Harga BBM Bisa Lebih Murah? Negara Ubah Skema Impor Minyak dan Gas

JurnalPatroliNews | Jakarta – Harga BBM murah kembali menjadi perhatian setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026 yang mengubah mekanisme pengadaan impor minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG).

Melalui regulasi tersebut, pemerintah mengalihkan mekanisme pengadaan impor energi dari tender antarbadan usaha atau business-to-business (B2B) menuju skema kerja sama antarpemerintah (government-to-government atau G2G) dan kerja sama pemerintah dengan badan usaha (government-to-business atau G2B).

Dalam skema baru itu, Badan Layanan Umum (BLU) Lemigas di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjalankan fungsi pengadaan komoditas, sedangkan PT Pertamina (Persero) tetap berperan sebagai pembeli atau offtaker sekaligus pengelola rantai pasok fisik.

Pemerintah menargetkan perubahan mekanisme tersebut dapat memperkuat kepastian pasokan energi nasional di tengah dinamika geopolitik global. Namun, pertanyaan yang muncul adalah apakah pengadaan impor melalui skema baru benar-benar mampu menurunkan harga BBM yang dibayar masyarakat.

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, menilai kebijakan tersebut harus menghasilkan manfaat nyata, mulai dari pasokan yang lebih andal, harga yang terjangkau, hingga efisiensi anggaran negara.

“Intervensi langsung negara perlu dibuktikan mampu menghasilkan struktur harga komoditas yang lebih kompetitif sekaligus mengurangi beban subsidi dan kompensasi energi,” kata Komaidi di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Pernyataan itu menegaskan bahwa perubahan mekanisme pengadaan tidak cukup dinilai dari sisi kelembagaan. Keberhasilannya juga perlu diukur melalui harga pembelian yang kompetitif, efisiensi biaya, kepastian pasokan, dan dampaknya terhadap keuangan negara.

Perpres 107/2026 Ubah Mekanisme Impor Energi

Perpres Nomor 107 Tahun 2026 membawa perubahan pada cara pemerintah memperoleh minyak mentah, BBM, dan LPG dari luar negeri.

Sebelumnya, pengadaan impor banyak dilakukan melalui mekanisme komersial antarbadan usaha. Dalam sistem tersebut, perusahaan melakukan proses tender untuk memperoleh pemasok dengan mempertimbangkan harga dan persyaratan transaksi.

Menteri ESDM sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa mekanisme tender memiliki tantangan tersendiri. Dalam sejumlah kasus, Pertamina yang telah memperoleh penawaran dengan harga kompetitif tetap menghadapi risiko kehilangan pasokan ketika pemasok menerima tawaran lebih tinggi dari pembeli lain.

Melalui skema baru, pemerintah dapat melakukan negosiasi langsung dengan negara pemasok atau bekerja sama dengan badan usaha melalui mekanisme G2G dan G2B.

Pengadaan selanjutnya dijalankan oleh BLU yang ditugaskan pemerintah, yakni Lemigas, sebelum komoditas tersebut dibeli oleh Pertamina untuk memenuhi kebutuhan operasional dan penyaluran energi dalam negeri.

Kementerian ESDM menyatakan tujuan utama perubahan ini adalah memperkuat kepastian pasokan minyak mentah, BBM, dan LPG bagi masyarakat serta industri. Kebijakan tersebut juga diharapkan memberi ruang lebih besar bagi pemerintah dalam menjajaki kontrak pasokan jangka panjang.

Meski demikian, pemerintah mengakui bahwa penerapan kebijakan membutuhkan masa transisi dan konsolidasi bersama Pertamina. Dengan demikian, perubahan mekanisme tidak berarti seluruh proses pengadaan langsung beralih secara serentak.

Sumber: Kementerian ESDM, 26 Oktober 2026.

Pertamina Tetap Berperan dalam Rantai Pasok

Meski fungsi pengadaan impor dalam skema baru dijalankan BLU Lemigas, Pertamina tetap memegang peran penting dalam operasional sektor energi nasional.

Pertamina memiliki infrastruktur yang mencakup kilang minyak, terminal BBM, armada kapal, serta jaringan distribusi dan ritel. Infrastruktur tersebut diperlukan untuk mengolah, menyimpan, mengangkut, dan menyalurkan produk energi kepada masyarakat.

