Kasus Investasi Tambang Emas Malaysia Rp58,5 Miliar Naik Sidik, Bareskrim Periksa 19 Saksi

JurnalPatroliNews | Jakarta — Bareskrim Polri meningkatkan penanganan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar ke tahap penyidikan. Perkara tersebut dilaporkan seorang pengusaha asal Malaysia dan turut menyeret seorang perwira menengah aktif Polri berinisial Kombes F.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Selasa, 13 Oktober 2026. Hasil gelar perkara menunjukkan adanya peristiwa yang diduga mengandung unsur tindak pidana sehingga penanganannya dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, sehingga penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Johnny kepada wartawan, Jumat, 23 Oktober 2026.

Perkara tersebut ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan disampaikan oleh Bagas Pangestu selaku kuasa hukum pelapor.

Penyidik telah memeriksa 19 saksi

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 19 saksi untuk menggali informasi dan memperjelas rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.

“Penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk mendalami perkara ini. Proses penanganan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” jelas Johnny.

Peningkatan status ke tahap penyidikan merupakan langkah untuk mendalami dugaan tindak pidana. Tahap tersebut tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Investasi tambang emas mencapai Rp58,5 miliar

Kasus ini bermula dari investasi yang dilakukan SYF, seorang pengusaha asal Malaysia, untuk usaha pertambangan emas di Sulawesi Utara.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, SYF menyetorkan modal secara bertahap selama periode Mei hingga Oktober 2025 dengan total mencapai Rp58,5 miliar.

Investasi tersebut dilakukan setelah SYF disebut memperoleh janji mengenai legalitas usaha dari Kombes F. Namun, menurut laporan pelapor, janji tersebut tidak dipenuhi.

SYF kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Bareskrim Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Pelaporan ke dua institusi tersebut membuka ruang bagi pendalaman aspek dugaan tindak pidana serta pemeriksaan terkait aspek etik atau disiplin apabila terdapat dasar yang relevan.

Hingga Jumat, 23 Oktober 2026, penyidik Bareskrim masih melakukan pengumpulan alat bukti. Perkembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan penetapan tersangka, bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum.

Seluruh dugaan dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Pihak-pihak yang disebut dalam laporan berhak memberikan keterangan dan menggunakan hak hukumnya sesuai peraturan yang berlaku.

Komentar