JurnalPatroliNews | Jakarta – Penyidikan dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden RI Prabowo Subianto, memasuki tahap penelusuran barang bukti elektronik. Bareskrim Polri menyita 11 unit telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk untuk mendukung pengungkapan perkara tersebut.
Penyitaan itu menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri. Perangkat elektronik tersebut diharapkan dapat membantu penyidik menelusuri aktivitas komunikasi, data digital, serta dugaan penggunaan sistem penyadapan di luar prosedur hukum.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan perkembangan tersebut dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli. Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah,” kata Asep.
Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkembangan penyidikan yang disampaikan kepada publik, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka disebut masing-masing Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi.
Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.
Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Penyidik tetap harus membuktikan dugaan perbuatan masing-masing pihak melalui alat bukti dan mekanisme peradilan yang berlaku.
Asep menjelaskan, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Keterangan para saksi serta hasil pemeriksaan barang bukti elektronik menjadi bagian dari upaya membangun konstruksi perkara.
Dugaan Penyadapan Menjangkau Sejumlah Nomor Penting
Berdasarkan hasil penyidikan yang dipaparkan, dugaan penyadapan disebut tidak hanya menyasar satu nomor telepon.
Sejumlah nomor yang menjadi perhatian penyidik dikabarkan mencakup milik Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, aktivis lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Menurut Asep, penyidik menggunakan metode Scientific Crime Investigation dalam mengungkap dugaan aktivitas tersebut.
Melalui pendekatan ilmiah dalam proses penyidikan, aparat berupaya menguji bukti digital dan keterangan yang diperoleh untuk menelusuri bagaimana aktivitas penyadapan diduga dilakukan, siapa yang memerintahkan, serta bagaimana sistem yang digunakan.
Sistem LIMS Jadi Bagian Penting Penelusuran
Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah penggunaan Lawful Interception Management System (LIMS), yakni sistem manajemen intersepsi yang berkaitan dengan pelaksanaan penyadapan secara sah sesuai ketentuan.
Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem tersebut tanpa melalui tahapan verifikasi sebagaimana mestinya.
Dugaan lainnya, aktivitas penyadapan itu tidak berkaitan dengan kebutuhan penegakan hukum, baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
“Nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” ujar Asep.
Jika dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, persoalan ini tidak hanya menyangkut penggunaan perangkat teknologi, tetapi juga kepatuhan terhadap prosedur dan kewenangan dalam pelaksanaan intersepsi komunikasi.
Penyidik Telusuri Dugaan Penghapusan Data Sadapan
Asep juga memaparkan dugaan adanya perintah penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.
Peristiwa tersebut disebut terjadi sekitar Oktober 2026. Penghapusan data diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya tersimpan dalam sistem.
Bagian ini menjadi salah satu titik penting dalam penyidikan karena data elektronik dapat memuat informasi mengenai waktu aktivitas, nomor yang menjadi sasaran, serta jejak penggunaan sistem.
Meski demikian, dugaan penghapusan file tersebut masih harus diuji melalui pemeriksaan forensik digital dan alat bukti lain yang diperoleh penyidik.
Perkara ini dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 30 Oktober 2026 oleh petugas yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut.
Tiga Ketentuan Pidana Diterapkan
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana terhadap ketiga tersangka.
Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai akses tanpa hak atau melawan hukum terhadap komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain.
Ketiga, Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait tindakan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, mentransmisikan, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau publik.
Penerapan pasal-pasal tersebut akan diuji lebih lanjut dalam proses hukum, termasuk melalui pembuktian unsur tindak pidana dan pertanggungjawaban masing-masing pihak.
Bareskrim Janji Lanjutkan Penyidikan
Asep menegaskan, penetapan tiga tersangka bukan akhir dari penanganan perkara. Bareskrim masih akan melanjutkan penyidikan untuk memperjelas konstruksi kasus, menguji alat bukti, serta mendalami dugaan keterlibatan masing-masing pihak.
Penyidik, kata dia, akan menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Penyitaan 11 telepon seluler, satu iPad, serta empat flashdisk menjadi salah satu langkah untuk menelusuri bukti digital dalam perkara ini. Hasil pemeriksaan perangkat tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran lebih utuh mengenai dugaan aktivitas penyadapan dan penggunaan sistem LIMS.
Perkembangan selanjutnya akan menjadi perhatian publik, terutama terkait pembuktian dugaan penyadapan terhadap nomor-nomor penting dan bagaimana sistem yang semestinya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum diduga dijalankan di luar prosedur.












Komentar