Komaidi menilai, kemampuan bisnis Pertamina perlu dipadukan dengan daya tawar pemerintah dalam negosiasi internasional.

“Kombinasi daya tawar politik negara (political leverage) dan kelincahan jaringan bisnis global Pertamina (commercial capability) akan menciptakan posisi tawar yang lebih kuat di tingkat internasional,” ujarnya.

Dalam praktiknya, pembagian tanggung jawab antara Lemigas dan Pertamina harus dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan hambatan operasional.

Lemigas perlu memastikan pengadaan dilakukan dengan mempertimbangkan harga, kualitas, dan kepastian pasokan. Sementara itu, Pertamina harus memastikan komoditas yang dibeli sesuai dengan spesifikasi kilang, kebutuhan pasar, serta kemampuan infrastruktur yang tersedia.

Pemerintah juga menyatakan Pertamina masih dapat melakukan impor secara langsung dalam kondisi tertentu, misalnya ketika cadangan nasional sangat tipis atau terjadi gangguan geopolitik di negara pemasok. Langkah tersebut tetap harus dikoordinasikan dengan BLU sesuai ketentuan yang berlaku.

Artinya, perubahan kebijakan lebih tepat dipahami sebagai penataan ulang mekanisme pengadaan energi, bukan penghapusan seluruh peran Pertamina dalam impor.

Bisakah Skema Baru Membuat Harga BBM Lebih Murah?

Pertanyaan mengenai harga BBM murah menjadi penting karena harga pembelian bahan baku hanyalah salah satu komponen dalam keseluruhan rantai pasok energi.

Skema G2G dan G2B berpotensi memperkuat posisi tawar pemerintah melalui negosiasi antarpemerintah dan kontrak pasokan jangka panjang. Kepastian volume dan jadwal pengiriman juga dapat membantu perencanaan kebutuhan energi nasional.

Namun, potensi penghematan tersebut harus dibuktikan melalui hasil transaksi nyata. Harga minyak mentah dan produk BBM di pasar internasional tetap dipengaruhi dinamika permintaan dan penawaran, kondisi geopolitik, biaya pengangkutan, nilai tukar, serta persyaratan kontrak.

Selain itu, kualitas minyak mentah harus sesuai dengan kemampuan kilang. Jika komoditas yang dibeli tidak cocok dengan kebutuhan pengolahan, biaya penyesuaian atau pengolahan tambahan dapat mengurangi manfaat dari harga pembelian yang lebih rendah.

Biaya penyimpanan, penggunaan terminal, pengiriman, asuransi, serta kemungkinan denda keterlambatan kapal atau demurrage juga perlu dihitung secara transparan.

Karena itu, harga yang lebih murah pada tahap pengadaan belum otomatis membuat harga jual BBM kepada konsumen turun dalam persentase yang sama.

Dampak akhirnya juga dipengaruhi kebijakan penetapan harga, subsidi dan kompensasi energi, serta keputusan pemerintah mengenai pembagian manfaat efisiensi antara konsumen dan anggaran negara.

Komaidi Ingatkan Pentingnya Kepastian Tata Kelola

Menurut Komaidi, keberlanjutan mekanisme pengadaan baru membutuhkan aturan operasional yang jelas agar proses pembelian dan penyaluran energi dapat berjalan efisien serta akuntabel.

Salah satu hal yang perlu diatur adalah perjanjian kerja sama antara Lemigas dan Pertamina. Perjanjian tersebut perlu menjelaskan titik perpindahan kepemilikan komoditas, formula harga transfer, kompensasi penggunaan fasilitas, serta pembagian risiko nilai tukar dan keterlambatan pengiriman.

Selain itu, spesifikasi minyak mentah dan produk yang akan diimpor perlu memperoleh persetujuan teknis dari Pertamina sebelum kontrak pengadaan ditandatangani. Langkah ini penting agar komoditas yang dibeli sesuai dengan kebutuhan kilang dan standar produk yang hendak dipasarkan.

