JurnalPatroliNews | Jakarta – Penelusuran aset PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terus berlanjut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyerahkan hasil penelusuran aliran dana dan identifikasi aset perusahaan tersebut kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 30 Oktober 2026.
Langkah ini dilakukan untuk membantu penyidik menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana para pemberi pinjaman atau lender DSI. Upaya tersebut juga diarahkan untuk mengoptimalkan penyelesaian dan pengembalian dana milik para lender sesuai proses hukum yang berlaku.
Dalam pemeriksaan khusus terhadap perkara DSI, OJK melakukan penelusuran aliran dana yang berasal dari lender sekaligus mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana tersebut.
Penelusuran tidak hanya mencakup aset perusahaan, tetapi juga menyasar aset yang berkaitan dengan pemegang saham, pengurus, serta pihak-pihak terafiliasi.
OJK Kembali Serahkan Hasil Penelusuran kepada Bareskrim
Penyerahan hasil penelusuran pada 30 Oktober 2026 bukan merupakan koordinasi pertama antara OJK dan Bareskrim dalam penanganan perkara DSI.
Sebelumnya, OJK telah menyerahkan hasil identifikasi sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana lender kepada Bareskrim Polri secara bertahap pada Februari hingga Mei 2026.
Hasil penelusuran tersebut menjadi bahan bagi penyidik untuk melakukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut. Proses ini diperlukan guna memastikan keterkaitan aset dengan perkara yang sedang ditangani.
Selanjutnya, penyidik dapat menentukan langkah hukum, termasuk kemungkinan penyitaan aset, berdasarkan hasil pemeriksaan, kewenangan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, hasil identifikasi dari OJK menjadi salah satu bagian pendukung dalam proses penegakan hukum terhadap perkara Dana Syariah Indonesia.
Bareskrim Telah Sita Aset Sekitar Rp432 Miliar
Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan sejumlah aset dengan nilai mencapai sekitar Rp432 miliar.
Meski demikian, penyidik masih terus menelusuri keberadaan aset lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara DSI. Pendalaman dilakukan untuk mengetahui lebih jauh aliran dana serta kemungkinan adanya aset lain yang dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Penelusuran aset menjadi salah satu aspek penting dalam penanganan perkara yang melibatkan dana masyarakat. Melalui proses tersebut, penyidik dapat mengidentifikasi aset yang memiliki keterkaitan dengan penggunaan dana lender.
Namun, hasil identifikasi aset tidak secara otomatis berarti seluruh aset tersebut telah disita atau dapat langsung digunakan untuk mengembalikan dana kepada lender. Setiap aset tetap memerlukan pemeriksaan, verifikasi, dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK Turut Berikan Dukungan dalam Penyidikan
Selain menyerahkan hasil penelusuran aliran dana dan identifikasi aset, OJK juga mendukung proses penyidikan melalui pemenuhan permintaan keterangan dari penyidik.
Dukungan tersebut dilakukan dengan menugaskan pegawai OJK untuk memberikan keterangan sebagai saksi maupun ahli sesuai kebutuhan penyidik dan tahapan proses hukum.
Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK, Agus E. Siregar, mengatakan koordinasi dengan Bareskrim terus dilakukan untuk mendukung kelancaran penyidikan serta tindak lanjut atas hasil penelusuran aset.
“Koordinasi OJK dengan Bareskrim Polri tersebut terus dilakukan guna mendukung kelancaran proses penyidikan dan tindak lanjut atas hasil penelusuran aliran dana serta identifikasi aset sesuai kewenangan masing-masing lembaga,” kata Agus dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).
Menurut OJK, koordinasi antarlembaga diperlukan agar setiap langkah penanganan perkara dapat berjalan sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing institusi.
Koordinasi Melibatkan Kejaksaan Agung dan LPSK
Dalam penanganan perkara DSI, koordinasi lintas lembaga juga dilakukan bersama Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kerja sama tersebut diarahkan untuk mendukung proses penegakan hukum sekaligus mengoptimalkan penyelesaian dana milik para lender.
Keterlibatan berbagai lembaga diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam penanganan perkara, mulai dari pendalaman aliran dana, identifikasi aset, hingga proses hukum terhadap pihak-pihak yang terkait.
Bagi para pemberi pinjaman, perkembangan penelusuran aset menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian karena berkaitan dengan upaya penyelesaian dana yang mereka percayakan melalui platform DSI.
Meski demikian, proses pengembalian dana tetap harus mengikuti mekanisme dan tahapan hukum yang berlaku. Nilai aset yang telah disita juga tidak serta-merta dapat disamakan dengan jumlah dana yang sudah dikembalikan kepada para lender.
OJK Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen
OJK menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum sesuai kewenangannya.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.
Melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait, OJK berharap penanganan perkara DSI dapat berjalan secara terarah, termasuk dalam menindaklanjuti hasil penelusuran aliran dana dan identifikasi aset.
Penyerahan hasil penelusuran terbaru kepada Bareskrim pada 30 Oktober 2026 menjadi bagian dari rangkaian upaya tersebut. Sementara itu, penyidik masih melanjutkan pendalaman terhadap aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara Dana Syariah Indonesia.















Komentar