Impor BBM dan LPG Satu Pintu Belum Berjalan Penuh, Bahlil Ungkap Alasannya

JurnalPatroliNews | Jakarta – Kebijakan impor BBM dan LPG satu pintu yang diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026 belum diterapkan secara menyeluruh. Pemerintah masih melakukan pembenahan dan konsolidasi mekanisme pengadaan agar sistem baru tersebut dapat berjalan lebih efektif.

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan penerapan kebijakan tersebut masih berada dalam tahap transisi.

Hal itu disampaikan Bahlil saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/10/2026).

“Lagi transisi. Lagi transisi sekarang. Kita lagi transisi untuk membenahi agar betul-betul kejadiannya itu lebih baik, ya,” ungkap Bahlil, dikutip Jumat (30/10/2026).

Perpres Nomor 107 Tahun 2026 mengubah mekanisme pengadaan minyak mentah (crude oil), bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) dari luar negeri. Skema yang sebelumnya banyak menggunakan tender antarbadan usaha diarahkan melalui kerja sama langsung antara pemerintah dengan pemerintah negara pemasok atau government-to-government (G2G), serta pemerintah dengan badan usaha atau government-to-business (G2B).

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah ingin mengambil peran lebih besar dalam negosiasi dan pengamanan pasokan energi nasional.

Pemerintah Ambil Alih Negosiasi Pengadaan Energi

Bahlil menjelaskan, mekanisme baru tersebut dirancang untuk memangkas proses pengadaan yang selama ini dinilai panjang dan membutuhkan waktu relatif lama.

Dalam pola sebelumnya, Pertamina melakukan proses pengadaan melalui mekanisme tender antarbadan usaha. Menurut Bahlil, proses tersebut tidak selalu menjamin kepastian pasokan, bahkan ketika Pertamina telah memenangkan tender dengan harga kompetitif.

Ia menilai, dalam sejumlah kasus, pemasok masih dapat memilih pembeli lain yang menawarkan harga lebih tinggi sehingga kepastian pasokan bagi Indonesia menjadi persoalan.

Karena itu, melalui Perpres 107/2026, pemerintah menempatkan negara sebagai pihak yang melakukan komunikasi dan negosiasi langsung dengan negara-negara pemilik sumber energi.

“Jadi nggak ada lagi perusahaan-perusahaan cangkang yang 30 lebih itu, nggak ada lagi. Jadi sekarang pemerintah langsung melakukan lobi, deal dengan negara lain yang mempunyai sumber energi,” kata Bahlil.

Menurutnya, perubahan tersebut diharapkan dapat menyederhanakan rantai pengadaan sekaligus mengurangi keterlibatan perusahaan perantara dalam mekanisme pengadaan energi yang menjadi penugasan pemerintah.

Lemigas Disiapkan Menjalankan Pengadaan Impor

Dalam pelaksanaannya, pemerintah menugaskan Badan Layanan Umum (BLU) di sektor energi, yakni Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi atau Lemigas, untuk menjalankan mekanisme pengadaan sesuai penugasan pemerintah.

Skema yang dirancang menempatkan pemerintah sebagai pihak yang bernegosiasi dengan negara pemasok. Selanjutnya, pengadaan dilakukan melalui BLU, kemudian Pertamina membeli komoditas energi dari lembaga tersebut untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Dengan mekanisme ini, pemerintah berharap proses pengadaan dapat berjalan lebih terkoordinasi dan kepastian pasokan energi menjadi lebih terjaga.

Meski demikian, penerapan skema tersebut masih membutuhkan konsolidasi dengan Pertamina. Bahlil sebelumnya menjelaskan bahwa proses transisi tidak dapat dilakukan secara langsung karena harus disiapkan dari sisi teknis maupun mekanisme pelaksanaannya.

Pemerintah juga masih perlu memastikan pembagian kewenangan dan proses administrasi antara Lemigas dan Pertamina agar tidak terjadi kendala ketika sistem baru mulai berjalan penuh.

