MUI Soroti Wacana Sex Toy di Lapas, Pesannya Keras untuk DPR

JurnalPatroliNews | Jakarta — Wacana penyediaan alat bantu seksual (sex toy) bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) memasuki babak baru. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas menyatakan penggunaan alat bantu seksual tersebut hukumnya haram dalam ajaran Islam.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, sebagai respons terhadap gagasan Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya yang sebelumnya mengusulkan penyediaan bilik keluarga sekaligus alat bantu seksual dalam pembahasan mengenai sistem pemasyarakatan.

MUI menilai persoalan kebutuhan biologis warga binaan tetap harus ditempatkan dalam koridor syariat dan tidak dapat dijawab semata-mata melalui pendekatan penyediaan fasilitas seksual.

MUI: Pemenuhan Hasrat Biologis Ada Koridornya

KH Abdul Muiz Ali menegaskan, penggunaan sex toy untuk menyalurkan hasrat biologis merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam.

Menurut dia, ajaran Islam telah menyediakan mekanisme yang dinilai sah dalam menghadapi kebutuhan biologis manusia. Pernikahan ditempatkan sebagai jalan yang dibenarkan, sedangkan bagi seseorang yang belum memiliki kemampuan atau kesempatan menikah, pengendalian diri dilakukan antara lain melalui puasa.

Pandangan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa alasan kebutuhan biologis tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk membenarkan penggunaan alat bantu seksual dalam perspektif hukum Islam.

Bagi MUI, warga binaan tetap memiliki tanggung jawab untuk mengendalikan dorongan biologisnya meskipun berada dalam situasi pembatasan kebebasan.

Kritik MUI Menyasar Pernyataan Pejabat Publik

Sorotan MUI tidak berhenti pada aspek hukum agama. Komisi Fatwa juga menyayangkan gagasan tersebut disampaikan secara terbuka oleh seorang pejabat negara yang juga memiliki posisi sebagai wakil rakyat.

Abdul Muiz Ali menilai anggota DPR semestinya mempertimbangkan etika komunikasi publik ketika menyampaikan gagasan, terutama menyangkut persoalan moral, agama dan norma yang hidup di tengah masyarakat.

MUI bahkan menyarankan agar pernyataan tersebut ditarik kembali dan wacana penyediaan alat bantu seksual tidak diteruskan.

Polemik ini kemudian memperlihatkan bahwa pembahasan pemasyarakatan bukan hanya menyangkut persoalan teknis pengelolaan lapas, melainkan juga bersinggungan dengan nilai agama, moral serta konstruksi sosial masyarakat Indonesia.

Berawal dari Gagasan Reformasi Pemasyarakatan

Wacana tersebut muncul ketika Willy Aditya membahas kebutuhan warga binaan dalam sistem pemasyarakatan.

Dalam kunjungan dan pembahasan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, Willy menyampaikan gagasan mengenai penyediaan bilik keluarga bagi warga binaan yang memiliki pasangan resmi. Dalam pembicaraan yang sama, muncul pula gagasan mengenai alat bantu seksual bagi mereka yang tidak memiliki pasangan.

Willy memandang lapas tidak semestinya hanya dipahami sebagai ruang untuk menjalani hukuman. Konsep pemasyarakatan juga berkaitan dengan proses pembinaan, kesehatan, kehidupan sosial dan persiapan warga binaan sebelum kembali ke tengah masyarakat.

Sebelumnya, E-Media DPR juga memberitakan pandangan Willy bahwa lapas perlu dipandang sebagai ruang hidup yang membutuhkan pendekatan lebih komprehensif, termasuk literasi mengenai kesehatan, kebersihan, pola hidup sehat dan relasi sosial.

Namun, ketika gagasan tersebut memasuki wilayah kebutuhan seksual, respons publik berkembang jauh lebih sensitif.

Bilik Keluarga Berbeda dengan Sex Toy

Perdebatan yang muncul juga perlu membedakan antara dua gagasan yang disampaikan dalam wacana tersebut.

Bilik keluarga diarahkan kepada warga binaan yang memiliki pasangan resmi, sedangkan alat bantu seksual disebut sebagai alternatif bagi mereka yang tidak memiliki pasangan.

Karena itu, kedua gagasan tersebut memiliki konsekuensi sosial, moral dan kebijakan yang berbeda.

Bilik keluarga dapat ditempatkan dalam pembahasan mengenai hak relasional warga binaan dengan pasangan, sementara penggunaan alat bantu seksual menyentuh persoalan hukum agama dan norma sosial secara lebih langsung.

Perbedaan itulah yang membuat respons terhadap usulan tersebut tidak bisa disederhanakan sebagai persoalan fasilitas di dalam lapas semata.

MUI Mengingatkan Batas Norma

Dalam perspektif MUI, kebutuhan biologis manusia memang nyata dan tidak diabaikan oleh agama. Namun pemenuhannya memiliki batas dan tata cara yang telah ditentukan.

