JurnalPatroliNews | Jakarta — Penyidikan dugaan korupsi terkait tata kelola minyak dan gas bumi di Kota Bekasi terus berlanjut. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi berinisial HA dari Foster Oil & Energy Pte. Ltd., Selasa (20/10/2026).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam skema Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP. Perkara ini menjadi bagian dari proses hukum yang tengah ditangani Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS.
Berdasarkan keterangan resmi, HA memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam penanganan perkara tersebut.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara. Keterangan yang diperoleh penyidik menjadi bagian dari rangkaian proses pengumpulan informasi dan alat bukti guna mendalami dugaan penyimpangan dalam kerja sama pengelolaan minyak dan gas bumi tersebut.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penanganan perkara juga harus mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.
Hingga keterangan resmi tersebut disampaikan, belum diuraikan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan HA maupun keterkaitan spesifik keterangannya dengan dugaan penyimpangan yang sedang diselidiki.
Penyidikan masih menjadi tahapan penting bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang diperoleh. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pendalaman penyidik dalam perkara kerja sama operasi di sektor minyak dan gas bumi Kota Bekasi tersebut.















Komentar