JurnalPatroliNews | Jakarta — Pemerintah mulai mempercepat langkah politik dan legislasi untuk memastikan keberlanjutan pengaturan khusus bagi Aceh sebelum masa Otonomi Khusus (Otsus) berakhir pada 2027.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan, pemerintah menargetkan pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh dapat dituntaskan pada tahun ini. Langkah tersebut menjadi penting mengingat berakhirnya masa berlaku ketentuan Otsus Aceh pada 2027.
Supratman mengatakan, pemerintah telah melakukan komunikasi dengan Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sebagai bagian dari proses konsultasi sebelum pembahasan regulasi dilanjutkan bersama DPR RI.
Menurut Supratman, dirinya telah bertemu langsung dengan Gubernur Aceh, Wakil Gubernur Aceh hingga seluruh anggota DPRA untuk mendengarkan berbagai masukan mengenai masa depan penyelenggaraan Otsus Aceh.
“Untuk masyarakat Aceh saya sudah bertemu dengan Pak Gubernur kemudian juga Wakil Gubernur dan seluruh DPRA Aceh,” ujar Supratman saat menghadiri Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2026).
Konsultasi tersebut, kata dia, diarahkan untuk membahas keberlanjutan regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan Aceh dengan kekhususannya.
“Kami berkonsultasi dalam rangka pembahasan Undang-Undang Otonomi Khusus Aceh yang akan berakhir di 2027,” katanya.
Pemerintah kini menghadapi batas waktu yang tidak panjang. Karena itu, pembahasan regulasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada tahap konsultasi, tetapi segera masuk ke proses legislasi bersama parlemen.
Supratman menyebut Presiden telah memberikan arahan agar dirinya berkoordinasi dengan DPR terkait pembahasan aturan mengenai Aceh.
“Presiden sudah memerintahkan kepada saya untuk berkoordinasi dengan teman-teman di DPR,” ujarnya.
Target pemerintah cukup jelas: pembahasan revisi aturan mengenai Aceh diupayakan selesai pada 2026, sehingga terdapat kepastian regulasi sebelum periode Otsus berakhir.
Di tengah proses tersebut, pemerintah juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas dan persatuan di Aceh. Supratman mengajak masyarakat Aceh tetap mempertahankan kebersamaan sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pesan itu disampaikan bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang mengusung semangat persatuan dan kedaulatan bangsa.
“Saya berharap kepada seluruh saudara-saudara saya yang ada di Aceh hari ini adalah hari kemerdekaan Republik Indonesia kita bersatu berdaulat adil dan makmur,” kata Supratman.
Pernyataan Menkum tersebut juga menyentuh berbagai persoalan yang belakangan muncul di Aceh. Pemerintah memastikan setiap persoalan akan ditangani melalui mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Supratman menegaskan, prinsip tersebut berlaku secara nasional dan tidak hanya diterapkan terhadap persoalan yang terjadi di Aceh.
“Pasti pemerintah akan tetap menangani semua problem-problem dari Sabang sampai Merauke,” tegasnya.
Dengan demikian, pembahasan revisi UU Pemerintahan Aceh kini berada pada momentum penting. Pemerintah perlu memastikan kepastian hukum mengenai keberlanjutan kekhususan Aceh sekaligus menjaga agar proses legislasi tetap melibatkan aspirasi pemerintah daerah dan masyarakat Aceh.
Tenggat 2027 menjadi batas yang tidak bisa diabaikan. Penyelesaian pembahasan pada tahun ini diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai arah hubungan pusat dan Aceh setelah berakhirnya periode Otsus, sekaligus menjaga kesinambungan pembangunan serta stabilitas di provinsi paling barat Indonesia tersebut.











Komentar