JurnalPatroliNews | Semarang — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah saat menggeledah Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Kamis, 22 Oktober 2026.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah. Salah satu perkara yang didalami penyidik berkaitan dengan dugaan suap untuk menghapus temuan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menggeledah tiga lokasi di wilayah Semarang. Selain kantor BPK Jateng, dua lokasi lainnya merupakan rumah pihak yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kabupaten Klaten, bahwa pada Kamis, penyidik melakukan penggeledahan pada tiga lokasi di wilayah Semarang,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat pagi, 23 Oktober 2026.
Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Selain itu, saat melakukan penggeledahan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” ujar Budi.
Diduga berkaitan dengan penghapusan temuan audit
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 23 orang di sejumlah lokasi, yakni Klaten, Surakarta, dan Jakarta.
Dari jumlah itu, 10 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri dari Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Inspektur Daerah Pemkab Klaten Agus Suprapto, Kepala BPKAD Pemkab Klaten Muh Himawan Purnomo, serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Klaten Fadzar Indriawan.
Nama lain yang turut diperiksa adalah Rizqan Iryawan, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Klaten; Bramantya Samuel Rizkiargyanto, ajudan bupati; Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Creative; Hanaku Agni Sadewo, adik bupati; Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, Kepala Perwakilan BPK Jateng; serta Iwan Hery Setiawan, Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 BPK Perwakilan Jateng.
Dalam perkara tersebut, KPK mengungkap lima klaster dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pihak dari unsur pemerintah daerah, BPK, dan swasta.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemberian uang untuk menghapus temuan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten tahun anggaran 2025.
Berdasarkan temuan pemeriksaan pada April 2026, terdapat dugaan kelebihan pembayaran honorarium dengan nilai sekitar Rp5 miliar. Rinciannya mencakup honorarium narasumber sosialisasi peraturan sebesar Rp4,16 miliar dan kelebihan honor pelaksana kegiatan sebesar Rp1,02 miliar.
KPK menduga Hamenang dan Agus Suprapto bertemu dengan Iwan Hery Setiawan serta Ahmad Luthfi untuk membahas rencana penghapusan temuan tersebut.
Dalam pertemuan lanjutan pada Mei 2026, Ahmad Luthfi diduga meminta uang Rp600 juta kepada Hamenang. Setelah negosiasi, keduanya disebut menyepakati pemberian sebesar Rp400 juta.
Hamenang kemudian diduga meminta Rizqan Iryawan menyiapkan uang melalui Muhammad Amin. Namun, pemberian tersebut disebut tertunda setelah KPK melakukan OTT di Muara Enim terkait dugaan suap audit BPK.
Meski demikian, pada Juni 2026, BPK menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemkab Klaten yang, menurut uraian perkara KPK, telah menghapus temuan kelebihan pembayaran honorarium narasumber tersebut.
KPK juga mendalami dugaan penerimaan dari proyek dan pihak lain
Klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan fee pengadaan barang dan jasa. Sejak menjabat sebagai bupati, Hamenang diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dari sejumlah penyedia atau kontraktor.
Rinciannya, Rp1,90 miliar diduga diterima dari Muhammad Amin melalui Rizqan Iryawan, Rp240 juta dari pihak swasta melalui ajudan bupati Bramantya, serta Rp100 juta dari pihak swasta melalui Rizqan. Menurut dugaan penyidik, uang tersebut antara lain digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk pembayaran utang Pilkada dan operasional.
Klaster ketiga menyangkut dugaan penerimaan uang dari paguyuban tambang galian C. Pada 2026, Hamenang diduga menerima Rp245 juta dari paguyuban yang diketuai seorang pihak swasta bernama Legiman. Uang tersebut disebut diserahkan melalui Hanaku Agni Sadewo untuk sejumlah kegiatan di lingkungan Pemkab Klaten.
KPK juga mengungkap dugaan pemberian uang rutin oleh pengusaha galian C kepada LSM Lindu Aji yang disebut mencapai Rp2 miliar per bulan. Atas temuan tersebut, KPK menyatakan akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.
Klaster keempat berkaitan dengan dugaan setoran rutin dari badan layanan umum daerah (BLUD), badan usaha milik daerah (BUMD), dan organisasi perangkat daerah (OPD).
Pada periode 2025–2026, Hamenang diduga menerima setoran sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar. Setoran tersebut diduga berasal dari PDAM sebesar Rp30 juta per bulan, PT Aneka Usaha Perseroda Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan, BPR Klaten Rp30 juta per bulan, serta RSUD Bagas Waras Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan.
Sementara itu, klaster kelima berkaitan dengan dugaan penerimaan potongan upah pungut dari pejabat dan pegawai di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Pemkab Klaten.
Dalam periode 2025–2026, Hamenang diduga menerima uang sekurang-kurangnya Rp280 juta melalui Rizqan Iryawan. Pada 2025, penerimaan disebut berkisar Rp25 juta hingga Rp50 juta per triwulan, sedangkan pada 2026 mencapai Rp70 juta per triwulan.
Tiga tersangka ditahan KPK
Dalam rangkaian OTT, KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp1,2 miliar, berdasarkan rincian yang disampaikan dalam perkara. Barang bukti tersebut antara lain Rp934 juta yang ditemukan di kediaman Hanaku Agni Sadewo, sekitar Rp300 juta dalam sejumlah amplop, serta 5.972 yuan yang nilainya diperkirakan setara Rp16 juta.
Setelah melakukan gelar perkara dan menilai alat bukti yang dimiliki, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo.
Hamenang disangkakan menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa, upah pungut, tambang galian C, serta penerimaan lain yang diduga sebagai gratifikasi. Ia juga disangkakan sebagai pihak pemberi dalam dugaan suap untuk menghapus temuan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten tahun anggaran 2025.
Muhammad Amin disangkakan sebagai pihak pemberi dalam dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa. Adapun Ahmad Luthfi disangkakan sebagai pihak penerima uang yang berkaitan dengan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten tahun 2025.
KPK menahan ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penggeledahan di Kantor BPK Jateng menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri bukti dan aliran uang yang diduga terkait perkara tersebut. Proses hukum masih berjalan, dan dugaan terhadap para pihak harus dibuktikan melalui proses peradilan.















Komentar