Bahlil Curiga Sebagian LNG Indonesia ke Singapura Dijual Kembali ke Negara Lain

JurnalPatroliNews | Jakarta – Pasokan LNG Indonesia ke Singapura kembali menjadi sorotan setelah Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia mengungkap dugaan bahwa sebagian gas alam cair yang dikirim ke negara tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk konsumsi domestik, melainkan diperdagangkan kembali ke negara lain.

Bahlil menyebut Indonesia telah mengirimkan sebanyak 148 kargo Liquefied Natural Gas (LNG) ke Singapura. Menurutnya, sebagian pasokan tersebut kemungkinan dimanfaatkan sebagai komoditas perdagangan internasional atau trading.

Pernyataan itu disampaikan Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/10/2026), setelah memberikan keterangan mengenai kebijakan pemerintah dalam mengatur pasokan gas untuk memenuhi kebutuhan energi nasional.

“Keyakinan saya bahwa pengiriman 148 kargo itu tidak semuanya itu dipakai untuk kepentingan Singapura, tapi sebagian dijadikan sebagai trading untuk kemudian diekspor lagi ke negara lain. Tapi ada sebagian pasti untuk konsumsi mereka,” kata Bahlil, sebagaimana dikutip Jumat (30/10/2026).

Pernyataan tersebut menjadi perhatian di tengah kebijakan pemerintah Indonesia yang mulai mengurangi sebagian pasokan gas bumi melalui jaringan pipa ke Singapura sejak 24 Oktober 2026.

Meski demikian, dugaan mengenai perdagangan kembali LNG tersebut merupakan penilaian Bahlil. Belum ada bukti publik yang diungkapkan untuk menjelaskan jumlah maupun periode pengiriman kargo yang diduga diperdagangkan kembali.

Indonesia Pasok 148 Kargo LNG ke Singapura

Bahlil menjelaskan, kerja sama pasokan energi antara Indonesia dan Singapura tidak hanya mencakup gas alam melalui jaringan pipa, tetapi juga pengiriman LNG menggunakan kapal dalam bentuk kargo.

Ia menyebut sebanyak 148 kargo LNG telah dikirimkan Indonesia ke Singapura. Namun, menurut keyakinannya, tidak seluruh pasokan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri Singapura.

Sebagian LNG, menurut Bahlil, diduga masuk dalam aktivitas perdagangan untuk kemudian dipasarkan kembali ke negara lain.

Perdagangan ulang LNG atau re-export sendiri tidak otomatis merupakan pelanggaran. Pelaksanaannya bergantung pada ketentuan kontrak pasokan, hak pengelolaan komoditas, dan aturan perdagangan yang berlaku.

Karena itu, dugaan yang disampaikan Bahlil perlu dibedakan dari fakta adanya pelanggaran kontrak. Penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui bagaimana pemanfaatan LNG Indonesia setelah diterima oleh pembeli di Singapura.

Pasokan Gas Pipa ke Singapura Capai 409,5 MMSCFD

Selain LNG, Indonesia juga mengirimkan gas bumi melalui jaringan pipa yang bersumber dari wilayah Natuna dan Sumatera.

Bahlil menyebut total pasokan gas pipa Indonesia ke Singapura mencapai sekitar 409,5 juta kaki kubik standar per hari atau million standard cubic feet per day (MMSCFD).

Di tengah kebutuhan energi dalam negeri, pemerintah mulai mengurangi sebagian pasokan tersebut sebesar 31 MMSCFD.

Pengurangan itu merupakan bagian dari kebijakan pengalihan pasokan gas untuk memenuhi kebutuhan domestik, terutama sektor kelistrikan dan industri.

Perlu dibedakan bahwa angka 409,5 MMSCFD merupakan volume pasokan gas melalui jaringan pipa, sedangkan 148 kargo merupakan jumlah pengiriman LNG melalui kapal. Kedua angka tersebut merujuk pada jalur distribusi yang berbeda.

Bahlil menegaskan, pengurangan pasokan gas pipa sebesar 31 MMSCFD tersebut belum melanggar ketentuan kontrak dengan pembeli Singapura.

“Dengan yang ada itu, kita belum melanggar kontrak karena ada batas minimum, kan? Batas minimum itu belum kita lampaui. Jadi nggak ada masalah, ya,” tegasnya.