Bukan Berarti Seluruh Impor Swasta Dihentikan

Penerapan skema impor energi satu pintu perlu dipahami sesuai ruang lingkup penugasan pemerintah.

Kebijakan tersebut terutama mengubah mekanisme pengadaan energi yang selama ini dilakukan Pertamina untuk memenuhi kebutuhan nasional. Sementara itu, pengadaan impor yang dilakukan badan usaha swasta secara mandiri tetap mengikuti ketentuan dan persetujuan pemerintah yang berlaku.

Selain itu, Perpres 107/2026 tetap membuka ruang bagi Pertamina melakukan impor langsung dalam kondisi tertentu, seperti ketika cadangan energi nasional sangat tipis atau terjadi gangguan geopolitik di negara pemasok. Pelaksanaannya tetap harus dikoordinasikan dengan BLU yang ditugaskan pemerintah.

Dengan demikian, kebijakan satu pintu bukan berarti seluruh aktivitas impor BBM dan LPG oleh perusahaan swasta otomatis dihentikan.

Pengaturan tersebut lebih diarahkan untuk memperkuat kendali negara terhadap pengadaan energi yang menjadi kebutuhan strategis nasional.

Negosiasi Langsung untuk Kontrak Jangka Panjang

Bahlil menilai, mekanisme baru tersebut tidak hanya memperpendek proses pengadaan, tetapi juga membuka peluang bagi Indonesia untuk memperoleh kontrak pasokan energi dalam jangka panjang.

Melalui negosiasi langsung dengan negara pemasok, pemerintah dapat menentukan negara mana yang dinilai mampu memberikan kepastian pasokan sesuai kebutuhan nasional.

Kontrak jangka panjang diharapkan membantu Indonesia menghadapi ketidakpastian pasar energi global, termasuk perubahan harga dan gangguan rantai pasok akibat dinamika geopolitik.

Selain itu, keterlibatan langsung pemerintah dalam proses negosiasi dapat memperkuat hubungan bilateral dengan negara-negara mitra.

Bahlil mencontohkan kerja sama pengadaan LPG dari Amerika Serikat. Dalam skema baru, komunikasi mengenai kebutuhan pasokan dapat dilakukan langsung oleh pemerintah Indonesia dengan pihak negara pemasok.

“Dan yang ketiga, ini menjadi alat komunikasi dalam konteks bilateral antara negara-negara, ya. Ya contoh kalau katakanlah kita membeli LPG dari Amerika, dan memang selama ini, ya silakan. Itu yang nanti negara akan melakukan komunikasi dengan Amerika, ya,” jelasnya.

Pengadaan Energi Jadi Bagian Strategi Ketahanan Nasional

Perubahan mekanisme impor BBM, minyak mentah, dan LPG merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional.

Kebutuhan energi Indonesia masih membutuhkan dukungan impor untuk sejumlah komoditas. Karena itu, kepastian pasokan menjadi faktor penting dalam menjaga kelancaran distribusi energi bagi masyarakat dan industri.

Pemerintah berharap skema baru dapat memberikan ruang lebih besar untuk menentukan sumber pasokan, memperkuat posisi tawar Indonesia, serta mengurangi risiko keterlambatan atau pembatalan pengiriman.

Di sisi lain, pelaksanaan kebijakan juga memerlukan tata kelola yang transparan, proses pengadaan yang akuntabel, serta pengawasan terhadap harga dan kualitas komoditas yang dibeli.

Bahlil menegaskan, pemerintah saat ini masih membenahi sistem tersebut agar implementasinya berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, penerapan impor BBM dan LPG satu pintu melalui Perpres 107/2026 diharapkan dapat memperkuat peran negara dalam mengamankan kebutuhan energi nasional, sekaligus membangun kerja sama pasokan jangka panjang dengan negara-negara produsen.

Komentar