JurnalPatroliNews | Medan — Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkap dugaan modus penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) menggunakan kapal tanker MT Global 168 di perairan Sumatera Utara. Dalam penyelidikan, aparat menemukan anomali sistem pelacakan kapal, termasuk dugaan pemadaman sinyal selama beberapa hari.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang melibatkan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Polisi Perairan Baharkam Polri, serta Polda Sumatera Utara.
Kapolri menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya memutus jaringan penyelundupan narkotika melalui jalur laut sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya.
“Barang bukti yang disita hari ini bukan sekadar angka pencapaian, melainkan potensi penyelamatan jutaan jiwa generasi muda bangsa,” ujar Suyudi.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam pengungkapan perkara, penyitaan 1,16 ton ketamin tersebut diperkirakan berpotensi mencegah penyalahgunaan yang dapat berdampak terhadap sekitar 5,8 juta orang. Angka itu merupakan estimasi berdasarkan asumsi penggunaan barang bukti, bukan jumlah korban yang telah teridentifikasi.
Sinyal kapal diduga mati selama tiga hari
Dalam penelusuran pergerakan MT Global 168, tim analisis menemukan anomali pada sistem identifikasi otomatis atau Automatic Identification System (AIS). Kapal tersebut diduga memancarkan dua identitas berbeda, yakni MT Global sebagai kapal tanker dan Gross Dolphin.
Kapolri juga mengungkap dugaan pemadaman sinyal AIS selama tiga hari 17 jam ketika kapal berada dalam rangkaian pelayaran yang dipantau aparat. Anomali tersebut menjadi salah satu petunjuk yang didalami untuk menelusuri aktivitas kapal dan kemungkinan transaksi muatan di laut.
Penyelidikan turut mendalami dugaan penggunaan metode ship-to-ship (STS), yakni pemindahan muatan dari satu kapal ke kapal lain di tengah laut. Metode tersebut diduga digunakan dalam rangkaian pengiriman ketamin yang kini diusut aparat.
Pemantauan terhadap kapal disebut telah dilakukan sejak Agustus 2026. Informasi mengenai perubahan kecepatan, arah pelayaran, identitas kapal, dan aktivitas yang dinilai tidak biasa menjadi bagian dari analisis sebelum operasi penindakan dilaksanakan.
58 karung ketamin ditemukan di ruang pompa kapal
Kapal MT Global 168 akhirnya dicegat di perairan sekitar Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, pada 20 Oktober 2026. Kapal kemudian dikawal menuju Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 58 karung berisi ketamin HCl dengan berat bruto keseluruhan mencapai 1.160 kilogram atau 1,16 ton. Barang tersebut disimpan di ruang pompa kapal.
Selain ketamin, aparat turut mengamankan kapal dan sejumlah alat komunikasi yang diduga berkaitan dengan penyelidikan.
Operasi tersebut juga mengamankan delapan awak kapal, terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan satu warga negara Taiwan.
Penyidik telusuri asal muatan dan jaringan pemasok
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam materi perkara, seorang warga negara Taiwan berinisial YCY (42) telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, tujuh awak kapal lainnya disebut masih berstatus saksi.
Penyidik Bareskrim Polri terus mendalami asal muatan ketamin, tujuan pengiriman, peran masing-masing awak kapal, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut.
Penelusuran ini penting untuk memastikan apakah pengiriman tersebut berkaitan dengan jaringan lintas negara dan mengidentifikasi pihak yang diduga mengendalikan distribusi barang terlarang.
Status hukum setiap orang harus mengacu pada perkembangan resmi penyidikan. Penetapan tersangka maupun penilaian terhadap keterlibatan pihak lain merupakan bagian dari proses hukum yang harus didukung alat bukti.
Kapolri tekankan kerja sama pemberantasan narkotika
Suyudi menekankan bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja. Kerja sama aparat penegak hukum, pengawasan jalur laut, pertukaran informasi intelijen, serta partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak sindikat.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan kerja sama seluruh pihak agar peredaran narkotika dapat dicegah dan ruang gerak bandar semakin terbatas,” ujar Suyudi.
Melalui operasi gabungan tersebut, aparat berupaya tidak hanya menyita barang bukti, tetapi juga mengungkap asal-usul muatan dan jaringan yang diduga berada di balik pengiriman.
Penyidikan masih berlanjut untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa. Pemerintah dan aparat penegak hukum berharap pengungkapan ini dapat memperkuat pengawasan perairan Indonesia serta mencegah masuknya narkotika melalui jalur laut.















Komentar