JurnalPatroliNews | Jakarta – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tidak sah dan batal demi hukum surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan persoalan serius dalam tata kelola demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.
Pengamat politik Samuel F. Silaen menilai, putusan tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan administrasi biasa. Sebab, dokumen yang dipersoalkan pernah menjadi bagian dari persyaratan pencalonan dalam kontestasi Pemilihan Presiden 2024.
“Ini bukan persoalan selembar kertas atau sekadar urusan administrasi. Kita sedang berbicara tentang persyaratan seorang pejabat publik yang proses pencalonannya harus tunduk pada ketentuan undang-undang. Kalau kemudian dokumen yang digunakan dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Agung, tentu ada persoalan serius yang harus dijelaskan kepada masyarakat,” ujar Samuel kepada JurnalPatroliNews, Jumat (30/10/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut berpotensi berkembang menjadi bola liar politik apabila institusi terkait tidak segera memberikan penjelasan terbuka dan komprehensif.
“Jangan sampai putusan pengadilan ini justru menjadi komoditas pertarungan politik. Yang harus dikedepankan adalah kepastian hukum. Negara tidak boleh memberikan kesan bahwa aturan bisa ditafsirkan berbeda ketika berhadapan dengan kepentingan kekuasaan,” imbuhnya.
KPU Harus Menjelaskan Proses Verifikasi
Sorotan Samuel juga diarahkan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam proses administrasi pencalonan presiden dan wakil presiden.
Menurutnya, publik berhak mengetahui bagaimana dokumen tersebut diperiksa, apa dasar penerimaannya, serta apakah seluruh prosedur verifikasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pertanyaan publik sangat sederhana. Ketika dokumen itu digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan, siapa yang melakukan verifikasi? Apa dasar hukumnya? Apakah pemeriksaannya sudah dilakukan secara benar? Ini yang harus dijawab KPU secara terbuka, bukan malah membiarkan masyarakat berspekulasi,” kata Samuel.
Ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Karena itu, keabsahan dokumen yang digunakan untuk membuktikan persyaratan tersebut menjadi bagian penting dari proses pencalonan.
Jangan Ada Standar Ganda dalam Penegakan Hukum
Samuel juga perlu menyoroti pentingnya membedakan persoalan persyaratan usia dengan persyaratan pendidikan dalam polemik pencalonan Gibran.
Kedua persoalan tersebut memiliki dasar hukum dan objek permasalahan berbeda. Putusan MA mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan tidak otomatis membatalkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Namun, hal tersebut tidak menghilangkan kewajiban untuk mengevaluasi proses verifikasi dokumen pendidikan yang dilakukan dalam tahapan pencalonan.
“Jangan mencampuradukkan persoalan. Kalau masalahnya dokumen pendidikan, maka yang harus diperiksa adalah keabsahan dokumen dan proses verifikasinya. Jangan mengalihkan persoalan ke isu lain. Hukum harus ditempatkan secara proporsional dan berlaku sama bagi siapa pun,” tegasnya.
Putusan MA Harus Dihormati, Konsekuensi Hukumnya Harus Dikaji
Dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026, MA mengabulkan kasasi dan menyatakan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah serta batal demi hukum. MA juga memerintahkan dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Meski demikian, amar putusan tersebut tidak secara eksplisit memerintahkan pemberhentian Gibran dari jabatan Wakil Presiden maupun pembatalan hasil Pilpres 2024.
Mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden telah diatur tersendiri dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Persoalan inilah yang membutuhkan kajian hukum secara cermat agar tidak terjadi penafsiran yang melampaui kewenangan pengadilan.
“Putusan MA harus dihormati dan dilaksanakan. Tetapi jangan berhenti pada pelaksanaan administratif saja. Harus ada penjelasan mengenai implikasinya terhadap proses pencalonan yang pernah berlangsung. Kalau ada kesalahan dalam proses verifikasi, harus jelas siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana mekanisme penyelesaiannya,” jelasnya.
Ujian bagi Konsistensi Negara Hukum
Pada akhirnya, polemik ini bukan semata-mata mengenai Gibran Rakabuming Raka sebagai individu ataupun dinamika persaingan politik nasional.
Lebih dari itu, persoalan ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara, kepastian hukum, serta konsistensi penerapan aturan dalam demokrasi.
“Jangan sampai masyarakat melihat hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Negara harus menunjukkan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada pengecualian hanya karena seseorang sedang memegang jabatan publik,” pungkas Samuel.
Kini publik menunggu penjelasan dari lembaga-lembaga terkait. Sebab, dalam negara demokrasi, kepercayaan masyarakat tidak hanya dibangun melalui pemilu, tetapi juga melalui kesungguhan negara dalam menegakkan hukum secara konsisten dan tanpa diskriminasi.















Komentar