JurnalPatroliNews | Jakarta — Aparat gabungan Bareskrim Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar operasi pemberantasan narkoba di sejumlah kelab malam di Jakarta dan Tangerang pada Sabtu malam, 17 Oktober 2026, hingga Minggu dini hari, 18 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, sembilan orang dinyatakan positif berdasarkan hasil pemeriksaan yang mengindikasikan penggunaan etomidate dan amfetamin atau sabu.
Razia yang melibatkan 462 personel gabungan itu menyasar sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta Timur, Pantai Indah Kapuk (PIK) 1, Penjaringan, Jakarta Utara, serta PIK 2 di Kosambi, Tangerang.
Kanit Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, AKBP Ivan Adhitira, mengatakan sembilan orang tersebut terdiri atas tiga orang yang terjaring di wilayah Jakarta Timur dan enam orang di kawasan PIK.
“ Sembilan orang terdiri dari tiga di Jakarta Timur dan enam di PIK. Mereka selanjutnya menjalani asesmen oleh BNN untuk menentukan apakah yang bersangkutan hanya pengguna atau terafiliasi jaringan narkoba,” kata Ivan, Minggu, 18 Oktober 2026.
Menurut Ivan, hasil pemeriksaan awal tersebut akan ditindaklanjuti melalui asesmen oleh BNN. Langkah ini diperlukan untuk menentukan status masing-masing orang, termasuk apakah mereka merupakan pengguna yang membutuhkan rehabilitasi atau memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkoba.
Operasi gabungan itu dipimpin Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Kristian Parluhutan Siagian bersama Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN, Adri Irniadi.
Dari total 462 personel yang diterjunkan, sebanyak 146 personel berasal dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, 95 personel Sabhara, 32 personel Provos, 29 personel Paminal, serta 160 personel BNN.
Ivan menjelaskan, personel dibagi menjadi dua kelompok untuk menyisir lokasi-lokasi sasaran di Jakarta Timur serta kawasan PIK 1 dan PIK 2. Pemeriksaan dilakukan terhadap pengunjung, barang bawaan, meja, kursi, hingga sejumlah ruangan, termasuk area karaoke.
Di kawasan PIK 1, tim gabungan tiba sekitar pukul 00.35 WIB. Sementara itu, operasi di PIK 2, Kosambi, Tangerang, berlangsung sekitar pukul 02.40 WIB pada Minggu dini hari.
Dalam pemeriksaan di PIK 2, petugas menemukan sejumlah pengunjung membawa cartridge pods. Berdasarkan laporan operasi, orang-orang yang ditemukan membawa perangkat tersebut terdiri atas tiga warga negara asing asal Tiongkok dan dua perempuan warga negara Indonesia.
Petugas kemudian melakukan tes urine terhadap pengunjung yang kedapatan membawa barang yang diduga berkaitan dengan narkotika. Hasil pemeriksaan terhadap sembilan orang menjadi dasar untuk proses asesmen lanjutan oleh BNN.
Ivan menegaskan, penanganan terhadap orang yang terindikasi sebagai pengguna akan mempertimbangkan hasil asesmen. Apabila hasilnya menetapkan mereka sebagai pengguna yang memenuhi kriteria rehabilitasi, penanganan akan diarahkan pada pemulihan.
“Apabila hasil asesmen dari BNN yang bersangkutan adalah pengguna, maka kita wajib untuk melakukan rehabilitasi untuk mengobati mereka yang positif tersebut,” tutur Ivan.
Operasi ini menjadi bagian dari upaya aparat menekan penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan malam. Meski demikian, hasil tes positif dan temuan awal dalam razia perlu dibedakan dari kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang dalam jaringan peredaran narkotika, yang harus ditentukan melalui proses pemeriksaan lebih lanjut.














Komentar