Dugaan Korupsi Korporasi Jadi Sorotan, Guru Besar Unsoed Tekankan Pemulihan Aset Negara

JurnalPatroliNews | Jakarta — Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Hibnu Nugroho, mengapresiasi langkah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung yang menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi selama sebulan terakhir.

Menurut Hibnu, penanganan perkara yang melibatkan korporasi menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak semestinya hanya berfokus pada individu. Penelusuran pertanggungjawaban korporasi dan upaya pemulihan aset negara juga menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi.

Salah satu perkara yang disorot adalah penetapan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) sebagai tersangka korporasi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing periode 2008–2025. Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp2 triliun.

Dalam perkembangan perkara itu, penyidik juga menetapkan tersangka baru dan menangkap AL, yang disebut menjabat sebagai direktur sekaligus Corporate Secretary PT TPL.

Hibnu menilai penetapan korporasi sebagai tersangka patut mendapat dukungan karena dapat memperluas upaya penegakan hukum, termasuk dalam menelusuri aset dan memastikan pertanggungjawaban atas dugaan tindak pidana.

“Saya kira ini mendapat dukungan yang luar biasa. Sehingga Kejaksaan tidak mencari orang (tersangka) tapi bagaimana aset-aset negara, aset-aset korporasi kembali kepada negara untuk kepentingan rakyat,” ujar Hibnu dalam keterangan resmi, Jumat, 23 Oktober 2026.

Pembuktian pidana korporasi membutuhkan ketelitian

Hibnu menilai penetapan dua korporasi sebagai tersangka dalam kurun waktu satu bulan merupakan pekerjaan yang membutuhkan ketelitian, pendalaman fakta, serta konstruksi pembuktian yang matang.

“Saya apresiasi kerja Jampidsus di bawah kepemimpinan Kuntadi. Dalam sebulan, dua korporasi dijerat tindak pidana korupsi, ini tidak main-main karena butuh kerja keras dan ketelitian dalam memproses itu,” kata Hibnu.

Ia menambahkan, penyidikan perkara yang melibatkan badan usaha memerlukan pendekatan sistematis dan berbasis alat bukti. Dengan demikian, proses pengungkapan perkara dapat berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

“Konstruksi yang dibangun juga meyakinkan ya meskipun kita tahu bahwa pembuktian pidana korporasi itu cukup rumit,” ujarnya.

Menurut Hibnu, pertanggungjawaban pidana dalam perkara yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan tidak semestinya berhenti pada individu. Korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila unsur tindak pidana dan dasar hukumnya terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah.

Pemulihan kerugian negara menjadi perhatian

Hibnu turut menyoroti pengaturan mengenai korporasi sebagai subjek hukum pidana dalam KUHP baru. Menurutnya, penanganan perkara korporasi perlu diarahkan untuk mengungkap pertanggungjawaban hukum sekaligus memastikan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana dapat dipulihkan sesuai ketentuan.

“Dengan KUHP baru subjek hukumnya orang dan orang-orang yang adalah korporasi. Pematangan penyidikan korporasi ini matang artinya bahwa tindakan tersebut penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan korporasi. Bukan mengejar orang tapi bagaimana nanti ganti rugi. Negara memastikan kerugian yang ditimbulkan betul-betul berasal dari suatu perbuatan tindak pidana,” terangnya.

Pandangan tersebut menekankan pentingnya membangun pembuktian yang menghubungkan perbuatan yang diduga melanggar hukum dengan pertanggungjawaban pihak terkait. Dalam perkara korporasi, proses tersebut juga perlu memperjelas hubungan antara tindakan individu, kebijakan atau aktivitas perusahaan, serta akibat yang ditimbulkan.

Penetapan korporasi sebagai tersangka sendiri merupakan bagian dari proses hukum dan bukan putusan akhir mengenai kesalahan. Pembuktian tetap harus dilakukan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apresiasi Hibnu terhadap langkah Jampidsus sekaligus menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tidak hanya mengejar pertanggungjawaban pidana, tetapi juga memperhatikan pemulihan kerugian negara berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Komentar