Kedaluwarsa Penuntutan Jadi Sorotan, Jampidum Dorong Kepastian Hukum

JurnalPatroliNews | Jakarta – Kedaluwarsa penuntutan menjadi perhatian Kejaksaan Agung dalam memperkuat pengendalian penanganan perkara pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., secara resmi membuka Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penguatan Pengendalian Penuntutan dalam Penerapan Ketentuan Kedaluwarsa Berdasarkan KUHP dan KUHAP Nasional” di Hotel Gran Mahakam, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Forum tersebut membahas pentingnya kesamaan pemahaman dalam menerapkan ketentuan kedaluwarsa penuntutan agar penanganan perkara berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Leonard menegaskan bahwa keberlanjutan penanganan suatu perkara tidak hanya ditentukan oleh kecukupan bukti dan terpenuhinya unsur tindak pidana. Aparat penegak hukum juga perlu memastikan bahwa kewenangan untuk melakukan penuntutan masih sah secara hukum.

“Persoalan yang perlu saya pastikan ialah bahwa setiap perkara yang dilanjutkan masih mempunyai dasar kewenangan untuk dituntut. Kecukupan bukti dan terpenuhinya unsur tindak pidana harus diperiksa bersama dengan ada atau tidaknya alasan yang menggugurkan kewenangan, termasuk kedaluwarsa,” ujar Jampidum di hadapan para peserta FGD.

Jampidum Soroti Penghitungan Masa Kedaluwarsa

Dalam arahannya, Leonard menyoroti perlunya ketelitian dalam menentukan masa kedaluwarsa penuntutan. Kesalahan memahami atau menghitung jangka waktu tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dalam proses penanganan perkara.

Karena itu, pengendalian penuntutan harus dilakukan dengan memperhatikan aspek materiil dan prosedural secara bersamaan. Pemeriksaan terhadap bukti dan unsur tindak pidana perlu disertai penilaian terhadap keberadaan kewenangan penuntutan serta kemungkinan adanya alasan hukum yang menggugurkannya.

Jampidum juga menekankan pentingnya keselarasan pemahaman mengenai istilah dan konsep “penuntutan” dalam KUHP dan KUHAP Nasional. Menurut arahannya, dimulainya penyidikan tidak serta-merta dapat dianggap otomatis memutus tenggang kedaluwarsa tanpa pemeriksaan substansial terhadap tindakan yang dilakukan, kewenangan pejabat, dan pemenuhan persyaratan hukum serta pembuktiannya.

Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya mencegah perbedaan penafsiran di antara aparat penegak hukum, khususnya penyidik dan penuntut umum, dalam menentukan konsekuensi hukum dari tindakan yang dilakukan selama proses penanganan perkara.

Koordinasi Penyidik dan Penuntut Umum Diperkuat

Selain persoalan penghitungan waktu, FGD tersebut membahas pentingnya memperjelas hubungan kelembagaan antara penyidik dan penuntut umum.

Koordinasi diperlukan untuk memastikan kelengkapan dokumen, pembagian tanggung jawab pemeriksaan, serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi perbedaan pendapat dalam setiap tahapan penanganan perkara.

Kesamaan pemahaman diharapkan dapat mendukung proses penegakan hukum yang lebih terarah sekaligus mengurangi risiko kekeliruan prosedural.

Leonard juga menyoroti ketertiban administrasi pembuktian. Penghitungan masa kedaluwarsa harus didukung dokumen autentik dan pemberitahuan yang sah kepada tersangka atau terdakwa sesuai ketentuan yang berlaku.

Di samping itu, aparat penegak hukum perlu membedakan secara tegas antara keadaan yang menyebabkan penghitungan kedaluwarsa dimulai kembali dan keadaan yang hanya menunda berjalannya waktu. Kedua konsep tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda sehingga tidak dapat diterapkan secara serampangan.

Ketelitian dokumentasi dan kejelasan dasar hukum menjadi bagian penting dalam memastikan setiap keputusan penanganan perkara dapat dipertanggungjawabkan.

Pakar Hukum dan DPR Hadir sebagai Narasumber

Kegiatan FGD menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan legislatif dan akademisi hukum.

Mereka antara lain Anggota Komisi III DPR Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., Dosen Hukum Pidana Universitas Brawijaya Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., serta Dosen Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.

Kehadiran para narasumber tersebut menjadi bagian dari upaya mempertemukan perspektif legislatif, akademisi, dan praktisi dalam membahas penerapan ketentuan kedaluwarsa penuntutan.

Diskusi diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang memperjelas penerapan norma hukum, memperkuat koordinasi antarinstansi, dan memberikan panduan yang dapat digunakan dalam pelaksanaan tugas penuntutan.

Peserta kegiatan meliputi Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum), para direktur di lingkungan Jampidum, Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, serta para kepala kejaksaan tinggi, wakil kepala kejaksaan tinggi, asisten tindak pidana umum, dan kepala kejaksaan negeri dari seluruh Indonesia. Kegiatan diikuti secara langsung maupun daring.

Rekomendasi Akan Ditindaklanjuti melalui Regulasi

Dalam forum tersebut, Leonard menginstruksikan tim perumus untuk menghasilkan rekomendasi yang komprehensif dan dapat ditindaklanjuti secara nyata.

Rekomendasi tersebut diharapkan mencakup kemungkinan penyempurnaan undang-undang, penyusunan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan KUHAP, serta penyempurnaan pedoman internal Kejaksaan.

Langkah tersebut diarahkan untuk memperjelas penerapan norma hukum materiil, menata prosedur pemeriksaan, dan mempertegas tanggung jawab penuntutan.

Di sisi lain, para jaksa diminta tetap menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional tanpa menunda penanganan perkara yang sedang berjalan. Pelaksanaan tugas tersebut tetap harus memperhatikan kewenangan yang sah, ketentuan hukum, serta hak-hak pihak yang terlibat dalam proses pidana.

Dominus Litis untuk Menjaga Kepastian Hukum

Seluruh upaya penguatan pengendalian penuntutan tersebut bermuara pada penerapan prinsip dominus litis secara fungsional dan aktif.

Dalam konteks penuntutan, prinsip ini berkaitan dengan peran penuntut umum dalam menentukan kelanjutan perkara sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Pengendalian yang cermat diharapkan memastikan kewenangan negara digunakan secara sah, hak korban tetap diperhatikan, dan tersangka maupun terdakwa memperoleh kepastian hukum.

Menutup sambutannya, Leonard menegaskan kembali pentingnya pembaruan pemahaman terhadap norma dan prosedur penuntutan agar pelaksanaan kewenangan negara tetap berada dalam koridor hukum.

“Dari forum ini, saya menghendaki arah pembaruan yang jelas: norma materiilnya dipahami, prosedur pemeriksaannya ditata, dan tanggung jawab penuntutannya ditegaskan. Itulah dominus litis fungsional aktif yang kita perlukan untuk menjaga agar kewenangan negara digunakan secara sah,” pungkasnya.

Melalui FGD tersebut, Kejaksaan Agung mendorong terbentuknya pemahaman yang lebih seragam dalam penerapan ketentuan kedaluwarsa penuntutan berdasarkan KUHP dan KUHAP Nasional. Hasil pembahasan diharapkan menjadi landasan perbaikan regulasi dan pedoman kerja untuk memperkuat profesionalisme penuntut umum serta menjaga kepastian hukum.

Kegiatan tersebut mengusung semangat “Keadilan Tuntas, Rakyat Terlindungi.”

Komentar