JurnalPatroliNews | Jakarta – kasus penyadapan ilegal yang ditangani Bareskrim Polri mengungkap cakupan sasaran yang disebut tidak terbatas pada lingkungan pemerintahan. Nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha disebut masuk dalam daftar sasaran penyadapan.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Dalam pemaparannya, Asep menyebut penyidik menduga aktivitas penyadapan dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Perkara tersebut menyeret tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, ya, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep.
Sasaran Penyadapan Disebut Melintasi Berbagai Kalangan
Keterangan Bareskrim tersebut memperlihatkan bahwa dugaan penyadapan dalam perkara ini memiliki cakupan sasaran yang luas.
Selain nomor telepon Presiden, penyidik menyebut sejumlah pejabat negara dan tokoh politik diduga turut menjadi sasaran. Kelompok lain yang disebut meliputi insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, aktivis LSM, serta pengusaha.
Namun, identitas setiap pemilik nomor telepon yang diduga disadap belum diungkap secara terperinci kepada publik.
Belum pula dijelaskan secara terbuka berapa jumlah nomor yang masuk dalam daftar sasaran maupun berapa banyak pemilik nomor yang telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Sistem LIMS Diduga Digunakan Tanpa Proses Verifikasi
Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam penyidikan adalah penggunaan Lawful Interception Management System (LIMS), sistem yang berkaitan dengan pengelolaan intersepsi komunikasi secara sah.
Menurut pemaparan penyidik, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem LIMS tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.
Penyidik juga menduga aktivitas tersebut tidak didasarkan pada permohonan resmi dari penyidik yang menangani perkara, termasuk tidak disertai lampiran laporan polisi (LP) sebagaimana prosedur yang dipersyaratkan.
Dengan demikian, dugaan penyalahgunaan sistem tidak hanya menyangkut siapa yang menjadi sasaran penyadapan, tetapi juga menyangkut bagaimana akses terhadap sistem intersepsi diperoleh dan digunakan.
Dugaan Aktivitas Berlangsung pada 2025 hingga 2026
Berdasarkan hasil penyidikan sementara yang disampaikan Asep, dugaan penyadapan berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.
Dalam periode tersebut, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.
Asep menegaskan bahwa nomor-nomor tersebut diduga diakses tanpa dasar proses hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” demikian penjelasan yang disampaikan dalam konferensi pers.
Dugaan ini menjadi bagian penting dalam penyidikan karena penggunaan teknologi intersepsi harus memiliki dasar kewenangan dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
File Hasil Sadapan Diduga Diperintahkan untuk Dihapus
Perkembangan lain yang turut diungkap penyidik adalah dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Asep menyebut para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file yang tersimpan di komputer sistem LIMS. Tindakan tersebut diduga berkaitan dengan upaya menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” ucapnya.
Dugaan penghapusan data elektronik itu menjadi salah satu materi yang perlu didalami melalui pemeriksaan forensik digital. Penelusuran terhadap sisa data, rekaman aktivitas sistem, serta jejak akses dapat membantu penyidik menguji kronologi dan konstruksi perkara.
Tiga Tersangka Dijerat Ketentuan KUHP dan UU ITE
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 258 serta Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum terhadap transmisi informasi elektronik, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta tindakan terhadap informasi atau dokumen elektronik milik orang lain maupun publik.
Penerapan pasal-pasal tersebut menjadi dasar proses hukum yang selanjutnya harus diuji melalui pembuktian di pengadilan.
Status tersangka tidak dengan sendirinya menunjukkan seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Pembuktian tetap menjadi bagian dari proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidikan Masih Berlanjut
Bareskrim menyatakan penanganan perkara masih berlanjut. Penyidik perlu mengurai hubungan antara dugaan perintah penyadapan, penggunaan sistem LIMS, nomor-nomor yang menjadi sasaran, hingga dugaan penghapusan data elektronik.
Perhatian publik kini tertuju pada sejauh mana penyidik dapat membuka konstruksi perkara secara utuh, termasuk mekanisme pemberian akses ke sistem intersepsi dan pertanggungjawaban setiap pihak yang disebut dalam penyidikan.
Kasus ini juga menempatkan perlindungan komunikasi pribadi dan kepatuhan terhadap prosedur penyadapan sebagai isu penting dalam penegakan hukum.
Kejelasan mengenai identitas pemilik nomor yang menjadi sasaran, jumlah keseluruhan nomor yang diduga disadap, serta hasil pemeriksaan forensik digital masih dinantikan untuk melengkapi gambaran perkara tersebut.












Komentar