MUI mengingatkan agar kebijakan publik tidak hanya didasarkan pada pendekatan kebutuhan fisik, tetapi juga mempertimbangkan nilai yang dianut masyarakat.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena lapas merupakan bagian dari sistem hukum negara. Kebijakan mengenai warga binaan harus bersinggungan dengan berbagai dimensi sekaligus, mulai dari hak dasar, kesehatan, keamanan, pembinaan hingga norma hukum dan sosial.

Dalam konteks masyarakat yang memiliki keberagaman keyakinan, perdebatan mengenai fasilitas pemasyarakatan pada akhirnya membutuhkan ruang dialog yang lebih luas.

Bukan Kebijakan yang Sudah Berlaku

Di tengah polemik, penting memperjelas bahwa persoalan ini masih berada pada level wacana dan usulan, bukan fasilitas yang telah diberlakukan secara nasional di seluruh lapas.

Pernyataan Willy muncul dalam konteks pembahasan sistem pemasyarakatan dan belum berarti seluruh lembaga pemasyarakatan telah menyediakan alat bantu seksual bagi warga binaan.

Karena itu, polemik yang berkembang saat ini lebih tepat dibaca sebagai perdebatan mengenai arah kebijakan pemasyarakatan ke depan.

Apakah kebutuhan biologis warga binaan harus dijawab melalui fasilitas tertentu, bagaimana batasnya, siapa yang mengaturnya, serta bagaimana aspek agama dan norma masyarakat ditempatkan, seluruhnya masih menjadi persoalan kebijakan yang membutuhkan pembahasan lebih jauh.

Antara Hak Warga Binaan dan Norma Masyarakat

Pemasyarakatan modern pada dasarnya tidak hanya berbicara mengenai penghukuman. Ada aspek pembinaan dan reintegrasi sosial yang menjadi bagian penting dari proses tersebut.

Namun, gagasan mengenai pemenuhan kebutuhan biologis tetap menghadirkan pertanyaan besar mengenai batas hak warga binaan.

Pembatasan kebebasan sebagai konsekuensi pidana tentu tidak menghapus seluruh hak dasar seseorang. Di sisi lain, pemenuhan hak tersebut juga harus berjalan dalam kerangka aturan dan norma yang berlaku.

Di titik inilah polemik sex toy di lapas menjadi lebih luas daripada sekadar persoalan boleh atau tidak boleh menggunakan alat bantu seksual.

Ujian bagi DPR dalam Merumuskan Kebijakan

Polemik ini juga menjadi ujian bagi DPR, khususnya Komisi XIII yang memiliki ruang lingkup kerja terkait pemasyarakatan.

Gagasan baru dalam reformasi pemasyarakatan memang membutuhkan keberanian untuk mendiskusikan persoalan yang selama ini dianggap tabu. Namun gagasan tersebut juga harus melewati pengujian dari sisi hukum, kesehatan, keamanan, agama, etika dan penerimaan sosial.

Respons MUI menunjukkan bahwa salah satu dimensi tersebut tidak dapat diabaikan.

Bagi lembaga legislatif, kritik tersebut dapat menjadi bagian dari masukan ketika membicarakan masa depan sistem pemasyarakatan agar kebijakan yang lahir tidak hanya memenuhi pendekatan teknokratis, tetapi juga memiliki legitimasi sosial.

Polemik Belum Berakhir

Pernyataan MUI pada Ahad, 4 Oktober 2026, membuat wacana alat bantu seksual di lapas memasuki wilayah perdebatan yang lebih serius. MUI secara terbuka menyatakan penggunaan sex toy haram dalam ajaran Islam dan meminta gagasan tersebut tidak dilanjutkan.

Di sisi lain, gagasan yang disampaikan Willy berangkat dari perspektif berbeda, yakni bagaimana sistem pemasyarakatan dapat mengakomodasi kebutuhan warga binaan dalam proses pembinaan dan reintegrasi.

Dua perspektif tersebut kini berhadapan dalam ruang publik.

Satu sisi berbicara tentang kebutuhan biologis dan pendekatan pemasyarakatan modern. Sisi lainnya menegaskan batas syariat dan etika dalam memenuhi kebutuhan tersebut.

Perdebatan itu pada akhirnya tidak cukup diselesaikan dengan label setuju atau menolak. Negara perlu memastikan bahwa setiap gagasan kebijakan pemasyarakatan diuji secara matang berdasarkan hukum, kesehatan, keamanan, moral, hak warga binaan dan nilai yang hidup di masyarakat.

Untuk sementara, satu hal telah jelas: MUI menolak penggunaan alat bantu seksual di lapas dalam perspektif syariat Islam dan menyatakan hukumnya haram. Sementara gagasan mengenai fasilitas tersebut masih menjadi wacana yang menuai kontroversi dan membutuhkan pembahasan kebijakan lebih lanjut.

Komentar