JurnalPatroliNews | Tangerang — Perselisihan yang melibatkan dua anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial F dan Z di Terminal 3 Domestik Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, berujung laporan dugaan penganiayaan ke kepolisian. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Muhammad Esha mengatakan, penyelidik telah meminta keterangan pelapor dan sejumlah saksi. Polisi juga memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.
“Dalam menyelidiki kasus ini, penyidik mengedepankan profesionalisme,” ujar Esha, Jumat (23/10/2026).
Menurut Esha, pelapor berinisial F telah dimintai keterangan. Polisi juga membawa pelapor ke rumah sakit di Kabupaten Tangerang untuk menjalani visum sebagai bagian dari proses penanganan laporan.
“Pelapor datang untuk membuat laporan, ya kami tindak lanjuti. Kami menjalankan tugas sebagai penegak hukum dan tidak ada urusan dengan kepentingan politik,” kata Esha.
Keributan terjadi setelah konsultasi di Kemendagri
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, F dan Z bertemu di Terminal 3 Domestik Bandara Soekarno-Hatta ketika hendak kembali ke Pekanbaru setelah rombongan anggota DPRD berkonsultasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Berdasarkan laporan polisi, perselisihan diduga bermula ketika F menyampaikan keberatan atas suatu pernyataan setelah konsultasi di Kemendagri.
Dalam laporan tersebut, Z diduga mendorong F hingga hampir terjatuh dan mencekiknya. Keributan itu disebut sempat dilerai oleh dua anggota DPRD lainnya, yakni Victor Parulian dan Rois.
F kemudian melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Bandara Soekarno-Hatta pada 10 Agustus 2026.
Dugaan tindakan yang dilaporkan tersebut masih dalam proses penyelidikan. Penentuan fakta dan pertanggungjawaban hukum para pihak akan bergantung pada hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh penyelidik.
Polisi menunggu klarifikasi terhadap Z
Dalam perkembangan penanganan perkara, polisi telah mengirimkan surat permohonan izin atau persetujuan tertulis kepada Gubernur Riau untuk meminta klarifikasi terhadap Z.
Penyelidik saat ini masih menunggu jawaban atas surat tersebut. Polisi juga telah berkoordinasi dengan pengawasan penyidikan dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau.
“Sekarang kami masih menunggu jawaban. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pengawasan penyidikan dan Biro Hukum Gubernur Riau,” ujar Esha.
Setelah proses klarifikasi selesai, polisi berencana menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk apakah penanganan kasus dapat ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Hingga kini, berdasarkan keterangan yang disampaikan, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memastikan kronologi serta menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.















Komentar