Pembagian tanggung jawab antara penyedia pasokan dan pengelola distribusi juga perlu ditentukan secara tegas. Pemantauan stok operasional harus dilakukan secara terkoordinasi agar perubahan mekanisme tidak menimbulkan gangguan ketersediaan energi di dalam negeri.

Komaidi turut menyoroti perlunya harmonisasi regulasi. Menurutnya, aturan mengenai layanan BLU, pencatatan persediaan, pengelolaan risiko harga komoditas, serta formula subsidi dan kompensasi energi perlu diselaraskan.

Kepastian regulasi dinilai penting agar setiap transaksi dapat dipertanggungjawabkan dan manfaat ekonomi yang diperoleh bisa dihitung dengan jelas.

Penghematan APBN Harus Bisa Dibuktikan

Salah satu ukuran keberhasilan kebijakan ini adalah kemampuannya menghasilkan penghematan fiskal tanpa mengurangi keandalan pasokan energi.

Komaidi menekankan bahwa pemerintah perlu membandingkan biaya pengadaan sebelum dan sesudah penerapan skema baru. Perbandingan itu tidak cukup hanya menggunakan harga pembelian komoditas, tetapi juga perlu memperhitungkan seluruh biaya yang timbul dalam rantai pasok.

Pengadaan melalui BLU perlu memiliki sistem pencatatan yang dapat menunjukkan harga beli, biaya logistik, biaya penggunaan fasilitas, risiko nilai tukar, serta biaya lain yang relevan.

Hasilnya kemudian dapat dibandingkan dengan mekanisme pengadaan sebelumnya untuk mengetahui apakah perubahan tersebut benar-benar menghasilkan efisiensi.

Jika harga pembelian lebih rendah, manfaatnya juga perlu ditelusuri hingga ke perhitungan subsidi dan kompensasi energi dalam APBN. Dengan begitu, pemerintah dapat menilai apakah kebijakan memberikan keuntungan bagi konsumen, mengurangi beban fiskal, atau menghasilkan manfaat pada kedua aspek tersebut.

Komaidi juga menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang Migas dapat menjadi kesempatan untuk memperjelas kerangka kelembagaan pengadaan energi dalam jangka panjang.

Ia menyoroti kemungkinan pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas untuk memperkuat integrasi kelembagaan, termasuk pemisahan Cadangan Penyangga Energi dari stok komersial harian.

Usulan tersebut merupakan pandangan mengenai arah penyempurnaan tata kelola yang masih memerlukan proses legislasi dan pengaturan lebih lanjut.

Harga Terjangkau Bergantung pada Pelaksanaan Kebijakan

Bagi masyarakat, manfaat yang paling mudah dirasakan adalah ketersediaan BBM yang terjaga dan harga yang tetap terjangkau.

Akan tetapi, kedua tujuan tersebut membutuhkan pelaksanaan kebijakan yang konsisten. Negosiasi dengan pemasok harus menghasilkan kontrak yang kompetitif, pengiriman harus berjalan sesuai jadwal, dan komoditas yang diterima harus memenuhi spesifikasi kebutuhan dalam negeri.

Pada saat yang sama, koordinasi antara Lemigas, Pertamina, Kementerian ESDM, serta instansi terkait harus berjalan tanpa menimbulkan hambatan dalam pengadaan dan distribusi.

Pemerintah berharap mekanisme baru dapat memperkuat ketahanan energi nasional di tengah ketidakpastian geopolitik global. Bahlil juga menyampaikan rencana penjajakan pasokan dan kontrak jangka panjang dengan sejumlah negara, termasuk India dan China.

Implementasi kebijakan saat ini masih membutuhkan masa transisi dan konsolidasi dengan Pertamina, sehingga dampak terhadap struktur biaya dan harga energi perlu dinilai berdasarkan perkembangan pelaksanaannya.

Pada akhirnya, Perpres Nomor 107 Tahun 2026 membuka perubahan dalam tata kelola pengadaan impor energi. Namun, apakah kebijakan ini akan membuat harga BBM lebih murah masih bergantung pada kemampuan pemerintah memperoleh pasokan dengan biaya kompetitif, menjaga efisiensi rantai pasok, dan memastikan manfaat penghematan tercermin dalam kebijakan harga serta keuangan negara.

Komentar