JurnalPatroliNews | Kubu Raya — Tumpukan kayu gaharu dalam jumlah besar yang ditemukan di sebuah gudang di kawasan Sungai Ambawang Kuala, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul komoditas, dokumen pengangkutan, serta legalitas kegiatan penampungannya.
Dalam penelusuran lapangan pada Rabu (21/10/2026), tim media mendapati tumpukan kayu bernilai ekonomi tinggi yang diperkirakan mencapai puluhan ton. Kayu tersebut diduga disimpan untuk selanjutnya masuk ke rantai distribusi atau perdagangan.
Informasi awal yang dihimpun tim di lokasi mengarah pada dugaan bahwa komoditas tersebut didatangkan dari luar Kalimantan Barat, yakni Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Kondisi gudang dan tumpukan kayu disebut telah direkam dalam dokumentasi foto serta video.
Namun, hingga penelusuran dilakukan, redaksi belum memperoleh dokumen pendukung yang dapat memastikan sumber asal kayu, legalitas pengangkutan lintas provinsi, maupun status perizinan pengelola gudang.
Keterbatasan akses terhadap dokumen tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Meski demikian, temuan ini layak ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan pemeriksaan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Menelusuri Asal-Usul Komoditas Bernilai Tinggi
Gaharu merupakan komoditas hasil hutan bernilai ekonomi tinggi yang dimanfaatkan, antara lain, untuk industri wewangian. Sejumlah spesies penghasil gaharu, termasuk yang berasal dari genus Aquilaria dan Gyrinops, tercantum dalam Apendiks II CITES, sehingga perdagangan internasional atas spesimen yang tercakup harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks penampungan dan peredaran gaharu, aspek penting yang perlu diperiksa meliputi identifikasi jenis, sumber perolehan, dokumen pengangkutan, legalitas usaha, serta tujuan distribusi.
Temuan gudang di Sungai Ambawang Kuala memunculkan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban berbasis dokumen dan hasil pemeriksaan resmi.
Pertama, bagaimana asal-usul kayu gaharu tersebut dapat ditelusuri?
Pemeriksaan perlu memastikan apakah komoditas berasal dari hasil budidaya, lahan hak, atau sumber lain yang pemanfaatannya tunduk pada ketentuan kehutanan dan konservasi. Identifikasi spesies serta sumber perolehan diperlukan untuk menentukan persyaratan yang berlaku.
Kedua, apakah pengangkutan lintas provinsi didukung dokumen yang sesuai?
Jika kayu tersebut benar didatangkan dari Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, dokumen asal-usul serta pengangkutannya perlu ditelusuri dari daerah asal hingga lokasi penampungan di Kubu Raya.
Jenis dokumen yang diwajibkan harus ditentukan berdasarkan sumber, status komoditas, dan peraturan yang berlaku. Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya dengan melihat keberadaan kayu, tetapi juga perlu mencocokkan dokumen dengan jenis, jumlah, dan jalur pengangkutannya.
Ketiga, bagaimana status legalitas usaha dan gudang penampungan?
Instansi terkait perlu memeriksa identitas pengelola, perizinan berusaha, kesesuaian kegiatan usaha, serta kewajiban administratif yang berlaku bagi aktivitas penampungan dan perdagangan gaharu.
Penilaian tersebut harus mengacu pada klasifikasi usaha dan ketentuan yang relevan. Besarnya volume komoditas saja tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa suatu kegiatan telah memenuhi atau melanggar persyaratan perizinan.
Keempat, apakah komoditas tersebut ditujukan untuk pasar internasional?
Apabila gaharu akan diperdagangkan ke luar negeri, perlu dipastikan pemenuhan persyaratan yang berlaku, termasuk ketentuan CITES bagi spesimen yang tercakup, dokumen karantina apabila diwajibkan, serta dokumen kepabeanan dan perdagangan sesuai tujuan pengiriman.
Penelusuran terhadap aspek-aspek tersebut penting untuk memperoleh gambaran utuh mengenai jalur peredaran komoditas dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Instansi Berwenang Didorong Melakukan Penelusuran
Redaksi mendorong instansi yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti informasi tersebut secara proporsional dan transparan. Pihak yang relevan untuk dimintai klarifikasi antara lain dinas yang membidangi kehutanan di Kalimantan Barat, Balai Penegakan Hukum Kehutanan, kepolisian, serta Bea dan Cukai apabila ditemukan aspek yang berkaitan dengan kewenangan kepabeanan.
Pemeriksaan diharapkan mencakup verifikasi fisik di lokasi, pencocokan dokumen dengan stok, penelusuran sumber dan tujuan pengiriman, serta klarifikasi kepada pengelola gudang dan pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pasok.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya perlu dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang relevan. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut telah memenuhi persyaratan, hasil pemeriksaan yang terbuka juga penting untuk memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha dan masyarakat.
Pengawasan terhadap komoditas hasil hutan bernilai tinggi tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi. Ketertelusuran sumber dan peredaran juga penting untuk mendukung pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab.
Hak Jawab dan Klarifikasi Tetap Dibuka
Hingga berita ini disusun, pemilik atau pengelola gudang di kawasan Sungai Ambawang Kuala belum berhasil ditemui untuk dimintai keterangan mengenai sumber kayu gaharu, dokumen pengangkutan, legalitas usaha, dan tujuan distribusinya.
Redaksi JurnalPatroliNews membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik atau pengelola gudang serta pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Penjelasan mereka diperlukan agar publik memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang.
Redaksi juga mendorong instansi terkait memberikan keterangan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi apabila penelusuran dilakukan.
Sampai ada dokumen dan keterangan yang terverifikasi, asal-usul serta status legalitas komoditas yang ditemukan di gudang tersebut tetap menjadi persoalan yang memerlukan klarifikasi. Keberadaan kayu dalam jumlah besar dan belum diperolehnya dokumen oleh tim media tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana.















Komentar