Ada Dugaan Pidana di Balik Gejolak Pasar Modal? Kapolri Turunkan Tim Khusus

JurnalPatroliNews | Surabaya – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mulai mengambil langkah hukum untuk mendalami dugaan tindak pidana di sektor pasar modal. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto telah mengerahkan tim khusus dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri guna menindaklanjuti persoalan tersebut.

Langkah ini mencuat setelah Suyudi mendatangi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (16/10), bertepatan dengan penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang dilaporkan mencapai 8 persen.

Usai kunjungan tersebut, Kapolri menyatakan bahwa Polri telah menjalin komunikasi dengan pimpinan BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Koordinasi dilakukan untuk memperoleh informasi serta menentukan langkah hukum yang diperlukan dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran di industri pasar modal.

“Ya, kemarin kami langsung ke BEJ untuk mendapatkan informasi dan juga panduan dari pimpinan BEJ,” kata Suyudi di Mapolda Jawa Timur, Sabtu (17/10).

Bareskrim Diminta Koordinasi Langsung

Kapolri mengungkapkan, penanganan persoalan tersebut melibatkan tim khusus Bareskrim Polri. Kepala Bareskrim (Kabareskrim) juga diinstruksikan untuk berkoordinasi secara langsung dengan jajaran pimpinan OJK dan otoritas bursa.

Menurut Suyudi, koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang tengah didalami. Namun, substansi perkara dan pihak-pihak yang diduga terlibat belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangan tersebut.

“Dan tentunya kami langsung menurunkan tim dari Bareskrim Polri dan Bapak Kabareskrim langsung berkoordinasi dengan pimpinan OJK juga BEJ dan mengambil langkah-langkah hukum,” ungkapnya.

Keterlibatan Bareskrim bersama otoritas pengawas dan penyelenggara bursa diharapkan dapat mendukung pendalaman perkara sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Proses Hukum Akan Berjalan Bertahap

Suyudi menegaskan, proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan akuntabel. Tahapannya mencakup penyelidikan hingga penyidikan sesuai dengan hasil pendalaman dan ketentuan hukum yang berlaku.

Polri juga menyatakan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat. Dengan demikian, proses hukum diharapkan berjalan secara transparan tanpa mengabaikan prosedur yang harus dipenuhi.

“Dan nantinya proses hukum akan berjalan baik itu dari sisi penyelidikan dan juga penyidikan yang nanti perkembangannya pasti akan diinformasikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Hingga keterangan tersebut disampaikan, belum ada penjelasan terperinci mengenai bentuk dugaan tindak pidana yang sedang ditelusuri maupun hasil penyelidikan yang telah diperoleh.

Penurunan IHSG sebesar 8 persen menjadi konteks penting dalam peristiwa ini. Meski demikian, hubungan antara pergerakan indeks dan dugaan tindak pidana yang sedang didalami tetap perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan, bukan disimpulkan semata-mata dari gejolak pasar.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil koordinasi Polri, OJK, dan BEI serta temuan dalam proses penegakan hukum.

Komentar