Sebelumnya, Bahlil menjelaskan bahwa pengurangan pasokan tersebut sekitar 8 persen dari volume gas pipa yang selama ini dikirimkan. Menurutnya, pengiriman masih berada di atas batas minimum yang diperbolehkan dalam kontrak.

Singapura Minta Komitmen Kontrak Dihormati

Pengurangan pasokan gas Indonesia mendapat perhatian pemerintah Singapura. Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong sebelumnya menyatakan bahwa seluruh pihak yang telah menandatangani kontrak komersial pasokan gas diharapkan memenuhi komitmen masing-masing.

Wong juga menyampaikan bahwa importir gas Singapura akan mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi hak dan kepentingannya berdasarkan perjanjian yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan pada Minggu (25/10/2026), setelah Indonesia mulai mengurangi ekspor gas pipa sehari sebelumnya.

Sementara itu, Otoritas Pasar Energi Singapura atau Energy Market Authority (EMA) menyebut pengurangan pasokan sebesar 31 MMSCFD setara dengan kurang dari 2 persen kebutuhan gas harian negara tersebut.

Singapura juga menyatakan memiliki sejumlah alternatif pasokan, termasuk fasilitas terminal LNG yang memungkinkan negara itu mengimpor gas dari berbagai negara.

Respons Lawrence Wong tersebut berkaitan dengan pengurangan pasokan gas pipa dan kewajiban kontrak komersial. Pernyataan itu tidak secara langsung menjawab dugaan Bahlil mengenai perdagangan kembali LNG.

Kebutuhan Energi Dalam Negeri Jadi Prioritas

Bahlil menegaskan bahwa pemerintah Indonesia harus mengutamakan pemenuhan kebutuhan energi nasional sebelum mengalokasikan gas untuk ekspor.

Menurutnya, sumber daya energi yang dimiliki Indonesia perlu dimanfaatkan terlebih dahulu untuk mendukung kebutuhan masyarakat, pembangkit listrik, dan kegiatan industri dalam negeri.

Namun, apabila kebutuhan domestik telah terpenuhi dan masih tersedia kelebihan pasokan, Indonesia tetap terbuka untuk melakukan ekspor ke negara lain.

“Kan kita harus memprioritaskan kepentingan domestik kita, tapi kalau domestik kita sudah cukup, saya pikir kita harus juga mengirim ekspor ke negara lain, ya,” kata Bahlil.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga ketahanan energi nasional di tengah meningkatnya kebutuhan gas untuk berbagai sektor.

Pengaturan pasokan juga perlu mempertimbangkan kondisi produksi, kapasitas infrastruktur, kebutuhan industri, serta kewajiban dalam kontrak perdagangan internasional.

Bahlil menegaskan, pemerintah akan terus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan domestik dan pelaksanaan kerja sama ekspor energi dengan negara mitra.

Pemerintah Perlu Menjaga Keseimbangan Ekspor dan Ketahanan Energi

Perkembangan hubungan pasokan gas Indonesia-Singapura menunjukkan pentingnya pengelolaan sumber daya energi dengan mempertimbangkan kebutuhan nasional dan komitmen perdagangan internasional.

Di satu sisi, ekspor gas memberikan nilai ekonomi dan menjadi bagian dari kerja sama energi regional. Di sisi lain, pemerintah harus memastikan ketersediaan pasokan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung kegiatan ekonomi di dalam negeri.

Karena itu, kebijakan pengaturan ekspor perlu dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan kontrak, transparansi volume pengiriman, dan kepastian pasokan bagi masing-masing pihak.

Dugaan Bahlil mengenai sebagian LNG yang diperdagangkan kembali juga membuka perhatian terhadap transparansi rantai perdagangan energi lintas negara. Informasi mengenai pemanfaatan kargo, tujuan akhir pengiriman, serta ketentuan dalam kontrak pasokan dapat menjadi aspek penting untuk memperjelas persoalan tersebut.

Pemerintah Indonesia diharapkan dapat terus menjaga hubungan perdagangan energi yang saling menguntungkan dengan Singapura, sekaligus memastikan bahwa kepentingan energi nasional tetap menjadi prioritas utama.

Komentar