KPK Ungkap Dugaan Suap Pengadaan BNPB, Ada Rp2,38 Miliar dan Ratusan Gram Emas

JurnalPatroliNews | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran suap dalam pengadaan barang dan jasa menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam perkara tersebut, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang tunai miliaran rupiah, valuta asing, hingga ratusan gram emas oleh sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengadaan kebencanaan.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/10/2026). Mereka adalah Bima Setiawan, Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, Syifa Nrika Ghifarin, dan Gery Prasetiawan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan perkembangan penyidikan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Menurut KPK, perkara ini terbagi dalam dua klaster, yakni dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan yang melibatkan perusahaan terafiliasi dengan Bima Setiawan serta dugaan suap kepada pejabat yang berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa BNPB.

Dana Darurat Bencana Diduga Menyimpang

Dana Siap Pakai merupakan anggaran pemerintah untuk memenuhi kebutuhan penanganan keadaan darurat bencana. Penggunaannya dirancang fleksibel agar pemerintah dapat merespons situasi mendesak, tetapi pelaksanaannya tetap harus mengikuti ketentuan pengadaan dan tata kelola keuangan negara.

Dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan penanggulangan bencana, termasuk kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatera.

Dalam pengadaan menggunakan DSP, BNPB menetapkan sejumlah penyedia melalui dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK) dengan mekanisme penunjukan langsung. Skema ini dimaksudkan untuk mempercepat penyediaan barang dan jasa ketika kondisi darurat membutuhkan penanganan segera.

Namun, KPK menduga mekanisme tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. Penyidik menemukan indikasi konflik kepentingan dan pemberian imbalan yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan.

Perusahaan Terafiliasi Bima Diduga Mendapat Proyek Rp148 Miliar

Dalam klaster pertama, KPK menduga sejumlah perusahaan yang bermitra dengan BNPB selama periode 2024–2026 terafiliasi dengan Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB saat itu sekaligus adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Nilai pengadaan yang diduga berkaitan dengan perusahaan-perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp148 miliar. Rinciannya meliputi Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan sekitar Rp50 miliar pada 2026.

KPK menduga dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi Bima kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Salah satu transaksi yang menjadi perhatian penyidik adalah pembelian saham PT Medela Potentia melalui PT Alfa Veritas Energizer (AVE).

PT AVE tercatat memiliki 150,4 juta lembar saham PT Medela Potentia atau sekitar 1,07 persen kepemilikan. Berdasarkan harga saham Rp206 per lembar pada 13 Oktober 2026, nilai kepemilikan tersebut mencapai sekitar Rp30,98 miliar.

Meski demikian, hubungan antara nilai pengadaan, aliran dana perusahaan, dan pembelian saham tersebut masih menjadi bagian dari konstruksi perkara yang harus dibuktikan melalui proses hukum.

Richard Diduga Terima Rp2,38 Miliar

Dalam klaster kedua, penyidik mendalami dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa menggunakan DSP BNPB pada 2026.

Richard Erlangga, yang saat itu menjabat tenaga ahli Kepala BNPB, diduga meminta imbalan kepada penyedia agar memperoleh paket pengadaan. Salah satu perusahaan yang disebut dalam perkara tersebut adalah PT Trans Lintas Selaras (TLS), yang dipimpin Gery Prasetiawan.

KPK menduga Richard menerima uang melalui perantara dari Gery selama periode Januari hingga September 2026 dengan total Rp2,38 miliar.

Dalam periode yang sama, Gery juga diduga memberikan uang sebesar Rp140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit, yang menjabat kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.

Penyidik menilai aliran dana tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam proses pengadaan. KPK masih mendalami bagaimana pemberian uang dilakukan serta hubungannya dengan paket pekerjaan yang diperoleh penyedia.

Pejabat BNPB Diduga Terima Uang, Valas, dan Emas

Selain uang yang diduga diberikan Gery, Gabriel juga diduga menerima sejumlah penerimaan lain yang sebagian di antaranya berasal dari vendor atau penyedia pengadaan BNPB.

Menurut pemaparan KPK, barang dan uang yang diduga diterima Gabriel meliputi:

  • Uang tunai sebesar Rp1,7 miliar.
  • Uang 7.500 dolar Amerika Serikat.
  • Uang 9.000 dolar Singapura.
  • Sebanyak 56 keping emas dengan berat total 133 gram.
  • Tabungan emas seberat 192 gram.

Temuan tersebut menjadi bagian dari pendalaman KPK terhadap dugaan aliran suap yang melibatkan pihak swasta dan pejabat terkait pengadaan kebencanaan.

KPK menduga sebagian penerimaan itu berkaitan dengan penyedia barang dan jasa yang memperoleh pekerjaan di lingkungan BNPB. Namun, asal-usul setiap penerimaan dan hubungan masing-masing pemberian dengan paket pengadaan masih harus dibuktikan melalui penyidikan.

Dalam rangkaian OTT, penyidik juga mengamankan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut mencakup uang tunai, valuta asing, emas fisik, tabungan emas, dan aset kripto.

Lima Tersangka Ditahan KPK

Setelah melakukan pemeriksaan dan menemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka kemudian ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK menerapkan sangkaan pidana yang berbeda sesuai dugaan peran masing-masing tersangka, termasuk ketentuan mengenai konflik kepentingan dalam pengadaan serta dugaan pemberian dan penerimaan suap.

Penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri aliran dana, hubungan antara penyedia dan pejabat, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Perkara ini menjadi perhatian karena dana yang diduga disalahgunakan diperuntukkan bagi penanganan keadaan darurat bencana. Pengusutan yang menyeluruh diperlukan untuk memastikan apakah pengadaan telah dilaksanakan sesuai peruntukan anggaran dan ketentuan hukum.

KPK menegaskan bahwa proses pembuktian akan dilakukan melalui pemeriksaan saksi, analisis dokumen, penelusuran transaksi, dan pengujian alat bukti lainnya. Pertanggungjawaban pidana masing-masing tersangka selanjutnya akan ditentukan melalui proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar