JurnalPatroliNews | Jakarta — Penurunan harga pupuk bersubsidi, pembenahan distribusi, dan penguatan pendataan menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk mendukung sektor pertanian selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pada saat yang sama, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan Nilai Tukar Petani (NTP) nasional meningkat pada Agustus 2026.
Salah satu kebijakan utama yang diterapkan pemerintah adalah penurunan harga eceran tertinggi (HET) seluruh jenis pupuk bersubsidi sebesar 20 persen, berlaku sejak 22 Oktober 2025. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025. Sumber: Kementerian Pertanian.
Penyesuaian harga ini ditujukan untuk membantu menekan biaya sarana produksi yang ditanggung petani. Pemerintah juga menekankan pentingnya memastikan pupuk tersedia dalam jumlah memadai dan dapat diakses oleh penerima yang berhak.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyoroti penurunan harga pupuk bersubsidi sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pertanian.
“Harga pupuk berhasil kita turunkan 20 persen. Hal ini terjadi pertama kali dalam sejarah negara kesatuan RI. Pertama kali harga pupuk dapat kita turunkan kepada rakyat, tapi pada saat sama harga turun tapi volume ketersediaan pupuk tambah untuk rakyat kita,” ujar Prabowo dalam pernyataan yang dikutip dalam bahan pemberitaan.
Harga Sejumlah Pupuk Bersubsidi Turun 20 Persen
Kebijakan penurunan HET mencakup beberapa jenis pupuk bersubsidi yang digunakan di sektor pertanian. Berikut perbandingan harga sebelum dan sesudah penyesuaian berdasarkan ketetapan pemerintah.
Jenis pupuk HET sebelumnya HET setelah turun Urea Rp2.250/kg Rp1.800/kg NPK Rp2.300/kg Rp1.840/kg NPK kakao Rp3.300/kg Rp2.640/kg ZA khusus tebu Rp1.700/kg Rp1.360/kg Pupuk organik Rp800/kg Rp640/kg
Penurunan tersebut setara dengan penghematan 20 persen dari HET sebelumnya untuk setiap jenis pupuk yang tercantum. Besarnya penghematan yang dirasakan masing-masing petani bergantung pada jumlah pupuk yang digunakan serta akses terhadap pupuk bersubsidi.
Kementerian Pertanian menyebut kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan manfaat kepada lebih dari 155 juta orang yang terdiri atas petani dan anggota keluarganya. Angka tersebut merupakan cakupan penerima manfaat yang disebutkan dalam keterangan kementerian, bukan jumlah rekening atau penerima subsidi individual yang seluruhnya telah diverifikasi secara terpisah.
Pembenahan Distribusi dan Penertiban Pengecer
Selain menurunkan harga, pemerintah melakukan pembenahan tata kelola distribusi pupuk bersubsidi. Salah satu langkah yang dilaporkan Kementerian Pertanian adalah pencabutan 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk bersubsidi bermasalah karena tidak mematuhi ketentuan. Informasi tersebut disampaikan kementerian pada Mei 2026. Sumber: Kementerian Pertanian.
Penertiban tersebut diarahkan untuk memperbaiki jalur distribusi dan memastikan pupuk bersubsidi diterima oleh petani yang memenuhi persyaratan. Pengawasan diperlukan agar penurunan harga di tingkat kebijakan juga tercermin dalam akses petani di lapangan.
Pemerintah turut menyoroti peredaran pupuk palsu yang dilaporkan memiliki kandungan unsur hara nihil. Menurut keterangan Kementerian Pertanian, praktik tersebut dikaitkan dengan kasus gagal panen dan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp3,2 triliun hingga Rp3,3 triliun. Nilai tersebut merupakan estimasi yang disampaikan kementerian dan perlu dibaca sesuai cakupan kasus yang menjadi dasar perhitungannya.
Di sisi lain, pendataan penerima pupuk bersubsidi melalui sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) menjadi salah satu instrumen untuk mendukung penyaluran yang lebih tertib. Sistem tersebut memuat data petani, luas lahan, komoditas, dan kebutuhan pupuk untuk membantu proses perencanaan dan pengawasan.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menekankan pentingnya kemudahan akses pupuk dan pembenahan distribusi bagi produktivitas usaha tani.
“Kalau pupuk mudah diperoleh dan distribusinya bersih, produksi meningkat, petani untung, dan pangan nasional semakin kuat. Itu tujuan utama yang terus kami perjuangkan,” tegasnya.
NTP Nasional Naik pada Agustus 2026
Di tengah kebijakan pembenahan sektor pertanian tersebut, BPS mencatat NTP nasional pada Agustus 2026 mencapai 129,19 atau naik 1,05 persen dibandingkan Juli 2026 yang tercatat 127,84. Kenaikan ini didorong oleh indeks harga yang diterima petani yang tumbuh 1,14 persen, lebih tinggi dibandingkan kenaikan indeks harga yang dibayar petani sebesar 0,09 persen. Sumber: BPS.
NTP merupakan indikator yang membandingkan indeks harga yang diterima petani dengan indeks harga yang dibayar petani. Kenaikan indeks ini menunjukkan bahwa secara agregat, perkembangan harga yang diterima petani lebih baik dibandingkan perubahan harga yang mereka bayarkan pada periode tersebut.
Perbaikan NTP tercatat pada sejumlah subsektor pertanian, meskipun tidak merata. Berdasarkan data yang tercantum dalam bahan pemberitaan, subsektor tanaman pangan mengalami kenaikan 1,62 persen, tanaman perkebunan rakyat naik 1,53 persen, peternakan meningkat 0,96 persen, dan perikanan naik 0,69 persen. Sebaliknya, NTP subsektor hortikultura turun 2,84 persen.
Secara wilayah, 33 dari 38 provinsi yang dipantau BPS mencatat kenaikan NTP pada Agustus 2026. Sulawesi Barat mengalami kenaikan tertinggi sebesar 6,87 persen, terutama ditopang oleh kenaikan harga kelapa sawit.
NTP menjadi salah satu indikator untuk membaca perkembangan daya tukar petani, tetapi bukan satu-satunya ukuran kesejahteraan. Kenaikan indeks tersebut tidak otomatis berarti seluruh petani mengalami peningkatan pendapatan atau keuntungan dalam jumlah yang sama.
Tantangan Memastikan Manfaat Dirasakan Petani
Penurunan HET pupuk bersubsidi, pembenahan distribusi, penertiban pelaku bermasalah, dan penguatan pendataan merupakan rangkaian kebijakan yang ditujukan untuk memperbaiki akses sarana produksi pertanian.
Dampak kebijakan tersebut terhadap kesejahteraan petani tetap perlu dinilai dengan memperhatikan ketersediaan pupuk di lapangan, ketepatan sasaran penerima, biaya produksi lainnya, harga jual hasil panen, serta perbedaan kondisi antarkomoditas dan wilayah.
Kenaikan NTP nasional pada Agustus 2026 memberikan gambaran mengenai perbaikan daya tukar petani pada periode tersebut. Namun, untuk menilai dampak keseluruhan kebijakan selama dua tahun pemerintahan, diperlukan evaluasi yang juga mengukur perubahan biaya usaha tani, pendapatan bersih, produktivitas, dan pemerataan manfaat.
Dengan demikian, upaya memperkuat pertanian tidak cukup berhenti pada penurunan harga pupuk. Konsistensi distribusi, pengawasan, dan akses sarana produksi tetap menjadi faktor penting agar kebijakan dapat mendukung keberlanjutan usaha tani serta ketahanan pangan nasional.













Komentar