JurnalPatroliNews | Aceh — Dugaan pencabulan terhadap sejumlah santri di sebuah lembaga pendidikan Islam atau dayah di Kabupaten Pidie, Aceh, menjadi perhatian serius. Seorang pengajar berinisial MDW (20) telah ditangkap polisi setelah dilaporkan diduga melakukan pencabulan terhadap 10 anak yang menjadi peserta didik di lingkungan dayah tersebut.
MDW ditangkap di Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, pada Senin (5/10/2026). Saat ini, terduga pelaku ditahan di Polres Pidie untuk menjalani proses penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Pidie, Mirzan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari orang tua atau wali korban. Kepolisian, kata dia, menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum dan berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk mendukung pendampingan korban.
“Ya, benar. Sudah kita terima laporan polisi dari orang tua wali yang bersangkutan untuk kita proses sesuai prosedur dan juga pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten dengan Unit PPA kami,” ujar Mirzan saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, proses penyidikan masih berlangsung. Setelah berkas perkara dilengkapi, penyidik akan melimpahkan perkara tersebut kepada kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Dugaan Berlangsung Selama Beberapa Bulan
Polres Pidie sebelumnya menerima tiga laporan polisi pada 5 Oktober 2026 terkait dugaan pencabulan terhadap peserta didik di Dayah Jabal Ulum, Gampong Tgk. Di Laweung, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie.
Berdasarkan keterangan kepolisian, jumlah anak yang diduga menjadi korban mencapai 10 orang. Peristiwa tersebut disebut berlangsung dalam rentang Desember 2025 hingga Mei 2026 di salah satu bilik di lingkungan dayah.
Dalam uraian laporan yang disampaikan kepada polisi, terduga pelaku diduga beberapa kali memanggil salah satu korban ke bilik tersebut. Dalam laporan lainnya, korban disebut diminta memijat terduga pelaku sebelum dugaan tindakan pencabulan terjadi.
Seluruh dugaan perbuatan tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Penyidik bertugas mengumpulkan bukti dan keterangan untuk memastikan rangkaian kejadian serta pertanggungjawaban hukum pihak yang terlibat.
Polisi juga menelusuri keberadaan MDW setelah yang bersangkutan diduga meninggalkan wilayah Pidie sejak Agustus 2026. Setelah memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Aceh Utara, tim operasional Satreskrim Polres Pidie bergerak menuju lokasi pada Minggu (4/10) malam.
Penangkapan kemudian dilakukan pada Senin pagi. Setelah diamankan, MDW dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat sebagaimana disebutkan kepolisian. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Dinas Pendidikan Dayah Aceh Soroti Perlindungan Santri
Di tengah proses hukum yang berjalan, Dinas Pendidikan Dayah Aceh turut menyoroti pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap santri di lingkungan pendidikan keagamaan.
Kepala Bidang Pemberdayaan Santri Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Effendi, menyatakan pihaknya belum menerima laporan resmi mengenai dugaan pelecehan seksual di Dayah Jabal Ulum, Pidie.
Meski demikian, ia mengimbau agar dugaan kasus tersebut segera ditindaklanjuti dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas anak-anak yang diduga menjadi korban.
“Untuk laporan resminya belum ada. Namun kami mengimbau agar dugaan pelecehan yang terjadi di dayah tersebut segera ditindaklanjuti dengan menjaga identitas para korban,” ujar Effendi, Jumat (16/10/2026).
Effendi menjelaskan, Pemerintah Aceh sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 451.44/20931 tertanggal 8 Desember 2022 yang berisi imbauan pembentukan pengawasan dayah untuk mengantisipasi kekerasan di lingkungan pendidikan tersebut.
Dinas Pendidikan Dayah Aceh juga telah melakukan sosialisasi mengenai pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan bagi santri.
Pihak dinas, lanjut Effendi, terbuka untuk berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai kewenangannya guna mendukung pencegahan kekerasan serta meningkatkan keamanan lingkungan pendidikan dayah.
Kasus yang ditangani Polres Pidie ini kembali menempatkan perlindungan anak di lingkungan pendidikan sebagai perhatian penting. Selain memastikan proses hukum berjalan, pendampingan psikologis dan sosial, kerahasiaan identitas, serta keamanan anak-anak yang diduga menjadi korban perlu menjadi perhatian selama penanganan perkara berlangsung.
Kepolisian masih melengkapi berkas penyidikan dan mendalami kemungkinan adanya korban lain. Sementara itu, dugaan terhadap MDW tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.















Komentar