Yanduan Propam Polri Diapresiasi Warga Pontianak, Pengaduan Ditindaklanjuti

JurnalPatroliNews | Pontianak –Yanduan Propam Polri mendapat apresiasi dari seorang warga Pontianak setelah pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik diterima dan diteruskan untuk ditindaklanjuti. Layanan pengaduan berbasis digital tersebut dinilai memudahkan masyarakat menyampaikan laporan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Apresiasi itu disampaikan Ismanto, warga Pontianak, yang mengaku terbantu dengan layanan pengaduan online Yanduan Propam Mabes Polri. Ia berharap mekanisme pengaduan tersebut dapat mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan laporan masyarakat.

Pada 16 Oktober 2026, Ismanto didampingi kuasa hukumnya, Donny Suriatmaja, S.H., mendatangi Polda Kalimantan Barat untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh seorang penyidik di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perpindah tanganan tanpa hak atas aset milik pelapor berupa satu unit mobil Toyota Fortuner bernomor polisi KB 179 ANE. Menurut keterangan pelapor, kendaraan itu diduga dialihkan oleh seorang penyidik pembantu yang menangani perkara dugaan penipuan yang sebelumnya dilaporkan Ismanto.

Dugaan tersebut menjadi materi pengaduan yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Belum ada kesimpulan mengenai kebenaran dugaan maupun tanggung jawab pihak yang dilaporkan dalam informasi yang disampaikan.

Yanduan Propam Polri Terima Pengaduan pada Hari yang Sama

Ismanto menyebut pengaduannya melalui Yanduan Propam Polri mendapatkan respons pada hari yang sama. Ia menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang, menurut keterangannya, menyatakan laporan telah diteruskan ke Subbag Pengawasan dan Pengendalian Polda Kalimantan Barat untuk ditindaklanjuti.

Tidak lama setelah pengaduan terdaftar, Bidang Propam Polda Kalimantan Barat juga menghubungi Ismanto untuk meminta keterangan tambahan terkait substansi laporan tersebut.

Rangkaian komunikasi itu dinilai pelapor sebagai bentuk respons awal terhadap pengaduan yang disampaikan. Meski demikian, tindak lanjut administratif dan permintaan keterangan belum dengan sendirinya menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran telah terbukti.

Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk mengklarifikasi kronologi, mengumpulkan informasi dari pihak terkait, serta menentukan langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Warga Pontianak Apresiasi Pelayanan Pengaduan Propam

Ismanto mengapresiasi kemudahan akses dan respons yang diterimanya melalui layanan pengaduan digital tersebut. Ia berharap laporan masyarakat dapat ditangani secara profesional dan memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganannya.

“Saya sangat mengapresiasi dan merasa puas dengan pelayanan yang diberikan Divisi Propam Polri melalui program Yanduan ini. Pengaduan langsung ditanggapi, diproses, dan ditindaklanjuti dengan sangat cepat. Ini menunjukkan bahwa Polri serius dalam menjaga integritas anggotanya dan mendengarkan aspirasi masyarakat,” ujar Ismanto kepada Jurnal Patroli, Minggu (25/10/2026) malam.

Apresiasi tersebut mencerminkan pengalaman pelapor dalam mengakses layanan pengaduan. Penilaian terhadap efektivitas sistem secara menyeluruh tetap memerlukan informasi yang lebih luas, termasuk proses pemeriksaan dan hasil penanganan berbagai laporan masyarakat.

Layanan Digital Diharapkan Perkuat Transparansi

Layanan pengaduan digital dapat menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian. Kemudahan akses, pemberitahuan perkembangan laporan, dan komunikasi dengan petugas menjadi unsur penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengawasan internal.

Dalam kasus yang dilaporkan Ismanto, penerusan pengaduan dan permintaan keterangan menjadi bagian dari proses tindak lanjut yang perlu dikawal hingga terdapat kejelasan hasil pemeriksaan.

Masyarakat juga perlu memperoleh informasi yang akurat mengenai saluran pengaduan resmi, persyaratan pelaporan, dan mekanisme pemantauan perkembangan laporan.

Melalui Yanduan Propam Polri, pelapor berharap pengaduannya dapat diproses secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur. Perkembangan selanjutnya, termasuk hasil klarifikasi atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan persoalan status kendaraan yang dilaporkan, menjadi hal penting untuk memastikan adanya kejelasan bagi semua pihak terkait.

Komentar