JurnalPatroliNews | Lebak, Banten – Penanganan dugaan kasus pengeroyokan terhadap seorang warga bernama Nurdin di Kampung Pasir Erih, Desa Bojong Cae, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi perhatian setelah korban mengaku belum memperoleh kepastian perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian.
Nurdin mengungkapkan, laporan terkait dugaan pengeroyokan tersebut telah disampaikan ke Polsek Cibadak pada 10 Oktober 2026. Namun, hingga Selasa (3/11/2026), dirinya mengaku belum melihat perkembangan penanganan perkara sebagaimana yang diharapkan.
Dalam dokumen Laporan Informasi Nomor LI/150/X/2026/SPKT/POLSEK CIBADAK/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN tertanggal 10 Oktober 2026, peristiwa tersebut telah tercatat dalam laporan kepolisian.
Kondisi itu membuat Nurdin mempertanyakan tindak lanjut aparat terhadap laporan yang telah disampaikannya. Ia juga menyebut para terduga pelaku masih berada di wilayah hukum Polsek Cibadak.
“Saya berharap kepolisian, terutama Polsek Cibadak, segera menangkap para terduga pelaku yang sekarang masih berkeliaran di wilayah hukum Polsek Cibadak, agar mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Nurdin kepada JurnalPatroliNews.
Menurutnya, hampir satu bulan menunggu tanpa memperoleh informasi perkembangan yang dianggap memadai telah menimbulkan kekecewaan. Ia berharap laporannya tidak berhenti sebatas administrasi, tetapi benar-benar ditindaklanjuti melalui proses hukum.
“Sampai sekarang belum juga ada tindakan. Saya berharap ada rasa keadilan buat saya,” keluhnya.
Atas kondisi tersebut, Nurdin meminta Polsek Cibadak, Polres Lebak, hingga Polda Banten memberikan perhatian terhadap laporan yang telah disampaikan. Ia berharap aparat segera memberikan penjelasan mengenai tahapan penanganan perkara sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara profesional.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi dari Polsek Cibadak mengenai perkembangan penyelidikan maupun langkah hukum yang telah dilakukan.
JurnalPatroliNews membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pihak kepolisian maupun pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.
Penanganan laporan masyarakat secara transparan dan profesional menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Nurdin kini menantikan kejelasan serta kepastian hukum atas peristiwa yang dilaporkannya.















Komentar