAM untuk menjalankan prosedur pengendalian kebakaran sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan pemantauan perusahaan, titik-titik api di lokasi operasionalnya telah berhasil dipadamkan.
Meski situasi dilaporkan terkendali, kejadian tersebut tetap menjadi perhatian, terutama terkait efektivitas mitigasi kebakaran, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, serta keberlangsungan kegiatan usaha perkebunan.
Perkuat Patroli dan Pemantauan Titik Panas
Untuk mengantisipasi munculnya kebakaran baru, SAM memperkuat langkah pencegahan melalui pemantauan titik panas atau hotspot berbasis satelit secara berkala.
Pengawasan lapangan juga ditingkatkan melalui patroli darat dan optimalisasi menara pemantau api. Perusahaan turut menyiapkan peralatan pemadam, melakukan pemetaan sumber air, serta memastikan Tim Kesiapsiagaan Tanggap Darurat (TKTD) siap dikerahkan apabila diperlukan.
Selain penanganan melalui jalur darat, perusahaan juga menyiapkan opsi pemadaman menggunakan metode water bombing dalam kondisi darurat.
Langkah-langkah tersebut diarahkan untuk mempercepat deteksi kebakaran, memperpendek waktu respons, serta membatasi potensi meluasnya api di wilayah operasional.
Upaya pencegahan menjadi penting mengingat kebakaran di kawasan perkebunan dan lahan sekitarnya berpotensi menimbulkan risiko lingkungan, mengganggu aktivitas masyarakat, serta berdampak pada keberlanjutan kegiatan usaha.
Sejumlah Karyawan Dimintai Keterangan
Di tengah penanganan karhutla, AALI juga mengungkapkan bahwa sejumlah karyawan SAM tengah dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum terkait kejadian tersebut.
Informasi ini menjadi bagian penting dalam perkembangan kasus, meskipun perusahaan tidak menyebutkan secara terperinci identitas karyawan yang diperiksa maupun status hukum mereka.
Manajemen menyatakan proses tersebut tidak diperkirakan memengaruhi kelangsungan usaha perseroan secara keseluruhan.
AALI juga menyampaikan bahwa SAM belum pernah menerima sanksi administratif terkait karhutla di wilayah operasionalnya. Keterangan tersebut merupakan penjelasan perusahaan mengenai riwayat sanksi administratif, bukan kesimpulan atas hasil pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Dengan adanya proses permintaan keterangan oleh aparat, perkembangan penanganan perkara tetap perlu dicermati untuk mengetahui hasil pemeriksaan serta apakah terdapat tindak lanjut berdasarkan temuan penyidik.
AALI Sebut Tidak Ada Dampak Material terhadap Kinerja Keuangan
Dari sisi bisnis, manajemen AALI menilai kejadian karhutla tersebut tidak memberikan pengaruh material terhadap pendapatan, laba, maupun nilai aset perseroan secara konsolidasi.
Perseroan juga mempertahankan target produksi tahun 2026. Menurut manajemen, insiden yang terjadi di lokasi anak usahanya itu belum menunjukkan adanya gangguan yang dapat mengubah proyeksi usaha secara keseluruhan.
AALI turut menegaskan bahwa berdasarkan penilaian perusahaan, tidak terdapat fakta material terkait peristiwa tersebut yang dinilai dapat memengaruhi kelangsungan usaha maupun harga saham AALI.
Pernyataan itu mencerminkan penilaian manajemen atas dampak kejadian terhadap bisnis dan kondisi keuangan perusahaan. Sementara itu, perkembangan pemeriksaan oleh aparat tetap menjadi aspek yang perlu dipantau sesuai hasil proses hukum.
Ke depan, penanganan karhutla dan konsistensi penerapan langkah pencegahan menjadi faktor penting bagi perusahaan perkebunan, tidak hanya untuk menjaga kegiatan operasional, tetapi juga untuk mengendalikan risiko lingkungan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dengan mengedepankan kesiapsiagaan serta pengawasan berkelanjutan, perusahaan diharapkan mampu meminimalkan risiko kebakaran berulang tanpa mengabaikan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat berwenang.














Komentar