Kabar Baik Petani Jateng, Ribuan Sertifikat Tanah yang Tertahan Puluhan Tahun Segera Dikembalikan

JurnalPatroliNews | Semarang — Kabar baik bagi petani mitra PT Pagilaran di Jawa Tengah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan pengembalian 1.947 sertifikat tanah yang selama lebih dari empat dekade tertahan akibat persoalan piutang dalam program kemitraan perkebunan teh. Proses pengembalian tersebut dipastikan tidak dipungut biaya.

Kebijakan ini menjadi langkah penting untuk memulihkan hak masyarakat atas dokumen kepemilikan tanah yang selama puluhan tahun tersimpan sebagai agunan. Pemerintah daerah kini melakukan verifikasi agar sertifikat dapat diserahkan kepada pemilik yang berhak.

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Jawa Tengah, Defranscisco Dasilva Tavares, menjelaskan bahwa sertifikat tersebut berkaitan dengan kewajiban pembayaran petani yang mengalami kemacetan pada masa lalu.

“Jadi itu sertifikat sudah 40 tahun yang diagunkan ke perusahaan atau disimpan di kita, karena dulu ada piutang yang macet oleh petani,” katanya seusai rapat bersama Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan pengurus Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (20/10/2026).

Menurut Defranscisco, pemerintah telah mengusulkan pemutihan kewajiban tersebut kepada Presiden. Usulan itu disebut telah memperoleh persetujuan sehingga proses pengembalian sertifikat kepada masyarakat dapat dilanjutkan.

“Kebijakan itu kita usulkan ke Presiden dan sudah setuju untuk dikembalikan. Maka kita verifikasi dan kita kembalikan setelah 40 tahun lebih,” ujarnya.

Ia menerangkan, persoalan sertifikat ini berawal dari program Perkebunan Inti Rakyat (PIR) yang pada 1984 menjalin kemitraan dengan PT Pagilaran untuk menyerap hasil panen teh petani. Namun, pola kemitraan tersebut kini sudah tidak berjalan.

Pengembalian sertifikat dilaksanakan secara bertahap. Pada tahap pertama, sekitar 700 sertifikat telah diserahkan kepada masyarakat di Kabupaten Batang.

Sementara itu, pada tahap kedua terdapat 2.027 sertifikat yang tercatat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.947 sertifikat telah berhasil diidentifikasi melalui verifikasi lapangan. Sebanyak 80 sertifikat lainnya masih belum teridentifikasi karena pemiliknya telah meninggal dunia, berpindah tempat tinggal, atau menghadapi kendala lain.

“Sebanyak 1.947 sudah kami identifikasi, sedangkan 80 itu belum teridentifikasi karena orangnya sudah meninggal, sudah pindah, dan sebagainya,” jelasnya.

Rencana penyerahan sertifikat tersebut turut dibahas dalam rapat yang dipimpin Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersama pengurus HKTI Jawa Tengah.

Ahmad Luthfi menegaskan bahwa pengembalian sertifikat tidak boleh menjadi beban baru bagi petani. Karena itu, proses penyerahan dokumen kepemilikan tanah tersebut direncanakan berlangsung secara gratis.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap sertifikat yang telah puluhan tahun tertahan dapat kembali ke tangan masyarakat. Verifikasi lanjutan tetap diperlukan untuk memastikan dokumen yang belum teridentifikasi dapat ditelusuri dan diserahkan kepada pihak yang berhak.

Komentar