KPK Dalami Dugaan Korupsi BNPB, Penyitaan Kendaraan Bertambah Jadi Empat Unit

JurnalPatroliNews | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita satu unit mobil BMW milik tersangka Richard Erlangga dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan tersebut dilakukan penyidik pada Jumat (23/10/2026). Dengan tambahan kendaraan tersebut, jumlah mobil yang telah disita dalam perkara ini menjadi empat unit.

“Hari ini penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil BMW dari tersangka RIC. Sehingga sampai dengan saat ini, total mobil yang disita dalam perkara ini sejumlah empat unit,” kata Budi kepada wartawan, Jumat malam (23/10/2026).

Sebelumnya, penyidik telah menyita tiga kendaraan ketika menggeledah rumah tersangka Bima Setiawan dan sejumlah pihak terkait di wilayah Jakarta. Ketiga kendaraan tersebut terdiri atas mobil AION, BYD Atto 3 Superior, dan BMW.

Budi menjelaskan, penyidik akan menganalisis lebih lanjut temuan dari rangkaian penggeledahan dan penyitaan untuk memperkuat alat bukti dalam mengungkap perkara secara menyeluruh.

“Penyidik selanjutnya akan melakukan analisis lebih lanjut atas temuan-temuan dalam upaya paksa penggeledahan ini, untuk memperkuat alat bukti yang dibutuhkan dalam pengungkapan perkara secara utuh,” ujarnya.

KPK usut dua klaster dugaan korupsi pengadaan BNPB

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (13/10/2026). Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 15 orang di Jakarta, yang terdiri atas pejabat BNPB, tenaga ahli, dan pihak swasta.

Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB saat itu; Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan.

KPK membagi perkara ini ke dalam dua klaster, yakni dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan serta dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai (DSP).

Pengadaan senilai sekitar Rp148 miliar didalami

Pada klaster pertama, KPK menduga sejumlah penyedia barang dan jasa yang bermitra dengan BNPB terafiliasi dengan Bima Setiawan. Pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung tersebut diduga berlangsung selama periode 2024–2026 dengan total nilai sekitar Rp148 miliar.

Berdasarkan rincian dalam perkara, nilai pengadaan pada 2024 mencapai Rp45,76 miliar, pada 2025 sebesar Rp52,27 miliar, dan pada 2026 sekitar Rp50 miliar.

KPK juga menduga dana yang mengalir ke perusahaan-perusahaan terafiliasi dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Salah satu transaksi yang didalami berkaitan dengan pembelian saham PT Medela Potentia oleh PT Alfa Veritas Energizer.

Kepemilikan saham PT Medela Potentia oleh PT Alfa Veritas Energizer disebut mencapai 150,4 juta lembar atau sekitar 1,07 persen. Dengan acuan harga saham Rp206 per lembar pada 13 Oktober 2026, nilai kepemilikan tersebut setara sekitar Rp30,98 miliar.

Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari penyidikan KPK untuk menelusuri aliran dana, hubungan antarpihak, dan kemungkinan konflik kepentingan dalam pengadaan BNPB.

Richard diduga menerima fee Rp2,38 miliar

Pada klaster kedua, KPK menduga Richard Erlangga meminta imbalan kepada penyedia barang dan jasa agar memperoleh paket pengadaan di lingkungan BNPB pada 2026.

Salah satu penyedia yang disebut menyetujui permintaan tersebut adalah PT Trans Lintas Selaras. Dalam periode Januari hingga September 2026, Richard diduga menerima uang melalui perantara dari Direktur PT Trans Lintas Selaras, Gery Prasetiawan, dengan total Rp2,38 miliar.

Dalam periode yang sama, Gery juga diduga memberikan uang kepada Gabriel Purwaka Sigit sebesar Rp140 juta.

Selain itu, Gabriel diduga menerima uang tunai Rp1,7 miliar, 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas dengan berat total 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram. Sebagian barang tersebut diduga berasal dari vendor atau penyedia pengadaan BNPB.

Seluruh dugaan penerimaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Penyidikan diperlukan untuk mengungkap asal-usul uang dan aset, aliran dana, serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Barang bukti OTT mencapai sekitar Rp5,47 miliar

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar. Barang bukti yang disebutkan meliputi uang tunai Rp3,35 miliar, 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, emas 56 keping seberat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.

Penyitaan empat kendaraan dan pengamanan berbagai aset tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri bukti serta dugaan aliran dana dalam perkara pengadaan BNPB.

KPK masih mendalami rangkaian transaksi dan hubungan antara para tersangka dengan penyedia barang dan jasa. Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian di proses hukum.

Para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Komentar