JurnalPatroliNews | Jakarta — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah Azerbaijan meninjau kembali dan mencabut aturan yang dinilai membatasi penggunaan jilbab bagi muslimah. Desakan tersebut disampaikan Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, menyusul kontroversi kebijakan seragam sekolah di negara tersebut.
Sudarnoto menyampaikan keprihatinannya terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan perempuan Muslim dalam menjalankan ajaran agamanya. Menurutnya, hak beragama dan kebebasan menjalankan keyakinan perlu dihormati serta dilindungi oleh pemerintah.
“Kenapa pemerintah Azerbaijan ikut-ikutan India dan beberapa negara Eropa lainnya melarang jilbab. Tindakan Islamofobia (anti-Islam) ini menurut saya, tidak sejalan dengan sikap PBB yang telah menyatakan lawan Islamofobia,” kata Sudarnoto dalam pernyataannya, dikutip Jumat (16/10/2026).
Pernyataan tersebut muncul di tengah polemik mengenai ketentuan pakaian di lembaga pendidikan negeri Azerbaijan. Aturan baru yang ditetapkan pemerintah negara itu pada September 2026 melarang penggunaan unsur pakaian yang dianggap melanggar keseragaman seragam sekolah atau tidak sesuai dengan prinsip sekularisme dalam pendidikan umum.
Meski ketentuan tersebut tidak secara eksplisit menyebut jilbab, penerapannya memicu keberatan dari sejumlah keluarga, siswa, dan guru yang mengenakan penutup kepala. Mereka mempersoalkan pembatasan yang dinilai dapat mengganggu kebebasan beragama dan akses pendidikan.
Sudarnoto Minta Hak Muslimah Dihormati
Sudarnoto menilai kebijakan yang membatasi pemakaian jilbab perlu dievaluasi karena menyangkut hak personal dan kebebasan menjalankan keyakinan agama.
Menurutnya, pemerintah seharusnya memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan yang setara dalam menjalankan ajaran agama, selama pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengingatkan bahwa penghormatan terhadap kebebasan beragama merupakan bagian penting dari perlindungan hak asasi manusia. Karena itu, kebijakan mengenai pakaian keagamaan perlu mempertimbangkan hak individu sekaligus menghindari perlakuan diskriminatif terhadap kelompok tertentu.
“Pemerintah Azerbaijan seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dengan menghargai dan melindungi hak-hak warganya melaksanakan ajaran atau ketentuan-ketentuan agama yang diyakini. Tidak boleh melakukan tindakan atau menetapkan kebijakan yang justru merusak prinsip-prinsip di atas,” ujarnya.
Pandangan tersebut merupakan sikap MUI terhadap kebijakan yang dipersoalkan. Sementara itu, pemerintah Azerbaijan mendasarkan ketentuan seragam sekolah pada prinsip keseragaman pakaian dan sekularisme dalam sistem pendidikan.
MUI Minta Dubes Azerbaijan Teruskan Aspirasi
Sebagai tindak lanjut, Sudarnoto meminta Duta Besar Azerbaijan untuk Indonesia menyampaikan aspirasi MUI kepada pemerintah di Baku.
Ia berharap pemerintah Azerbaijan membuka ruang evaluasi terhadap ketentuan tersebut dan memastikan penerapannya tidak mengurangi hak muslimah untuk menjalankan keyakinan agama.
“Sekali lagi, saya berharap kepada Yang Mulia Dubes Azerbaijan untuk Indonesia agar menyampaikan aspirasi ini kepada Pemerintah Azerbaijan,” kata Sudarnoto.
MUI berharap pemerintah Azerbaijan dapat mempertimbangkan kembali dampak aturan tersebut terhadap siswa maupun tenaga pendidik yang mengenakan jilbab.
Kontroversi Aturan Pakaian di Azerbaijan
Polemik ini berkembang setelah pemerintah Azerbaijan menerbitkan perubahan ketentuan seragam bagi siswa sekolah negeri pada 21 September 2026. Aturan itu melarang unsur pakaian tambahan yang dianggap bertentangan dengan keseragaman seragam atau prinsip sekularisme pendidikan.
Pada 6 Oktober 2026, pemerintah juga menetapkan ketentuan mengenai pakaian bagi tenaga pendidik di sekolah negeri. Sejumlah laporan media menyebut adanya guru dan siswi yang menghadapi pembatasan ketika mengenakan penutup kepala dalam lingkungan sekolah.
Di sisi lain, pemerintah Azerbaijan menyatakan aturan tersebut berkaitan dengan penerapan standar pakaian dan prinsip sekularisme dalam pendidikan. Perdebatan kemudian berpusat pada bagaimana ketentuan itu diterapkan dan apakah penerapannya memengaruhi hak beragama serta kesempatan memperoleh pendidikan.
Perlu dibedakan pula antara kebijakan seragam sekolah dan kabar mengenai larangan jilbab di fasilitas kesehatan. Pada 15 Oktober 2026, otoritas Azerbaijan menyatakan surat yang beredar di media sosial mengenai larangan jilbab di fasilitas kesehatan merupakan dokumen palsu dan menegaskan bahwa kementerian kesehatan tidak menerbitkan instruksi tersebut.
Dengan demikian, kontroversi yang menjadi sorotan saat ini terutama berkaitan dengan penerapan aturan pakaian di lingkungan pendidikan negeri, bukan bukti adanya larangan menyeluruh terhadap pemakaian jilbab di seluruh wilayah Azerbaijan.
Desakan MUI agar aturan tersebut ditinjau kembali menambah perhatian internasional terhadap persoalan kebebasan beragama dan penerapan kebijakan seragam sekolah di Azerbaijan. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada sikap pemerintah setempat dan langkah yang diambil untuk menanggapi keberatan dari pihak-pihak yang terdampak.















Komentar