Nyaris 127 Kg Sabu dan Ganja Dimusnahkan Kejari Kota Tangerang, Ini Rincian Barang Buktinya

JurnalPatroliNews | Kota Tangerang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memusnahkan barang bukti dari 210 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, Selasa (13/10/2026). Barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika dalam jumlah besar, berbagai jenis obat-obatan, telepon seluler, senjata, hingga barang lain yang berkaitan dengan penanganan perkara hukum.

Pemusnahan tersebut meliputi barang bukti dari perkara periode November 2025 hingga September 2026. Dari total 210 perkara, sebanyak 150 perkara berkaitan dengan narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan 60 perkara lainnya merupakan perkara nonnarkotika.

Jumlah narkotika yang dimusnahkan menjadi salah satu bagian paling menonjol dalam kegiatan tersebut. Kejari Kota Tangerang memusnahkan sabu seberat 69.629,51 gram dan ganja seberat 56.865 gram. Jika digabungkan, kedua jenis narkotika tersebut mencapai sekitar 126,5 kilogram.

Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan kewenangan kejaksaan dalam penanganan dan eksekusi barang bukti perkara, sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Hampir 126,5 Kilogram Sabu dan Ganja Dimusnahkan

Barang bukti narkotika dan obat-obatan yang dimusnahkan terdiri atas sejumlah jenis dengan kuantitas yang beragam.

Rinciannya meliputi sabu sebanyak 69.629,51 gram, ganja 56.865 gram, ganja sintetis 115,4099 gram, ekstasi 993,6961 gram, etomidate 2.139,164 gram, serta bubuk ketamine sebanyak 15.221,95 gram.

Selain itu, petugas memusnahkan 9.678 butir tramadol, 6.023 butir Hexymer, 2.044 butir Trihexyphenidyl, serta 750 butir obat-obatan campuran.

Barang bukti lainnya berupa cartridge vape dan pod mencapai 4.883 buah.

Besarnya jumlah barang bukti tersebut memperlihatkan beragamnya jenis zat dan produk yang masuk dalam penanganan perkara. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari penyelesaian proses hukum serta untuk mencegah barang bukti kembali disalahgunakan.

Ratusan Barang Bukti Nonnarkotika Turut Dimusnahkan

Selain narkotika, Kejari Kota Tangerang memusnahkan berbagai barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tindak pidana.

Barang-barang tersebut meliputi 80 unit telepon seluler berbagai merek, dua barang bukti berupa senjata api rakitan dan senjata api mainan, serta lima senjata tajam jenis celurit.

Petugas juga memusnahkan 29 timbangan elektrik dan tujuh bong atau alat isap sabu.

Barang bukti lain yang turut dimusnahkan terdiri atas 61 koper, tas, dan sepatu; 44 celana pendek dan celana panjang; 58 pakaian berupa sweater, jaket, dan baju; serta 62 kunci T berikut anak kunci dan kunci master.

Selain itu, terdapat 21 barang berupa topi, dompet, dan helm.

Sebanyak 2.872 barang bukti lainnya juga dimusnahkan. Kelompok barang ini mencakup plastik, kardus, kertas, gembok, flashdisk, obeng, kayu, peluru, pipa, gunting, botol, kartu ATM, pelat nomor kendaraan, buku, sendok, dan berbagai barang lain.

Barang bukti tersebut berasal dari beragam penanganan perkara, termasuk yang berkaitan dengan perlindungan anak, perdagangan, pekerja migran Indonesia, perikanan, kepemilikan senjata, penganiayaan, pembunuhan, pencurian, penipuan, hingga tindak pidana di bidang kesehatan.

Benda Sitaan Rupbasan Juga Dimusnahkan

Dalam kegiatan yang sama, turut dilakukan pemusnahan benda sitaan dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

Benda sitaan tersebut mencakup berbagai produk kosmetik, obat-obatan, ampul, dan kemasan farmasi dalam jumlah besar.

Rinciannya antara lain kosmetik berupa krim wajah sebanyak 12 kardus atau sekitar 7.200 buah, ampul kosong sebanyak 12 kardus atau sekitar 43.200 buah, serta Gestanon sebanyak 15 kardus atau sekitar 6.500 strip.

Barang lainnya meliputi pil biru sebanyak 10 kardus atau sekitar 6.000 strip, Bezalip sebanyak dua kardus atau sekitar 500 strip, serta kemasan obat berbahan plastik sebanyak 32 kardus.

Terdapat pula dua kardus ampul yang berdasarkan label diduga berisi amfetin, dengan perkiraan sekitar 2.000 buah, serta satu kardus ampul yang berdasarkan label diduga berisi garamycin, dengan perkiraan sekitar 1.000 buah.

Selain itu, benda sitaan yang dimusnahkan meliputi Lexotan sekitar 1.400 strip, Mogadon sekitar 1.200 butir, Atropinum Sulfuricum sekitar 100 botol, Rohipnol sekitar 2.300 strip, serta jamu sebanyak empat kardus atau sekitar 500 sachet.

Keterangan mengenai kandungan ampul tersebut mengacu pada label yang tercantum pada barang. Karena itu, identifikasi kandungan tetap perlu dibedakan dari hasil pemeriksaan atau pengujian yang terverifikasi.

Kajari Tegaskan Transparansi dan Akuntabilitas

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus wujud transparansi dan akuntabilitas institusi kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut juga menjadi bentuk pertanggungjawaban kejaksaan dalam pengelolaan serta penyelesaian barang bukti yang berkaitan dengan perkara pidana.

Melalui pemusnahan, kejaksaan menjalankan kewenangannya sesuai proses hukum sekaligus mengurangi risiko penyalahgunaan barang bukti yang seharusnya tidak lagi beredar atau dimanfaatkan di luar ketentuan.

Pelaksanaan kegiatan ini juga menegaskan pentingnya pengelolaan barang bukti secara tertib, mulai dari penanganan perkara hingga tahap penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Komitmen Penegakan Hukum yang Profesional

Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyatakan komitmennya untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel.

Penanganan barang bukti menjadi salah satu bagian penting dari rangkaian proses hukum. Pemusnahan perlu dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang berlaku agar barang bukti tidak disalahgunakan serta setiap tahapan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan pemusnahan barang bukti dari 210 perkara ini, Kejari Kota Tangerang menegaskan upaya memberikan kepastian hukum sekaligus pelayanan kepada masyarakat.

Di sisi lain, besarnya jumlah dan beragamnya jenis barang bukti menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak hanya berfokus pada proses penindakan, tetapi juga mencakup pengelolaan barang bukti secara tertib hingga penyelesaian perkara.

Komitmen tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum serta mendorong penanganan perkara yang profesional dan akuntabel.

Komentar