JurnalPatroliNews | Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Program Pelatihan Vokasi bagi 50.000 pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Program ini ditujukan untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi pekerja agar memiliki peluang lebih besar untuk kembali memasuki pasar kerja maupun mengembangkan usaha secara mandiri.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, program tersebut diprioritaskan bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mengalami PHK pada periode Januari 2024 hingga 2026 dan tidak sedang menerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Program ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam mendampingi teman-teman pekerja yang terdampak PHK untuk kembali produktif,” ujar Yassierli dalam kegiatan Sosialisasi Pelatihan Vokasi bagi Pekerja/Buruh yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Tersedia Beragam Pilihan Pelatihan
Kemnaker menyediakan berbagai bidang pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan ketersediaan program. Pilihan tersebut antara lain pemasaran digital (digital marketing), keterampilan menjahit dan busana, serta bidang makanan dan minuman (food and beverage).
Pada bidang pemasaran digital, peserta akan mempelajari dasar-dasar pemasaran dan pembuatan konten media sosial. Sementara itu, pelatihan menjahit dan busana mencakup keterampilan menjahit, memasang payet, serta membuat pola.
Untuk bidang makanan dan minuman, pilihan pelatihan meliputi pembuatan roti dan kue, pengolahan espresso, hingga pembuatan hidangan pembuka. Peserta juga dapat memilih bidang keterampilan lain, seperti pemasangan kaca film, perawatan pendingin ruangan atau AC, dan instalasi hidroponik.
Pelatihan dirancang berlangsung selama lima hari dengan total 40 jam pelajaran (JP). Kegiatan dilaksanakan di 21 balai pelatihan vokasi Kemnaker yang terdiri atas Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) serta Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) di berbagai wilayah Indonesia.
Peserta Mendapat Fasilitas dan Sertifikat
Selain memperoleh pelatihan keterampilan, peserta mendapatkan sejumlah fasilitas pendukung, antara lain uang harian, konsumsi, pengganti biaya transportasi, seragam, serta perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta juga memperoleh sertifikat pelatihan dan sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sesuai ketentuan program dan skema sertifikasi yang berlaku.
Untuk mengikuti seleksi, calon peserta perlu menyiapkan salah satu dokumen yang dapat digunakan sebagai bukti PHK. Dokumen tersebut meliputi surat keputusan atau pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, perjanjian bersama mengenai pengakhiran hubungan kerja, atau surat keterangan pengalaman kerja (paklaring).
Proses seleksi dilakukan melalui empat tahapan, yakni verifikasi dokumen, wawancara, penyesuaian minat dan potensi peserta dengan pilihan program, serta penempatan pada program pelatihan yang ditetapkan. Calon peserta harus lolos verifikasi dokumen dan wawancara untuk dapat mengikuti pelatihan.
Yassierli mengajak pekerja yang memenuhi persyaratan agar memanfaatkan kesempatan tersebut untuk meningkatkan kompetensi dan memperluas peluang ekonomi setelah kehilangan pekerjaan.
“Kami mengajak teman-teman pekerja terdampak PHK untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. Peningkatan kompetensi menjadi salah satu langkah penting untuk memperluas peluang kembali bekerja maupun mengembangkan usaha secara mandiri,” kata Yassierli.
Informasi mengenai pendaftaran dan pilihan program pelatihan dapat diakses melalui portal resmi SkillHub Kemnaker di https://skillhub.kemnaker.go.id.
Program ini diharapkan membantu pekerja terdampak PHK meningkatkan kesiapan menghadapi kebutuhan dunia kerja. Namun, keikutsertaan dalam pelatihan tidak dengan sendirinya menjamin peserta langsung memperoleh pekerjaan atau mendapatkan penghasilan dari usaha mandiri.














Komentar