Indonesia-Singapura Diminta Kompak Bongkar Jejak Korporasi di Balik Karhutla

JurnalPatroliNews | Jakarta – Kerja sama Indonesia dan Singapura dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) perlu diperkuat, terutama untuk menelusuri keterlibatan korporasi, struktur kepemilikan perusahaan, hingga aliran dana lintas negara. Penegakan hukum dinilai tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga harus memastikan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menanggapi pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan di Hambalang, Bogor.

Menurut Sukamta, pertemuan tersebut merupakan bagian dari komunikasi strategis antara dua negara yang memiliki hubungan erat dalam bidang ekonomi, investasi, pertahanan, dan stabilitas kawasan.

Meski demikian, ia mengingatkan agar masyarakat tidak berspekulasi mengenai agenda khusus pertemuan tersebut karena pembicaraan berlangsung secara tertutup.

“Tentu kita tidak bisa menyimpulkan agenda spesifik pertemuan karena pembicaraannya berlangsung tertutup. Namun, dalam hubungan diplomatik, pertemuan semacam ini dapat menjadi kesempatan untuk membahas persoalan yang membutuhkan perhatian dan arahan politik pada tingkat lebih tinggi,” ujar Sukamta, Jumat (30/10/2026).

Penanganan Karhutla Jangan Berhenti pada Pemadaman

Sukamta menilai, kerja sama kedua negara perlu diarahkan pada penanganan karhutla secara menyeluruh. Selain pemadaman dan pencegahan kebakaran, pemerintah harus memperkuat penelusuran terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran di wilayah konsesi perusahaan.

Menurutnya, proses penegakan hukum perlu mengungkap siapa yang mengendalikan kegiatan perusahaan, siapa yang memperoleh keuntungan, serta bagaimana aliran dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

“Penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Harus ditelusuri siapa yang bertanggung jawab, siapa yang memperoleh keuntungan, dan bagaimana aliran dana perusahaan yang terlibat,” tegasnya.

Ia berpandangan, pengusutan korporasi yang memiliki hubungan usaha lintas negara membutuhkan koordinasi antarlembaga penegak hukum. Hal itu mencakup pertukaran informasi, penelusuran transaksi keuangan, hingga kerja sama pengumpulan dan pembuktian alat bukti.

Sukamta juga menekankan bahwa proses kerja sama harus tetap menghormati kedaulatan hukum masing-masing negara. Namun, perbedaan yurisdiksi tidak boleh menjadi celah untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.

“Kerja sama ini harus menghormati kedaulatan hukum masing-masing negara, tetapi jangan sampai perbedaan yurisdiksi menjadi tempat berlindung bagi pelaku,” katanya.

Satgas Bersama Indonesia-Singapura Jadi Instrumen Penting

Dorongan Sukamta tersebut muncul setelah Indonesia dan Singapura menyepakati pembentukan satuan tugas bersama atau joint task force untuk memperkuat penegakan hukum terhadap korporasi yang terbukti memicu karhutla.

Kesepakatan pembentukan satgas disampaikan Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir bersama Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan setelah pertemuan bilateral di Jakarta pada Selasa (27/10/2026).

Satgas tersebut diarahkan untuk memperkuat koordinasi penanganan karhutla, termasuk pertukaran informasi dan dukungan penegakan hukum terhadap perusahaan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.

Dalam pandangan Sukamta, keberadaan satgas perlu dimanfaatkan untuk menelusuri hubungan kepemilikan perusahaan dan transaksi keuangan yang melintasi batas negara.

Kerja sama tersebut dapat menjadi penting apabila penyidik menemukan dugaan keterkaitan antara perusahaan yang beroperasi di Indonesia dengan pemegang saham, perusahaan induk, atau sumber pendanaan yang berada di yurisdiksi negara lain.

Dengan koordinasi yang lebih kuat, proses pengumpulan informasi dan pembuktian diharapkan dapat berjalan lebih efektif. Namun, penetapan tanggung jawab masing-masing perusahaan tetap harus didasarkan pada bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

Pertemuan Prabowo dan Vivian Berlangsung Tertutup

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan di kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/10/2026).

Sekretariat Kabinet menyampaikan bahwa pertemuan tersebut berlangsung atas permintaan Vivian Balakrishnan yang sebelumnya tiba di Jakarta pada 27 Oktober 2026. Pembicaraan antara Presiden Prabowo dan Menlu Singapura itu dilaksanakan secara tertutup.

Menanggapi pertemuan tersebut, Sukamta menilai komunikasi langsung pada tingkat pimpinan negara dapat membuka ruang pembahasan berbagai persoalan strategis dalam hubungan bilateral.

Namun, ia tidak menyimpulkan bahwa isu karhutla secara khusus menjadi agenda pembicaraan Prabowo dan Vivian. Menurutnya, agenda pertemuan tertutup tidak dapat dipastikan tanpa keterangan resmi dari pihak yang terlibat.

Karena itu, ia menilai penting bagi kedua negara untuk menerjemahkan komunikasi diplomatik ke dalam langkah kerja sama yang konkret, termasuk dalam penanganan persoalan lingkungan dan penegakan hukum lintas negara.

Investasi Singapura Diminta Perkuat Industri Nasional

Selain penanganan karhutla, Sukamta juga menyoroti hubungan investasi antara Indonesia dan Singapura. Ia mendorong agar kerja sama ekonomi kedua negara semakin diarahkan untuk memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional.

Menurutnya, investasi perlu berkontribusi terhadap penguatan industri dalam negeri, transfer teknologi, penciptaan lapangan kerja berkualitas, serta peningkatan kemampuan sumber daya manusia Indonesia.

Dengan demikian, hubungan ekonomi bilateral tidak hanya diukur dari besarnya nilai investasi, tetapi juga dari dampak yang dirasakan masyarakat dan kapasitas industri nasional.

“Kita tentu menyambut investasi, tetapi manfaatnya harus semakin besar bagi perekonomian dan masyarakat Indonesia,” ungkapnya.

Sukamta berharap hubungan Indonesia dan Singapura terus berkembang berdasarkan prinsip saling menghormati, kesetaraan, serta keuntungan bersama.

Dalam konteks penanganan karhutla, kerja sama kedua negara diharapkan mampu memperkuat pencegahan kebakaran, menelusuri dugaan keterlibatan korporasi, dan memastikan pihak yang terbukti bertanggung jawab memenuhi konsekuensi hukum.

Dengan penguatan koordinasi tersebut, penanganan karhutla diharapkan tidak hanya menghasilkan pengendalian kebakaran, tetapi juga memperkuat akuntabilitas korporasi, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat di wilayah terdampak.

Komentar